BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam hukum
internasional, sebuah negara dianggap melakukan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (gross
violation of human rights) apabila: 1)
Negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak asasi warganya. Atau, 2) Negara yang bersangkutan
membiarkan terjadinya atau justru melakukan
melalui aparat-aparatnya tindakan kejahatan internasional (international crime) atau kejahatan serius
(serious crime) berupa kejahatan terhadap
kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan genosida (crimes of genocide), kejahatan perang (crimes of war)
dan atau kejahatan agresi (agression).
Berdasarkan 2 poin di atas maka secara
teoritis dapat disimpulkan bahwa setiap
subyek hukum yang berkewajiban untuk menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia, berpotensi pula untuk melakukan
pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa
pelanggaran HAM dapat terjadi di mana saja di muka bumi ini, baik di negara-negara maju maupun di
negara-negara berkembang. Hal itu dilakukan
oleh negara melalui aparat-aparatnya, oleh individu ataupun kolaborasi antara keduanya. Sejarah telah mencatat
tentang pelanggaran HAM oleh negara, dimana
kebanyakan pelanggaran HAM justru dilakukan oleh negara, baik secara langsung melalui tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh aparatnya terhadap warga
negaranya sendiri maupun warga negara
lain, dan juga secara tidak langsung
melalui kebijakan-kebijakan baik di tingkatan nasional maupun internasional yang berdampak pada tidak
dipenuhinya hak-hak asasi warga negaranya
sendiri atau hak-hak asasi warga negara lain.
Sebagai contoh empiris dari teori di atas yang
terjadi dewasa ini adalah konflik di
Negara Suriah, yang kemudian penulis
pilih sebagai judul untuk penulisan
skripsi ini. Adapun posisi kasusnya secara garis besar adalah sebagai berikut: Kerhan di Suriah dimulai di Kota Selatan Deraa
pada bulan Maret 2011 ketika penduduk
lokal berkumpul untuk menyerukan tuntutan pembebasan 14 mahasiswa yang ditangkap dan dilaporkan
disiksa oleh pasukan keamanan Suriah
setelah menulis di dinding, slogan terkenal dari pemberontakan rakyat di Tunisia dan Mesir: "Orang-orang ingin
kejatuhan rezim”. Para demonstran juga menyerukan
demokrasi dan kebebasan yang lebih besar.
Aksi ini
awalnya berjalan damai walau pun diikuti oleh begitu banyak demonstran dan berkeliling kota setelah sholat
Jum’at. Aksi ini diadakan pada tanggal
18 Maret, namun justru disambut oleh
pasukan keamanan dengan melepaskan
tembakan yang menewaskan 4 (empat) orang. Hari berikutnya, mereka menembaki pelayat di pemakaman korban.
Dalam hitungan hari, kerhan di Deraa
telah berputar di luar kendali pemerintah setempat. Pada akhir Maret, tentara dengan kendaraan lapis baja di
bawah komando Maher al Assad diturunkan ke kerumunan para pengunjuk rasa.
Puluhan orang tewas, ketika tank menembaki
kawasan pemukiman dan pasukan menyerbu rumah serta menangkap warga yang dianggap demonstran. Contoh skripsi hukum Internasional:Tinjauan Konvensi Jenewa 1949 Atas Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional di Suriah
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.