BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perseroan
terbatas merupakan salah satu bentuk Maskapai Andil Indonesia yang ada di
Indonesia. Bila kita liat pada KUHD perseroan terbatas tidak diatur secara terperinci atau lebih jauh tentang
perseroan terbatas. Di dalam pasal KUHD
dinyatakan bahwa :“ perseroan terbatas tak mempunyai suatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari
para perseronya, namun diambil nama
perseroan itu tujuan perusahaannya semata-mata”.
Maka
dari pada itu perseroan terbatas bukan
dinyatakan sebagai salah satu badan hukum yang bisa dibentuk, dileburkan,
digabungkan, diambil alih atau bahkan dibubarkan melalui kesepakatan para
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui mekanisme yang telah diatur
oleh anggaran dasar perseroan tersebut.
Perseroan
yang merupakan kata lain dari Persekutuan, yang artinya persatuan orang orang yang sama terhadap suatu
perusahaan tertentu. Sedangkan sekutu
artinya ialah peserta dalam persekutuan. Jadi, persekutuan bererti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta
pada perusahaan tertentu.
Pasal
36 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Mulhadi,
Hukum Perusahaan, Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, (Bogor: Gahlia Indo) hal R. Rochmat Soemitro, Himpunan Kuliah-Kuliah Pengantar Hukum
Ekonomi,(Bandung: PT Eresco 1996) Hal 37-38 2 Namun
bila kita lebih lihat lebih jauh, sesuai dengan perkembangan kegiatan hukum ekonomi yang berkembang di
Indonesia telah dirumuskan suatu peraturan
perundang undangan yang mengatur tentang suatu perseroan secara tersendiri dan sistematis yaitu Undang Undang
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995
jo. UU No 40 tahun 2007). Melalui peraturan yang telah dirumuskan secara sistematis tentang perseroan terbatas,
dapat kita pahami bahwa perseroan terbatas
tidak sama dengan firma. Artinya persero dalam perseroan terbatas memiliki tanggung jawab terbatas sebesar andil
atau saham yang diambilnya.
Sedangkan firma karena bersifat nama bersama, maka tanggung jawab para sekutunya bersifat tidak terbatas atau
tanggung renteng. Bila nama firma diambil dari nama salah seorang atau lebih sekutunya,
maka didalam perseroan terbatas hal itu
tidak diperbolehkan, tetapi nama perseroan terbatas tersebut ditetapkan dengan mengacu pada maksud dan tujuan
perusahaan yang bersangkutan.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Aspek Hukum Pengalihan Hak Atas Saham Pada Perseroan Tertutup
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.