BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia
melewati tahap demi tahap perkembangan dalam kehidupannya.
Setiap manusia akan mengalami
banyak perubahan dan menyelesaikan tugastugas perkembangan dari lahir, masa
kanak-kanak, masa remaja, masa dewasa, masa
lansia, sampai pada kematian. Diantara masa-masa tersebut ada masa yang disebut dengan dewasa dini. Individu dewasa
dini adalah individu yang telah menyelesaikan
pertumbuhannya dan siap menerima kedudukan dalam masyarakat bersama dewasa lainnya. Hurlock
(1999) juga menambahkan bahwa masa
dewasa dini dimulai sejak usia 18 tahun sampai usia 40 tahun yang ditandai dengan selesainya pertumbuhan
pubertas, organ kelamin berkembang dan
mampu berproduksi. Salah satu tugas perkembangan pada masa dewasa dini yaitu mulai memilih pasangan hidup dan
kemudian membentuk sebuah keluarga.
Pada masa dewasa dini seseorang
diharapkan menemukan pasangan mutual
untuk saling berbagi dan hidup bersama pasangan mereka (Erickson, dalam Papalia, 2004). Kelley dan Convey (dalam
Lemme, 1995) juga menegaskan bahwa
membangun dan mempertahankan hubungan dengan pasangan merupakan salah satu aspek yang
sangat penting dalam perkembangan individu
dewasa dini, karena pada masa dewasa dini seseorang dituntut untuk melepaskan ketergantungannya terhadap
orangtua dan menjalin hubungan cinta dengan
orang lain atau pasangan. Pada umumnya individu dewasa dini menginginkan hubungan cinta mereka dikokohkan
dalam sebuah perkawinan (Kail &
Cavanaugh, 2000).
Perkawinan adalah penyatuan dua
individu dari jenis kelamin berbeda secara
sah dan diketahui secara umum yang kemudian menjadi suatu institusi sosial. Selanjutnya dikatakan bahwa perkawinan
merupakan ikatan suci antara pasangan
dari seorang laki-laki dan seorang wanita yang telah menginjak atau dianggap telah memiliki umur cukup dewasa
(Dariyo Agus, 2003). Perkawinan adalah
suatu ikatan antara pria dan wanita sebagai suami istri berdasarkan hukum (UU NEGARA), hukum agama atau adat-istiadat
yang berlaku (Hawari, 2006).
Dalam perkawinan terdapat ikatan
lahir batin, yang berarti bahwa dalam perkawinan
itu perlu adanya ikatan secara fisik dan psikologis pada kedua individu. Ikatan lahir adalah ikatan yang
tampak, seperti ikatan fisik pada saat individu
melangsungkan pernikahan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Ikatan ini adalah nyata, baik
yang mengikat dirinya yaitu suami dan isteri, maupun bagi orang lain yaitu masyarakat luas.
Sedangkan ikatan batin adalah ikatan
yang tidak tampak secara langsung, atau merupakan ikatan psikologis.
Antara suami dan isteri harus ada
ikatan lahir dan batin, harus saling mencintai satu sama lain, tidak adanya paksaan dalam
perkawinan. Bila perkawinan dengan paksaan,
tidak adanya cinta kasih satu dengan yang lain, maka salah satu hal yang tidak dapat terpenuhi adalah kepuasaan dalam
perkawinan (Bimo, 1984).
Menurut Ginanjar (2002), setiap
perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk
keluarga yang bahagia yang berujung pada kepuasan perkawinan itu sendiri.
Kepuasan perkawinan merupakan
perasaan subjektif dan bersifat dinamis yang
dirasakan pasangan suami istri mengenai kehidupan perkawinan mereka.
Kepuasan perkawinan dapat digali
dengan menggunakan aspek-aspek kepuasan perkawinan
oleh Olson & Fowers (1993). Adapun kesepuluh aspek yang mempengaruhi kepuasan perkawinan adalah
perasaan dan sikap inidvidu dalam berkomunikasi
dengan pasangannya, mengisi waktu luang bersama, pelaksanaan kegiatan beragama sehari-hari, persepsi
keduanya mengenai konflik dan pemecahannya,
mengatur keuangan, sikap terhadap masalah dan tingkah laku seksual serta kesetiaan terhadap pasangan,
perhatian individu terhadap kerabat pasangan,
sikap dan perasaan dalam pengasuhan anak, penyesuaian diri terhadap tingkah laku dan kepribadian pasangan serta
perasaan dan sikap individu terhadap peran
yang bergam dalam kehidupan perkawinan.
Hughes & Noppe (1985)
menambahkan bahwa kepuasan perkawinan adalah
evaluasi suami istri terhadap hubungan perkawinan yang cenderung berubah sepanjang perjalanan perkawinan itu
sendiri. Kepuasan perkawinan yang dirasakan
oleh pasangan tergantung pada tingkat dimana mereka merasakan perkawinannya tersebut sesuai dengan kebutuhan
dan harapan. Kepuasan perkawinan dapat
merujuk pada bagaimana pasangan suami istri mengevaluasi hubungan perkawinan mereka, apakah sesuai atau
tidak sesuai dengan yang mereka harapkan
dalam perkawinannnya (Hendrick & Hendrick, 1992).
