BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkara
kepailitan banyak terjadi di Indonesia khsnya dalam dunia perusahaan. Salah satu sarana hukum yang
menjadi landasan bagi penyelesaian utang
piutang dan erat relevansinya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah peraturan tentang Kepailitan, termasuk
pengaturan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Kepailitan adalah sita umum yang mencakup
seluruh kekayaan debitur demi kepentingan
semua kreditornya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitur oleh kurator kepada semua kreditur
dengan memperhatikan hak-hak mereka
masing-masing.
Kepailitan
merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar
utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya.
J.
Djohansah, “Pengadilan Niaga” di dalam Rudy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (Bandung: Alumni, 2001). Hlm. 23, lihat juga Pasal 1 Undang–Undang No. 4 Tahun
1998.
perkembangannya
kemudian, Undang-Undang Kepailitan juga bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan cara
untuk menyelesaikan utangnya tanpa membayar
secara penuh, sehingga usahanya dapat bangkit kembali tanpa beban utang.
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan
pembagian antara kreditor atas kekayaan
debitur oleh kurator.
Kurator
memiliki peran utama dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Untuk memahami lebih lanjut tugas dan
kewenangan seorang kurator, maka Kepailitan
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditor dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan
bersama sehingga kekayaan debitur dapat
dibagikan kepada semua kreditor sesuai dengan haknya masing-masing.
Putusan pernyataan pailit terhadap debitur
membawa dampak besar bagi para kreditor
debitur pailit. Permasalahannya, bagaimana mereka mendapatkan hak-haknya atas harta debitur pailit. Siapa
yang akan mengurus pembagian harta debitur
pailit kepada para kreditor berdasarkan
haknya masing-masing.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Pembebanan Biaya Kurator Terhadap Pailitnya PT. Telkomsel, TBK Ditinjau Dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.