BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah
Negara Kepulauan (Archipelagic
State) terbesar di
dunia. Indonesia memiliki
panjang garis pantai
95.181 km, memiliki
17508 pulau.
Memiliki
luas wilayah perairan 5.877.879 km2, terdiri dari laut
teritorial 285.005 km2, ZEE 2.692.762 km2, dan Perairaan Pedalaman 2.012.402 km2. Luas
wilayah daratan 2.012.402 km2, yang berarti dua per tiga dari luas keseluruhan wilayah atau
jurisdiksi nasional Indonesia merupakan wilayah perairan.
Anugrah
besar dari Tuhan
Yang Maha Esa
atas Negeri yang
pernah diperintah oleh
silih berganti Kerajaan
Maritim ini merupakan
suatu kesyukuran sekaligus
tantangan yang meminta
tanggung jawab yang
sangat besar, terutama
terkait dengan aspek
keamanan, keselamatan dan
perlindungan lingkungan. Meski
sudah sejak dahulu
nenek moyang kita telah
mendiami wilayah Indonesia dengan pengaruh yang sangat kuat dari
kerajaan-kerajaan
Nusantara seperti
Sriwijaya, Mojopahit, dan
Samudera Pasai, namun
keutuhan Nusantara sebagai
sebuah Negara Kepuluan
bukanlah kita terima
begitu saja. Perjungan
untuk memperoleh Status Negara
Kepulauan justru diperoleh setelah Indonesia melepaskan diri dari belenggu Penjajahan Kolonial Belanda.
Sejarah
perkembangan bangsa Indonesia
telah menunjukan, bahwa
inti kejayaan negara kepulauan Nusantara ini adalah integritas
Nusantara sebagai satu kesatuan dan kekuatan yang bulat dan utuh dalam semua aspek kehidupan.
Hanya kekuasaan yang mampu menegakkan dan
mempertahankan intergritas Nusantara
yang dapat berjaya
di kepulauan Nusantara, Tentang
jumlah pulau Indonesia
banyak data dari
berbagai lembaga yang
masing-masing berbeda, misal Kementerian Luar Negari 17.508,
Kememndagri 17.504 dan terakhir data TNI AL jumlah pulau Indonesia adalah 17.499 baik bernama maupun tidak
bernama dalam dalam proses toponimi.
seperti yang ditunjukan oleh Kemaharajaan Sriwijaya
dan Majapahit di masa lalu dan oleh NKRI
di masa sekarang.
Tetapi
karena sifatnya yang terbuka, maka laut juga dianggap sebagai Warisan Bersama Umat
Manusia, sehingga hampir
setiap negara merasa
berhak untuk melintasi
dan memanfaatkan lautan
bagi kepentingannya. Asumsi
tersebut tentu dapat
menjadi sumber konflik yang potensial apabila tidak diatur
melalui perangkat hukum laut internasional yang mengatur antara hak dan kewajiban setiap
negara berkaitan dengan perlintasan melalui laut, karena berkaitan dengan keamanan dan
kedaulatan sebuah negara.
Contoh skripsi hukum Internasional:Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Melakukan Lintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.