Skripsi Manajemen:Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Belanja Langsung


BAB I  PENDAHULUAN
  A.  Latar Belakang Masalah   Pembangunan daerah sebagai bagianintegral dari pembangunan nasional  tidak bisa lepas dari prinsip otonomi  daerah. Sebagai daerah otonom daerah  mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan  masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan  pertanggungjawaban kepada masyarakat. Otonomi daerah adalah hasil dari  kebijakan desentralisasi dan demokratisasi. Hal ini harus dipahami sebagai sebuah  proses untuk membuka ruang bagi lahirnya pemerintahan daerah yang dipilih  secara demokratisasi, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan  pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara  suatu pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik  Kebijakan pemerintah Indonesia tentang otonomi daerah, yang mulai  dilaksanakan secara efektif tanggal 1 Januari 2001, merupakan kebijakan yang  dipandang secara demokratis dan memenuhiaspek desentralisasi pemerintahan  yang sesungguhnya. Desentralisasi  sendiri mempunyai tujuan untuk  meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan  kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang  serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah (Pramela, 2009).

 Otonomi daerah yang diberikan kepada daerah merupakan otonomi yang  luas, nyata dan bertanggung jawab (Soekarwo, 2003:93). Dalam pelaksanaan  otonomi tersebut pemerintah daerah harus memiliki wewenang dan kemampuan   menggali sumber keuangan sendiri, serta didukung oleh perimbangan keuangan  pemerintah pusat dan daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang  merupakan persyaratan dalam sistem pemerintahan daerah. Dalam konteks  desentralisasi, daerah provinsi memiliki wewenang sebagaimana pemerintah  pusat. Wewenang tersebut antara lain adalah melakukan pengawasan terhadap  peraturan daerah kabupaten/kota dan keputusan kepala daerah.
 Reformasi anggaran dalam konteks otonomi memberikan paradigma baru  terhadap anggaran daerah yaitu bahwa anggaran daerah harus bertumpu pada  kepentingan umum, yang dikelola dengan berdaya guna dan berhasil guna serta  mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk  keseluruhan siklus anggaran. Anggaran daerah merupakan rencana keuangan yang  menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Lingkungan anggaran  menjadi relevan dan penting di lingkungan pemerintah daerah karena hal ini  terkait dengan dampak anggaran terhadap kinerja pemerintah yaitu sehubungan  dengan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal  ini menyebabkan penelitian di bidang anggaran pada pemerintah daerah menjadi  relevan dan penting.
 Masyarakat mengharapkan adanya peningkatan pelayanan di berbagai sektor  terutama sektor publik dalam era desentralisasi fiskal. Peningkatan layanan publik  ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor untuk membuka usaha  di daerah. Harapan ini tentu saja dapat terwujud apabila upaya serius dari  pemerintah untuk memberikan fasilitaspendukung (investasi). Konsekuensinya,  pemerintah perlu untuk memberikan alokasi belanja yang lebih besar untuk tujuan   ini, dalam hal ini erat kaitannya dengan belanja langsung. Desentralisasi fiskal di  satu sisi memberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan daerah,  tetapi disisi lain memunculkan persoalan baru, dikarenakan tingkat kesiapan  fisakal daerah yang berbeda-beda.
 Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk pelaksanaan  kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat akan mentransfer dana  perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khs  (DAK), dan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari pajak dan  sumber daya alam. Di samping dana perimbangan tersebut, pemerintah daerah  mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD),  pembiayaan, dan lain-lain pendapatan. Kebijakan penggunaan semua dana  tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Seharusnya dana transfer dari  pemerintah pusat diharapkan digunakan secaraefektif dan efisien oleh pemerintah  daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan penggunaan  dana tersebut sudah seharusnya pula secara transparan dan akuntabel. Pemerintah  dalam perkembangannya memberikan dana perimbangan untuk mengatasi  persoalan ketimpangan fiskal dan adanya kebutuhan pendanaan daerah yang  cukup besar. Salah satu komponen dana perimbangan tersebut adalah dana alokasi  umum.
 Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN yang  dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk  membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Berkaitan dengan perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah,   adanya konsekuensi penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah  daerah. Dengan demikian, terjadi transfer yang cukup signifikan di dalam APBN  dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang secara leluasa dapat  menggunakan dana ini untuk memberikanpelayanan lebih baik kepada  masyarakat.
 Pendapatan Asli Daerah merupakan cermin kemandirian suatu daerah dan  penerimaan murni daerah yang merupakan modal utama bagi daerah dalam  membiayai pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Dalam menjalankan  otonomi daerah kabupaten/kota di  dituntut untuk mampu  meningkatkan PAD yang merupakan tolak ukur terpenting bagi kemampuan  daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah.
Hampir semua provinsi dan kabupaten dan kota di Indonesia memiliki  masalah ketimpangan fiskal. Provinsi  yang terdiri atas 19  kabupaten/kota merupakan salah satu provinsi yang memiliki masalah  ketimpangan fiskal dalam sumber pendanaan dari PAD pada beberapa kabupaten  dan kota. Ketimpangan fiskal dalam hal ini daerah tidak mampu mencukupkan  belanja dan biaya daerah melalui sumber pendanaan asli daerah secara murni.
Dengan demikian, tingkat ketergantungan pemerintah daerah cukup tinggi  terhadap pemerintah pusat.
Fenomena utama dari penelitian ini adalah untuk melihat seberapa besar  kontribusi DAU dan PAD terhadap Belanja Langsung . Total DAU dan PAD di  provinsi  terus meningkat dari tahun ke tahun dan bersamaan  dengan itu terjadi pula peningkatan belanja langsung.
 Tabel 1.1  Peningkatan DAU, PAD dan Belanja Langsung  Di Provinsi   (dalan miliaran Rupiah)  Variabel  Tahun 2005  Tahun 2006  Tahun 2007  DAU  247,487  477,029  546,332  PAD  448,279  504,408  571,526  Belanja Langsung  471,001  662,037  577,432  Sumber : DPKD Provinsi   Melihat semakin meningkatnya jumlahDAU dan PAD dari tahun ke tahun  yang diiringi dengan peningkatan belanja langsung yang ada di provinsi Sumatera  Barat maka penulis ingin melihat apakah peningkatan DAU dan PAD tersebut  berpengaruh terhadap peningkatan belanja langsung.
 Terkait dengan hal ini, Sihite (2009) melakukan penelitian yang bertujuan  untuk mengetahui apakah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khs (DAK)  dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mempunyai pengaruh terhadap belanja  langsung dengan sampel pemerintahan kab/kota di . Penelitian  terdahulu menunjukkan bahwa secara  parsial DAK, PAD dan DBH masingmasing berpengaruh signifikan positifterhadap belanja langsung sedangkan  secara simultan ketiga variabel independen berpengaruh positif terhadap belanja  langsung secara bersama-sama. Penelitian terdahulu memiliki keterbatasan  dimana penggunaan sampel penelitian hanyaterbatas pada kab/kota di Sumatera  Utara. Oleh karena keterbatasan penelitian terdahulu tersebut, penulis merasa  tertarik untuk melakukan penelitian replikasi dengan mengambil sampel pada  pemerintahan kab/kota di .


Skripsi Manajemen:Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Belanja Langsung
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads