Skripsi Psikologi:Kepuasan Perkawinan pada Istri yang Memiliki Pasangan Beda Agama

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia melewati tahap demi tahap perkembangan dalam kehidupannya.
Setiap manusia akan mengalami banyak perubahan dan menyelesaikan tugastugas perkembangan dari lahir, masa kanak-kanak, masa remaja, masa dewasa,  masa lansia, sampai pada kematian. Diantara masa-masa tersebut ada masa yang  disebut dengan dewasa dini. Individu dewasa dini adalah individu yang telah  menyelesaikan pertumbuhannya dan siap menerima kedudukan dalam  masyarakat bersama dewasa lainnya. Hurlock (1999) juga menambahkan bahwa  masa dewasa dini dimulai sejak usia 18 tahun sampai usia 40 tahun yang  ditandai dengan selesainya pertumbuhan pubertas, organ kelamin berkembang  dan mampu berproduksi. Salah satu tugas perkembangan pada masa dewasa dini  yaitu mulai memilih pasangan hidup dan kemudian membentuk sebuah keluarga.

Pada masa dewasa dini seseorang diharapkan menemukan pasangan  mutual untuk saling berbagi dan hidup bersama pasangan mereka (Erickson,  dalam Papalia, 2004). Kelley dan Convey (dalam Lemme, 1995) juga  menegaskan bahwa membangun dan mempertahankan hubungan dengan  pasangan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam perkembangan  individu dewasa dini, karena pada masa dewasa dini seseorang dituntut untuk   melepaskan ketergantungannya terhadap orangtua dan menjalin hubungan cinta  dengan orang lain atau pasangan. Pada umumnya individu dewasa dini  menginginkan hubungan cinta mereka dikokohkan dalam sebuah perkawinan  (Kail & Cavanaugh, 2000).
Perkawinan adalah penyatuan dua individu dari jenis kelamin berbeda  secara sah dan diketahui secara umum yang kemudian menjadi suatu institusi  sosial. Selanjutnya dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan suci antara  pasangan dari seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah menginjak atau  dianggap telah memiliki umur cukup dewasa (Dariyo Agus, 2003). Perkawinan  adalah suatu ikatan antara pria dan wanita sebagai suami istri berdasarkan hukum  (UU NEGARA), hukum agama atau adat-istiadat yang berlaku (Hawari, 2006).
Dalam perkawinan terdapat ikatan lahir batin, yang berarti bahwa dalam  perkawinan itu perlu adanya ikatan secara fisik dan psikologis pada kedua  individu. Ikatan lahir adalah ikatan yang tampak, seperti ikatan fisik pada saat  individu melangsungkan pernikahan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Ikatan ini adalah nyata, baik yang mengikat dirinya yaitu suami dan isteri,  maupun bagi orang lain yaitu masyarakat luas. Sedangkan ikatan batin adalah  ikatan yang tidak tampak secara langsung, atau merupakan ikatan psikologis.
Antara suami dan isteri harus ada ikatan lahir dan batin, harus saling mencintai  satu sama lain, tidak adanya paksaan dalam perkawinan. Bila perkawinan dengan  paksaan, tidak adanya cinta kasih satu dengan yang lain, maka salah satu hal yang  tidak dapat terpenuhi adalah kepuasaan dalam perkawinan (Bimo, 1984).
Menurut Ginanjar (2002), setiap perkawinan mempunyai tujuan untuk   membentuk keluarga yang bahagia yang berujung pada kepuasan perkawinan itu  sendiri.
Kepuasan perkawinan merupakan perasaan subjektif dan bersifat dinamis  yang dirasakan pasangan suami istri mengenai kehidupan perkawinan mereka.
Kepuasan perkawinan dapat digali dengan menggunakan aspek-aspek kepuasan  perkawinan oleh Olson & Fowers (1993). Adapun kesepuluh aspek yang  mempengaruhi kepuasan perkawinan adalah perasaan dan sikap inidvidu dalam  berkomunikasi dengan pasangannya, mengisi waktu luang bersama, pelaksanaan  kegiatan beragama sehari-hari, persepsi keduanya mengenai konflik dan  pemecahannya, mengatur keuangan, sikap terhadap masalah dan tingkah laku  seksual serta kesetiaan terhadap pasangan, perhatian individu terhadap kerabat  pasangan, sikap dan perasaan dalam pengasuhan anak, penyesuaian diri terhadap  tingkah laku dan kepribadian pasangan serta perasaan dan sikap individu terhadap  peran yang bergam dalam kehidupan perkawinan.
Hughes & Noppe (1985) menambahkan bahwa kepuasan perkawinan  adalah evaluasi suami istri terhadap hubungan perkawinan yang cenderung  berubah sepanjang perjalanan perkawinan itu sendiri. Kepuasan perkawinan yang  dirasakan oleh pasangan tergantung pada tingkat dimana mereka merasakan  perkawinannya tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan. Kepuasan  perkawinan dapat merujuk pada bagaimana pasangan suami istri mengevaluasi  hubungan perkawinan mereka, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan yang  mereka harapkan dalam perkawinannnya (Hendrick & Hendrick, 1992).
