Contoh Skripsi hukum ekonomi:Aspek Hukum Pengalihan Hak Atas Saham Pada Perseroan Tertutup



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perseroan terbatas merupakan salah satu bentuk Maskapai Andil Indonesia yang ada di Indonesia. Bila kita liat pada KUHD perseroan terbatas tidak diatur  secara terperinci atau lebih jauh tentang perseroan terbatas. Di dalam pasal  KUHD dinyatakan bahwa :“ perseroan terbatas tak mempunyai suatu firma, dan  tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para perseronya, namun diambil  nama perseroan itu tujuan perusahaannya semata-mata”.

  Maka dari pada itu  perseroan terbatas bukan dinyatakan sebagai salah satu badan hukum yang bisa dibentuk, dileburkan, digabungkan, diambil alih atau bahkan dibubarkan melalui kesepakatan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) melalui mekanisme yang telah diatur oleh anggaran dasar perseroan  tersebut.
  Perseroan yang merupakan kata lain dari Persekutuan, yang artinya  persatuan orang orang yang sama terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan  sekutu artinya ialah peserta dalam persekutuan. Jadi, persekutuan bererti  perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu.
   Pasal 36 Kitab Undang-undang Hukum Dagang  Mulhadi, Hukum Perusahaan, Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, (Bogor: Gahlia  Indo) hal   R. Rochmat Soemitro,  Himpunan Kuliah-Kuliah Pengantar Hukum Ekonomi,(Bandung:  PT Eresco 1996)  Hal 37-38   2  Namun bila kita lebih lihat lebih jauh, sesuai dengan perkembangan  kegiatan hukum ekonomi yang berkembang di Indonesia telah dirumuskan suatu  peraturan perundang undangan yang mengatur tentang suatu perseroan secara  tersendiri dan sistematis yaitu Undang Undang Perseroan Terbatas (UU No. 1  tahun 1995 jo. UU No 40 tahun 2007). Melalui peraturan yang telah dirumuskan  secara sistematis tentang perseroan terbatas, dapat kita pahami bahwa perseroan  terbatas tidak sama dengan firma. Artinya persero dalam perseroan terbatas  memiliki tanggung jawab terbatas sebesar andil atau saham yang diambilnya.
 Sedangkan firma karena bersifat  nama bersama, maka tanggung jawab para  sekutunya bersifat tidak terbatas atau tanggung renteng. Bila nama firma diambil  dari nama salah seorang atau lebih sekutunya, maka didalam perseroan terbatas  hal itu tidak diperbolehkan, tetapi nama perseroan terbatas tersebut ditetapkan  dengan mengacu pada maksud dan tujuan perusahaan yang bersangkutan.


Contoh Skripsi hukum ekonomi:Aspek Hukum Pengalihan Hak Atas Saham Pada Perseroan Tertutup
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.