Skripsi Manajemen:Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Dalam Memenuhi Anggaran Pendapatan


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan  nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara  lebih adil dan berimbang.Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan  otonomi daerah dan perimbangan keuanagan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket  undang-undang yaitu undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah  menjelaskan tentang tanggug jawab politik dan administrative pemerintah pusat,propinsi,dan  daerah dan undang-undang No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah  pusat dan pemerintah daerah menyediakan dasar hokum tentang desentralisasi  fisksal,menjelaskan pembagian baru mengenai sumber pemasukan dan transfer antar  pemerintah.

Berdasarkan perundang-undangan ini, ada peralihan fungsi yang cukup besar dari  pemerintah pusat langsung ke pemerintah daerah,tanpa melalui Propinsi. Kota dan Kabupaten  menjadi  bertanggung  jawab dalam penyediaan sebagian besar pelayanan umum,dan  pemerintah propinsi.Berdasarkan undang-undang No.22 tahun 1999 pemerintah pusat tetap  memegang tanggung jawab untuk  sistem hukum,  masalah keagamaan,  pertahanan dan  keamanan nasional, perencanaan ekonomi makro, masalah keuangan dan moneter, hubungan  internasional dan standarisasi;sementara tanggung jawab lainnya dilimpahkan wajar, pemerintah daerah belum sepenuhnya memiliki sumber daya, pemasukan, dan kapasitas  kelembagaan yang memadai untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2004 dengan persetujuan bersama Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memutuskan:bahwa   undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah tidak sesuai dengan  perkembangan keadaan,ketatanegaraaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah  sehingga perlu direvisi dan terlibatlah Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah sedangka undang-undang No.25 /1999 tentang perimbangan keuangan anatara  pemerintah pusat dan dan pemerintah daerah direvisi menjadi Undang-Undang No.33 tahun  2004.
Kemasan kegiatan pemerintah dan program-program pembangunan dilakukan melalui  kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah kecuali kewenangan politik luar  negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Kewenanagan yang  besar ini tentunya memiliki implikasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan serangkaian  persiapan yang berkaitan dengan sumber daya manusia,keuangan dari masyarakat lokal dan  pemerintah daerah sendiri.Pemerintah daerah tentunya harus siap dengan segala  konsekuensinya untuk memikul tugas dan tanggung jawab mengatur seperangkat sumbersumber dana dan daya dalam meningkatkan pelayanan kepada publiknya.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi tersebut tidak dapat dipungkiri dalam  menjalankan otonomi sepenuhnya didalam implementasinya diperlukan dana yang  memadai.Oleh karena itu,malalui undang-undang NO.33 tahun 2004 kemampuan daerah  untuk memperoleh dana dapat ditingkatkan.Sebagai daerah otonom,daerah dituntut untuk  dapat mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi daerah yang digali dari dalama  wilayah daerah bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah ,hasil retribusi  daerah,pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang  menjadi sumber PAD maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan taraf  kesejahteraan rakyat serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban  masyarakat.Dalam rangka desentralisasi itulah maka daerah-daerah diberi otonomi,yaitu   mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri.karena makna Substantif otonomi itu  sebenarnya adalahpengakuan pentingnya kemandirian.
Implikasi lain yang sangat penting dari pengurusan kewenanagan tersebut adalah  semakin meningkatnya kebutuhan daerah dan pembiayaan penyelenggaraan aktivitas  pemerintah dan pembangunan juga akan semakin besar.Oleh karenanya pemerintah daerah  harus dapat bertindak Sekaligus bersikap efisien dan efektif serta berprinsip melakukan  partnership dengan kelompok-kelompok masyarakat yang potensial.Dengan demikian,peran  investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai  pemacu utama  pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth).Daerah juga diharapkan  mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daearah serta  menimbulkan efek multipler yang besar.
Dari uraian yang disampaikan diatas bahwa cirri utama suatu daerah mampu  melaksanakan otonomi daerah (1)kemampuan keuangan daerah,yang berarti daerah tersebut  memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan,mengelola  dan menggunakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan;(2)  ketergantungan kepada sumber keuangan terbesar yang didukung juga oleh kebujaka  perimbanagan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai prasyarat dalam sistem  pemerintahan Negara.Dengan kata lain, keberhasilan pengembangan otonomi daerah bisa  dilihat dari derajat otonomi fiscal daerah yaitu perbandingan antara PAD dengan total  penerimaan APBD-nya yang semakin meningkat.
Sejalan dengan upaya untuk memantapkan kemandirian pemerintah Daerah yang  dinamis dan bertanggung jawab serta mewujudkan pemberdayaan dan otonomi daerah dalam  lingkup yang lebih nyata,salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara  hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daearh dan anggaran daerah.Anggaran  Daerah atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)merupakan instrumen   kebijakan yang utama bagi pemerintah Derah.Sebagai instrument kebijakan,APBD  menduduki posisi sentral dalam upaya pengembanagan kapabilitas dan efektifitas pemerintah  daerah.APBD digunakan sebagai alat untuk menggambarkan besarnya pendapatan dan  penegeluaran,membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan,otorisasi  pengeluaran di masa-masa yang akan datang ,sumber pengembangan ukuran-ukuran standar  untuk evaluasi kinerja,alat untuk memotivasi para pegawai,dan alat koordinasi bagi semua  aktivitas dari berbagai unit kerja(Mardiasmo,2002).
Penerimaan Dati II yang tercermin dalam APBD Dati II berasal dari PAD yaiutu  pajak daerah,retribusi daerah,bagian laba BUMD,penerimaan dari dinas dinas dan  penerimaan lain-lain,juga penerimaan dari bagi hasil bukan pajak,sumbangan dan bantuan  baik pemerintah pusat maupun dari pemerintah Dati I sebagai atasannya serta penerimaan  pembangunan berupa pinjaman.
Disamping proyek pemerintah pusat dan proyek pemerintah Dati I yang berada di  Dati II,juga terdapat proyek Dati II yang tercermin dalam APBD Dati II yang bersangkutan  didalamnya terdapat PAD yang bebas dipergunakan oleh Dati II tersebut sesuai dengan skala  prioritasnya.Bahkan peranan PAD dan APBD Dati II dalam pembangunan daerah sangat  penting,karena kadang-kadang diperlukan sebagai dana pendamping untuk proyek pusat dan  PAD dipakai sebagai alat penghitung pinjaman Dati II yang bersangkutan dalam  pengembalian pinjamannya.


Skripsi Manajemen:Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Dalam Memenuhi Anggaran Pendapatan
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads