BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan
manusia di dunia ini masyarakat internasional ditandai oleh dua faktor, yaitu adanya kerja sama dan
hidup berdampingan secara damai dan
adanya sengketa antarmasyarakat internasional. Sengketa antaranggota masyarakat internasional beraneka macam
sebabnya, mungkin disebabkan karena alasan
politik, strategi militer, ekonomi ataupun ideologi atau perpaduan antara kepentingan tersebut. Persengketaan antar bangsa sering bersifat
terbuka dan paling dahsyat perwujudannya
adalah berupa perang yang tidak sedikit menelan korban.
Dalam masyarakat internasional dimana
masyarakatnya terdiri dari negaranegara yang berdaulat, hubungan antarnegara
bersifat koordinasi bukan hubungan Oleh
karena itu masyarakat internasional dalam penyelesaian sengketa adalah prinsip penyelesaian secara damai, hal
ini dituangkan dalam Pasal 1 Konvensi
Den Haag Tahun 1907. Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1907 ini kemudian diambil alih oleh Piagam PBB, yaitu
Pasal 2 Ayat 3 Piagam PBB yang berbunyi:
All members shall settle their international disputes by peaceful means in such a manner that international peace and
security, and justice, are not endangered.
Sri Setianingsih Suwardi, Penyelesaian Sengketa
Internasional, (Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia/UI-Press, 2006), Hlm. 1 subordinasi.
Dalam masyarakat internasional tidak ada organ pusat yang dapat menangani klaim atas penerapan sanksi pidana.
Penyelesaian Sengketa diantara masyarakat
internasional berada di tangan mereka sendiri.
Prinsip-prinsip hukum dalam suasana damai,
antara lain, mengenai perlakuan orang
asing di negara Islam, khususnya menyangkut perwakilan diplomatik asing yang tidak boleh diganggu
(inviolability). Sementara dalam suasana
konflik, Islam menyumbang sejumlah prinsip hukum, antara lain, menyangkut kaidah perang, perlakuan terhadap
musuh dan penduduk sipil, serta lingkungan
hidup.
Pertumbuhan
hukum internasional hingga mencapai tingkat perkembangan seperti dewasa ini tidak terlepas dari
kontribusi peradaban Islam. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional dinyatakan
oleh penulis dan sejarawan Eropa,
seperti Jean Allain, Marcel Boisard, dan Theodor Landschdeit. Kontribusi Islam terhadap hukum internasional mencakup
prinsip-prinsip hukum mengenai hubungan
antarbangsa, baik dalam keadaan damai maupun dalam suasana konflik seperti perang.
Contoh skripsi hukum Internasional:Perbandingan Mengenai Peneyelesaian Sengketa dan Perdamaian Antara Hukum Islam dengan Hukum Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.