BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perseroan
terbatas adalah subjek hukum yang menjadi pemegang hak dan kewajiban dari suatu benda atau kekayaan, yang
dimana kekayaan itu berasal dari harta
orang perorangan yang dianggap layak untuk dipertahankan.
Sebagai
subjek hukum Perseroan terbatas
bertindak layaknya sebagai individu karena
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri,
dapat menggugat dan digugat atas namanya
sendiri dihadapan pengadilan, dan memiliki harta tersendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya.
Di dalam
sistem hukum di Indonesia, hukum perseroan
bukanlah hukum yang paling utama, sebab masih terdapat pokok-pokok hukum lain yang bersentuhan dengan hukum
perseroan yaitu mengenai Persekutuan dan
Perkumpulan yang semuanya diatur didalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
Selain persekutuan dan perkumpulan, juga terdapat Firma dan Komanditer yang diatur dalam Kitab
Hukum Dagang.
Jika
diperhatikan pengertian perjanjian yang ada, yaitu merupakan suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan diri
dengan tujuan untuk menimbulkan akibat
hukum tertentu yang saling dikehendaki, maka jelas disini suatu perseroan dapat didirikan harus lebih
oleh dua orang atau minimal harus ada dua
pihak untuk saling mengikatkan diri. Khs dalam pendirian perseroan terbatas, yang sebelumnya diatur dalam KUHD
tidak menentukan berapa orang Frans
Satrio Wicaksono, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), (Jakarta : Visimedia,
2009), hlm. 2.
Yahya
Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), hlm. 1.
1 2 yang harus ada dalam mendirikan perseroan
terbatas, tapi agar ada hubungan hukum
serta dikaitkan dengan pengertian perjanjian, maka dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas dapat didirikan
minimal oleh dua orang.
Namun
di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terdapat pengecualian dari ketentuan dua orang pendiri
atau lebih ini tidak berlaku bagi Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara atau Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan
penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
dan lembaga lainnya sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Pasar Modal.
Yang dimaksud dengan “Persero” adalah Badan Usaha Milik Negara yang berentuk perseroan yang dimana
modalnya terbagi dalam saham yang telah
diatur di dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Yang Melakukan Akuisisi
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.