BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Suatu perusahaan
dalam rangka pengembangan usahanya dimungkinkan mempunyai utang. Perusahaan yang mempunyai
utang bukanlah merupakan suatu hal yang
buruk, asalkan perusahaan itu masih dapat membayar kembali. Perusahaan yang seperti ini biasanya disebut sebagai
perusahaan yang solvable, artinya perusahaan yang tidak mampu membayar utang-utangnya lagi
disebut insolvable, artinya tidak mampu membayar.
Keadaan yang seperti ini banyak muncul pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran utang kepada kreditur-krediturnya.
Dalam situasi seperti inilah hukum kepailitan
sangat mengambil peranan penting.
Lembaga
kepailitan pada dasarnya merupakan lembaga yang memberikan solusi berupa penyelesaian mengenai kewajiban
pembayaran utang terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau
tidak mampu membayar. Syarat mengajukan
pailit tersebut adalah: pertama, mempunyai dua atau lebih kreditur; kedua, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Dengan
kepailitan, debitur dipaksa untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur. Apabila
debitur lalai yang berarti telah terjadi
wanprestasi, maka seluruh harta kekayaannya akan menjadi jaminan seluruh hutangnya. Hasil
penjualan harta kekayaan debitur akan dibagi secara seimbang kepada kreditur berdasarkan
perimbangan jenis piutang dan besar kecilnya
piutang masing-masing.
Sunarmi, Hukum Kepailitan Edisi 2(Jakarta:
Sofmedia, 2010), hlm. 34.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU), dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitur pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. Kepailitan mengandung unsur-unsur yaitu adanya sita umum atas
seluruh kekayaan si debitur; untuk kepentingan semua kreditur; debitur dalam keadaan berhenti
membayar utang dan debitur tidak kehilangan
hak keperdataannya.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Akibat Kepailitan Atas Gugatan-Gugatan Hukum Oleh Dan Terhadap Debitur
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.