Contoh skripsi hukum Internasional:Perbandingan Mengenai Peneyelesaian Sengketa dan Perdamaian Antara Hukum Islam dengan Hukum Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia di dunia ini masyarakat internasional ditandai  oleh dua faktor, yaitu adanya kerja sama dan hidup berdampingan secara damai  dan adanya sengketa antarmasyarakat internasional. Sengketa antaranggota  masyarakat internasional beraneka macam sebabnya, mungkin disebabkan karena  alasan politik, strategi militer, ekonomi ataupun ideologi atau perpaduan antara  kepentingan tersebut.  Persengketaan antar bangsa sering bersifat terbuka dan  paling dahsyat perwujudannya adalah berupa perang yang tidak sedikit menelan  korban.

 Dalam masyarakat internasional dimana masyarakatnya terdiri dari negaranegara yang berdaulat, hubungan antarnegara bersifat koordinasi bukan hubungan  Oleh karena itu masyarakat internasional dalam penyelesaian sengketa  adalah prinsip penyelesaian secara damai, hal ini dituangkan dalam Pasal 1  Konvensi Den Haag Tahun 1907. Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1907 ini  kemudian diambil alih oleh Piagam PBB, yaitu Pasal 2 Ayat 3 Piagam PBB yang  berbunyi: All members shall settle their international disputes by peaceful means in  such a manner that international peace and security, and justice, are not  endangered.
 Sri Setianingsih Suwardi, Penyelesaian Sengketa Internasional, (Jakarta: Penerbit  Universitas Indonesia/UI-Press, 2006), Hlm. 1  subordinasi. Dalam masyarakat internasional tidak ada organ pusat yang dapat  menangani klaim atas penerapan sanksi pidana. Penyelesaian Sengketa diantara  masyarakat internasional berada di tangan mereka sendiri.
 Prinsip-prinsip hukum dalam suasana damai, antara lain, mengenai  perlakuan orang asing di negara Islam, khususnya menyangkut perwakilan  diplomatik asing yang tidak boleh diganggu (inviolability). Sementara dalam  suasana konflik, Islam menyumbang sejumlah prinsip hukum, antara lain,  menyangkut kaidah perang, perlakuan terhadap musuh dan penduduk sipil, serta  lingkungan hidup.
Pertumbuhan hukum internasional hingga mencapai tingkat perkembangan  seperti dewasa ini tidak terlepas dari kontribusi peradaban Islam. Pengaruh Islam  terhadap sistem hukum internasional dinyatakan oleh penulis dan sejarawan  Eropa, seperti Jean Allain, Marcel Boisard, dan Theodor Landschdeit. Kontribusi  Islam terhadap hukum internasional mencakup prinsip-prinsip hukum mengenai  hubungan antarbangsa, baik dalam keadaan damai maupun dalam suasana konflik  seperti perang.


Contoh skripsi hukum Internasional:Perbandingan Mengenai Peneyelesaian Sengketa dan Perdamaian Antara Hukum Islam dengan Hukum Internasional
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.