 Apabila seseorang merasa puas terhadap perkawinan yang telah dijalani,  maka ia beranggapan bahwa harapan, keinginan, dan tujuan yang ingin dicapai  pada saat ia menikah telah terpenuhi, baik sebagian ataupun seluruhnya. Ia merasa  hidupnya lebih berarti dan lebih lengkap dibandingkan dengan sebelum menikah,  akan tetapi bila seseorang tidak bahagia dengan perkawinannya maka ia akan  mengalami depresi yang berkaitan erat dengan adanya kekacauan perkawinan  yang ditandai dengan adanya ketergantungan yang berlebihan, hambatan dalam  berkomunikasi, menarik diri dari interaksi sosial, perasaan benci dan amarah yang  meluap, perselisihan dengan pasangan, serta perasaan negatif yang kuat (Pujiastuti  & Retnowati, 2004).
Seperti yang dikemukakan oleh Olson & Fowers (1993), salah satu aspek  dalam perkawinan yang digunakan untuk mengukur kepuasan perkawinan adalah  religious orientation. Aspek ini menilai keyakinan beragama serta bagaimana  pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan keagamaan yang  dilakukan pasangan suami istri secara bersama-sama memberikan kepuasaan  psikologis tersendiri bagi pasangan, sehingga keyakinan yang dianut pasangan  suami istri turut mempengaruhi kepuasaan perkawinan itu sendiri. Ketika ada  perbedaan keyakinan antara pasangan suami dan istri, hal tersebut dapat memicu  kurangnya kebersamaan pasangan yang pada akhirnya berdampak pada kepuasaan  perkawinan. Hal ini sesuai seperti yang dikatakan oleh Ita (bukan nama  sebenarnya) : ” ..... saya merasa bahwa perkawinan saya semakin lama tidak sesuai  dengan yang saya harapakan selama ini. Awalnya saya merasa puas dan bahagia  kerena telah menikah dengan orang yang saya cintai, tapi seiringnya waktu saya   menyadari kalau perkawinan saya sedikit berbeda dengan orang pada umumnya.
Karena pada saat lebaran saya tidak bisa merayakannya bersama suami, dan yang  paling buat saya sedih pada bulan puasa, dimana kebanyakan keluarga sahur  bersama sedangkan saya hanya sendiri .....”  (Komunikasi Personal, 8 Mei 2010) Menurut Clark (1998) agama memiliki peranan penting dalam  pembentukan sikap terhadap perkawinan dan selanjutnya akan mempengaruhi  perilaku yang berhubungan dengan perkawinan, Clark juga menambahkan bahwa  ketaatan beragama berhubungan dengan kestabilan perkawinan. Hal ini juga  didukung oleh Abdullah (2003) yang menyatakan bahwa seseorang yang  mengawali segalanya dengan motivasi iman dan ibadah pada Tuhan semata maka  akan merasakan kepuasan dalam hidupnya.
Ada beberapa agama yang diakui secara sah di  Indonesia, karena  Indonesia adalah negara multikultural dan multiagama. Berdasarkan hal tersebut  memungkinkan individu dari satu agama berinteraksi dengan individu dari agama  lain. Salah satu akibat dari interaksi yang terjadi, seorang individu dapat  merasakan ketertarikan (attraction) terhadap lawan jenis yang berbeda agama.
Ketertarikan terhadap individu yang berbeda agama semakin dimungkinkan  dengan kenyataan bahwa pada sekarang ini individu cenderung memilih sendiri  pasangannya, sehingga kontrol dari pihak keluarga, yang cenderung memilih  pasangan dengan latar belakang yang sama, semakin berkurang (Duvall & Miller,  1985). Ketertarikan yang berlanjut dengan kecocokan dapat menghasilkan suatu  hubungan intim yang kemudian dapat berlanjut kepada keinginan untuk  melakukan perkawinan dengan pasangan yang berlainan agama.
 Menurut Yob (1998) perkawinan beda agama merupakan suatu hubungan  yang menyatukan dua orang yang berlainan agama. Perkawinan beda agama  memang bukan merupakan hal yang baru lagi di masyarakat Indonesia yang multi  kultural. Perkawinan beda agama selalu saja menuai kontroversi dan polemik di  kalangan masyarakat umum.
Dalam Undang-Undang tidak secara jelas diatur tentang perkawinan beda  agama. Tetapi dalam pasal 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pada pasal 2 ayat  1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dikatakan sah, apabila dilakukan  menurut hukum masing-masing dan kepercayaan pasangan yang melakukan  perkawinan. Jadi dalam perkawinan beda agama yang menjadi boleh tidaknya  tergantung pada ketentuan agama (Subakti, 2001).

Hal ini juga sesuai dengan petikan wawancara peneliti dengan salah satu  pegawai Departemen Agama di  : ”....di Indonesia tidak pernah mengeluarkan undang-undang perkawinan yang  mensyahkan perkawinan beda agama...” (Komunikasi Personal, 19 April 2010) Dalam hukum Islam, dalam surat Q. II ayat 221 terdapat larangan untuk  melakukan perkawinan beda agama, dengan pengecualian yang terdapat dalam  surat Al Maidah ayat 5, yaitu khs laki-laki Islam boleh mengawini perempuan  ahli kitab, seperti Yahudi dan Nasrani (Ramulyo, 1996) Agama Katolik juga dengan tegas menyatakan bahwa “Perkawinan antara  seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak sah” (Kanon 1086). Dalam   Alkitab tentang larangan nikah beda agama tertulis di 2 korintus 6: 14 yang  berbunyi ” janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan  orang-orang yang tak percaya, sebab persamaan apakah yang terdapat antara  kebenaran dan kedurhakaan atau bagaimanakah terang bersatu dengan gelap”.

Skripsi Psikologi:Kepuasan Perkawinan pada Istri yang Memiliki Pasangan Beda Agama
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download