BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengantisipasi
adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang akan berakibat pula pada tidak dapat
dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur yang
sudah jatuh tempo, maka pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran. Pemerintah melakukan
perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundangundangan, salah satunya adalah dengan
merubah Undang-undang Kepailitan yang
ada.
Untuk itu, pemerintah sebagai regulator memberikan solusi dengan menerbitkan Undang-undang Kepailitan
yang komprehensif, yakni Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya
disingkat UUK dan PKPU) Kepailitan pada
dunia usaha dimungkinkan dengan bentuk-bentuk usaha tertentu. Secara sederhana, perusahaan dapat
diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) bentuk
usaha, yaitu : Perusahaan Perorangan (sole proprietorship), Persekutuan 9 (partnership
firm and limited partnership), Perseroan Terbatas (corporation), Koperasi (cooperative).
Pengertian perusahaan secara yuridisdapat
ditemukan definisinya di dalam peraturan
perundang-undangan, karena sesungguhnya perusahaan itu adalah sebagai lembaga ekonomi. Dengan
kriteria tersebut maka dapat dengan mudah
mengklasifisikan suatu kegiatanyang dilakukan secara berkesinambungan dan dilakukan secara legal (tidak bertentangan
dengan hukum), serta imaksudkan untuk
mencari laba, maka kegiatan itu adalah merupakan kegiatan usaha.
Lembaganya
adalah perusahaan tertentu. Dalam hal ini dapat dilihat pada Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(selanjutnya disebut KUHD) yang menyatakan
:“Bahwa setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut
syarat-syarat perusahaannya tentang
keadaan hartanya dan tentang apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang
demikiansehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat
diketahui segala hak dan kewajibannya.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Pembebanan Harta Pailit Dengan Gadai Dalam Pengurusan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaankewajiban Pembayaran Utang
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.