BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Yayasan merupakan
suatu badan yang
melakukan berbagai kegiatan bersifat
non komersial (nirlaba)
dan bergerak di
bidang sosial, keagamaan
atau pendidikan. Pada
ketentuan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 jo
Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 Tentang
Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan) dinyatakan bahwa yayasan
adalah badan hukum, terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan
secara tegas dinyatakan
dalam rumusan Pasal
1 angka 1 UU Yayasan
adalah badan hukum,
dengan ketentuan bahwa
status badan hukum yayasan baru
diperoleh setelah akta
pendirian yayasan disahkan
oleh Menteri Kehakiman.
Pada
lalu lintas sehari-hari
yayasan diperlakukan sebagai
legal entity.
Yayasan
adalah badan hukum
yang terdiri atas
harta kekayaan yang dipisahkan, maksudnya
yayasan sebagai badan
hukum memiliki kekayaan
yang dipisahkan dari kekayaan
pengurusnya, dengan kata lain yayasan memiliki harta kekayaan
sendiri. Harta kekayaan
digunakan untuk kepentingan
tercapainya Mulhadi,
Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk
Badan Usaha di
Indonesia
Sebagai badan
hukum, yayasan cakap
melakukan perbuatan hukum sepanjang
perbuatan hukum itu tercakup dalam maksud dan tujuan yayasan yang dituangkan
dalam anggaran dasar
yayasan. Jika yayasan
melakukan perbuatan hukum
ultra vires, yang di luar
batas kecakapannya, maka
perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum (null and
void; nietig).
Yayasan
terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan merupakan
konsekuensi logis dari
bentuk badan hukum
yayasan sebagai badan
hukum. Meskipun penjelasan UU Yayasan tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut, dapat diketahui bahwa
yayasan bukan terdiri
atas orang-orang (termasuk
badan-badan) atau saham-saham
yang dimiliki oleh
orang-orang (termasuk badan-badan).
Adapun kekayaan yayasan yang
terpisah berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) UU Yayasan dapat berupa
uang, barang, maupun
kekayaan lain diperoleh
dari sumbangan atau bantuan
yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
yayasan dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Tanggung Jawab Yayasan Sebagai Pemegang Saham Melalui Penyertaan Modal Dalam PT Dikaitkan Dengan Prinsip Piercing The Corporate Veil
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.