BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kepailitan
merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang memiliki kesulitan keuangan untuk membayar utangnya
dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam
hal ini pengadilan niaga. Dengan telah ditetapkannya suatu perusahaan dalam keadaan pailit berarti bahwa kekayaan debitor
akan berada di bawah sita umum dan debitor
demi hukum telah kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya karena dianggap tidak mampu lagi.
Adapun jenis kegiatan yang dilakukan
oleh perseroan terbatas sebagai sebuah perusahaan yang menjalankan usahanya harus sesuai dengan maksud dan
tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
atau kesusilaan.
Pada
prakteknya pelunasan kewajiban perseroan kepada kreditornya sangat bergantung pada kehendak, dan itikad baik perseroan,
yang dalam hal ini dilaksanakan oleh
direksi perseroan. Kepailitan merupakan suatu istilah teknis yang menunjuk pada suatu keadaan dimana debitor
yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki
kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya. Kewenangan tersebut oleh Pengadilan dilimpahkan kepada Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas.
Selama kepailitan berlangsung, pada prinsipnya
debitor pailit tidak berhak dan berwenang
lagi untuk membuat perjanjian yang mengikat harta kekayaannya. Setiap perjanjian yang dibuat oleh debitor pailit
selama kepailitan berlangsung tidak Iman
Syaputra tunggal dan Amin Wijaya Tunggal, Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia beserta Peraturan Pelaksanaannya,(Jakarta
: Harvarindo, 2000), Pasal 1 ayat (1)UndangUndang Perseroan Terbatas, hlm. 66.
mengikat
harta pailit, oleh karena salah satu tujuan kepailitan adalah untuk melakukan pemberesan atas harta pailit untuk kepentingan
para kreditor.
Putusan
pailit dicabut apabila harta pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan termasuk imbalan jasa kurator.
Pencabutan kepailitan dilakukan Majelis Hakim
yang memutuskan perkara pailit kekayaan maupun kegiatan usaha dari debitor pailit berada dalam keadaan sangat tidak mampu
membayar tagihan-tagihan dari kreditor
atau bahkan tidak mempunyai aset sama sekali. Rekomendasi yang dikeluarkan Hakim Pengawas didasarkan pada
laporan kurator yang menemukan bahwa
harta pailit maupun usaha debitor pailit tidak akan mampu membayar
utangutangnya. Bahkan imbalan jasa kurator pun tidak mencukupi darihasil
penjualan harta debitur pailit.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Analisis Yuridis Pencabutan Pernyataan Pailit Atas Debitor Pailit Perseroan Terbatas
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.