BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pada
hakekatnya kesetaraan merupakan penopang
utama dalam membangun dan menegakkan
proses demokrastisasi karena secara nyata dapat menjamin terbukanya akses dan peluang bagi
seluruh elemen masyarakat. Dalam proses
ini, tidak tercapainya cita-cita demokrasi dapat diakibatkan oleh perlakuan yang diskriminatif ataupun tindakan dari
mereka yang dominan baik secara struktural
maupun secara kultural. Jenis perlakuan diskriminatif ini merupakan konsekusensi logis dari suatu pandangan yang
bias dan posisi asimetris dalam relasi
sosial.
Dengan adanya
perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan tersebut akan dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan
kesejahteraan hidup bagi pihakpihak yang termarginalisasi. Hingga saat ini
diskriminasi berbasis pada gender masih
terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di berbagai negara di mana demokrasi telah dianggap sudah tercapai. Dalam
konteks ini, kaumperempuanlah yang
paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, sekalipun tidak tertutup kemungkinan bahwa laki-laki juga
dapat mengalaminya.
Pembakuan peran
dalam suatu masyarakat merupakan suatu hambatan yang paling utama dalam proses perubahan
sosial. Hal ini terutama sejauh menyangkut
persoalan gender di mana secara global kaum perempuan yang lebih berpotensi merasakan dampak negatif dari
perubahan tersebut.
Dari berbagai kajian tentang perempuan,
terlihat bahwa kaum perempuan sudah
begitu lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang kehidupan. Berbagai bentuk diskriminasi dan
kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk
kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan. Segala usaha juga telah lama
diperjuangkan untuk melindungi hak asasi
perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai dewasa ini hasilnya belum signifikan.
Untuk mengatasi
hal ini, diperlukan berbagai instrumen nasional tentang perlidungan hukum terhadap hak asasi
perempuan. Di level Perserikatan BangsaBangsa masalah perlindungan hak asasi
perempuan sudah sangat dipahami antara lain
melalui Deklarasi Beijing Platform, pada
tahun 1995 yang melahirkan program-program
penting untuk mencapai keadilan gender. Sedangkan di Indonesia, upaya tersebut sesungguhnya sudah
cukup banyak dilakukan khsnya
perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan, baik dalam bentuk peraturan perundang undangan maupun dalam
bentuk kebijakan-kebijakan negara.
Contoh skripsi hukum Internasional:Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.