BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Praktek
pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi Internasional merupakan hal baru di banyak
negara termasuk Indonesia. Dengan adanya
kemajuan teknologi dan globalisasi keuangan terkadang justru menjadi sarana yang mendukung bagi berkembangnya
kejahatan pencucian uang (money laundering). Kejahatan money launderingini termasuk juga
dalam kejahatan kerah putih (white
collar crime).
Besarnya dampak negatif yang ditimbulkannya
terhadap perekonomian suatu negara,
mendorong negara-negara didunia dan organisasi internasional menaruh perhatian terhadap pencegahan dan
pemberantasan kejahatan pencucian uang
(money laundering). Hal ini dikarenakan kejahatan praktek pencucian uang (money laundering) dapat mempengaruhi sistem
perekonomian di suatu negara.
Pada
saat ini kejahatan kerah putih (white collar crime)sudah pada taraf transnasional yang tidak lagi mengenal
batas-batas negara. Bentuk-bentuk kejahatannya
pun sudah semakin canggih dan sangat terorganisir sehingga aparat penegak hukum sulit untuk mendeteksinya.
Kegiatan kejahatan pencucian uang telah
melewati batas juridiksi yang menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi atau menggunakan bermacam mekanisme keuangan
dimana uang dapat bergerak melalui bank
(money transmitter),dan dapat dikirim ke luar negeri.
Rahman Saleh, artikel Pencucian Uang Sebagai
Salah Satu Siklus Bisnis Organized Crime.
http://www.hukum online.com.html. Diakses pada tanggal 10 Januari 2014 Istilah money launderingdikenal dan
berkembang di Amerika Serikat sejak
tahun 1930. Ketika itu para mafia di negeri Paman Sam melakukan kegiatan pemutihan uang hasil tindak kejahatannya dengan
cara membeli perusahaanperusahaan, kebanyakan perusahaan yang dibeli adalah
perusahaan pencucian pakaian
(laundromats)yang pada saat itu sangat terkenal.
Penggunaan
pertama kali istilah Money launderingdi
surat kabar adalah berkaitan dengan pemberitaan mengenai skandal Watergatedi Amerika Serikat
pada tahun 1973. Sedangkan penggunaan
sebutan dalam konteks pengadilan atau hukum muncul untuk pertama kalinya tahun 1982 dalam perkara US v
$4.2555.625,39 (1982) 551 F Supp. 314.
Sejak itu istilah tersebut telah diterima dan
digunakan secara luas di seluruh dunia.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kewajiban Pelaporan Perusahaan Asuransi Atas Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Dalam Rangka Pencegahan Praktek Pencucian Uang
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.