BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum perang,
hukum sengketa bersenjata,
atau disebut juga
hukum humaniter internasional
memiliki sejarah yang
sama tuanya dengan
peradaban manusia, atau
sama tuanya dengan
perang itu sendiri.
Adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun
sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal
250 tahun perdamaian.
Naluri untuk mempertahankan diri kemudian
membawa keinsyafan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu
sangat merugikan umat
manusia, sehingga kemudian
mulailah orang mengadakan
pembatasan-pembatasan,
menetapkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa-bangsa.
Selanjutnya
Mochtar Kmaatmadja juga
mengatakan bahwa tidaklah mengherankan apabila perkembangan hukum
internasional modern sebagai suatu sistem hukum
yang berdiri sendiri
dimulai dengan tulisan-tulisan mengenai hukum
perang. Dalam sejarahnya
hukum humaniter internasional
dapat ditemukan dalam
aturan-aturan keagamaan dan
kebudayaan di seluruh
dunia.
Perkembangan modern
dari hukum humaniter
baru dimulai pada
abad ke-19.
Sejak itu,
negara-negara telah setuju untuk menyn aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalaman-pengalaman pahit atas
peperangan modern.
Mochtar Kmaatmadja, Konvensi-Konvensi Palang
Merah 1949, Bandung, Alumni, 2002, hal.
9 2 Hukum
humaniter sebenarnya tidak
terlepas dari tujuan
yang hendak dicapai
oleh hukum humaniter
tersebut, yaitu :
Memberikan perlindungan terhadap
kombatan maupun penduduk
sipil dari penderitaan
yang tidak perlu (unnecessary suffering);
Menjamin hak asasi
manusia yang sangat
fundamental bagi mereka yang
jatuh ke tangan mh. Kombatan yang jatuh ke tangan mh harus dilindungi dan dirawat serta berhak
diperlakukan sebagai tawanan perang; Dan
mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.
Pada
dasarnya, tujuan dari
Hukum Humaniter adalah
untuk memberikan perlindungan kepada
mereka yang menderita
atau yang menjadi
korban dari perang,
baik mereka yang
secara nyata dan
aktif dalam pertikaian
(kombat), maupun mereka yang
tidak turut serta dalam pertikaian (penduduk sipil).
Contoh skripsi hukum Internasional:Kejahatan Kemanusiaan sebagai Pelanggaran HAM Berat Terhadap Penduduk Sipil di Republik Afrika Tengah Ditinjau dari Hukum Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.