Apabila seseorang merasa puas terhadap
perkawinan yang telah dijalani, maka ia
beranggapan bahwa harapan, keinginan, dan tujuan yang ingin dicapai pada saat ia menikah telah terpenuhi, baik
sebagian ataupun seluruhnya. Ia merasa hidupnya
lebih berarti dan lebih lengkap dibandingkan dengan sebelum menikah, akan tetapi bila seseorang tidak bahagia
dengan perkawinannya maka ia akan mengalami
depresi yang berkaitan erat dengan adanya kekacauan perkawinan yang ditandai dengan adanya ketergantungan
yang berlebihan, hambatan dalam berkomunikasi,
menarik diri dari interaksi sosial, perasaan benci dan amarah yang meluap, perselisihan dengan pasangan, serta
perasaan negatif yang kuat (Pujiastuti &
Retnowati, 2004).
Seperti yang dikemukakan oleh
Olson & Fowers (1993), salah satu aspek dalam perkawinan yang digunakan untuk mengukur
kepuasan perkawinan adalah religious
orientation. Aspek ini menilai keyakinan beragama serta bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan keagamaan yang dilakukan
pasangan suami istri secara bersama-sama memberikan kepuasaan psikologis tersendiri bagi pasangan, sehingga
keyakinan yang dianut pasangan suami
istri turut mempengaruhi kepuasaan perkawinan itu sendiri. Ketika ada perbedaan keyakinan antara pasangan suami dan
istri, hal tersebut dapat memicu kurangnya
kebersamaan pasangan yang pada akhirnya berdampak pada kepuasaan perkawinan. Hal ini sesuai seperti yang
dikatakan oleh Ita (bukan nama sebenarnya)
: ” ..... saya merasa bahwa perkawinan saya semakin lama tidak sesuai dengan yang saya harapakan selama ini. Awalnya
saya merasa puas dan bahagia kerena
telah menikah dengan orang yang saya cintai, tapi seiringnya waktu saya menyadari kalau perkawinan saya sedikit
berbeda dengan orang pada umumnya.
Karena pada saat lebaran saya tidak
bisa merayakannya bersama suami, dan yang paling buat saya sedih pada bulan puasa,
dimana kebanyakan keluarga sahur bersama
sedangkan saya hanya sendiri .....” (Komunikasi
Personal, 8 Mei 2010) Menurut Clark (1998) agama memiliki peranan penting dalam
pembentukan sikap terhadap perkawinan
dan selanjutnya akan mempengaruhi perilaku
yang berhubungan dengan perkawinan, Clark juga menambahkan bahwa ketaatan beragama berhubungan dengan
kestabilan perkawinan. Hal ini juga didukung
oleh Abdullah (2003) yang menyatakan bahwa seseorang yang mengawali segalanya dengan motivasi iman dan
ibadah pada Tuhan semata maka akan
merasakan kepuasan dalam hidupnya.
Ada beberapa agama yang diakui
secara sah di Indonesia, karena Indonesia adalah negara multikultural dan
multiagama. Berdasarkan hal tersebut memungkinkan
individu dari satu agama berinteraksi dengan individu dari agama lain. Salah satu akibat dari interaksi yang
terjadi, seorang individu dapat merasakan
ketertarikan (attraction) terhadap lawan jenis yang berbeda agama.
Ketertarikan terhadap individu
yang berbeda agama semakin dimungkinkan dengan
kenyataan bahwa pada sekarang ini individu cenderung memilih sendiri pasangannya, sehingga kontrol dari pihak
keluarga, yang cenderung memilih pasangan
dengan latar belakang yang sama, semakin berkurang (Duvall & Miller, 1985). Ketertarikan yang berlanjut dengan
kecocokan dapat menghasilkan suatu hubungan
intim yang kemudian dapat berlanjut kepada keinginan untuk melakukan perkawinan dengan pasangan yang
berlainan agama.
Menurut Yob (1998) perkawinan beda agama
merupakan suatu hubungan yang menyatukan
dua orang yang berlainan agama. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru lagi di
masyarakat Indonesia yang multi kultural.
Perkawinan beda agama selalu saja menuai kontroversi dan polemik di kalangan masyarakat umum.
Dalam Undang-Undang tidak secara
jelas diatur tentang perkawinan beda agama.
Tetapi dalam pasal 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat
dikatakan sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing dan kepercayaan pasangan yang melakukan perkawinan. Jadi dalam perkawinan beda agama
yang menjadi boleh tidaknya tergantung
pada ketentuan agama (Subakti, 2001).
Hal ini juga sesuai dengan
petikan wawancara peneliti dengan salah satu pegawai Departemen Agama di : ”....di Indonesia tidak pernah mengeluarkan
undang-undang perkawinan yang mensyahkan
perkawinan beda agama...” (Komunikasi Personal, 19 April 2010) Dalam hukum
Islam, dalam surat Q. II ayat 221 terdapat larangan untuk melakukan perkawinan beda agama, dengan
pengecualian yang terdapat dalam surat
Al Maidah ayat 5, yaitu khs laki-laki Islam boleh mengawini perempuan ahli kitab, seperti Yahudi dan Nasrani
(Ramulyo, 1996) Agama Katolik juga dengan tegas menyatakan bahwa “Perkawinan
antara seorang Katolik dengan penganut
agama lain tidak sah” (Kanon 1086). Dalam Alkitab tentang larangan nikah beda agama
tertulis di 2 korintus 6: 14 yang berbunyi
” janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya, sebab persamaan
apakah yang terdapat antara kebenaran
dan kedurhakaan atau bagaimanakah terang bersatu dengan gelap”.
Skripsi Psikologi:Kepuasan Perkawinan pada Istri yang Memiliki Pasangan Beda Agama
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
