BAB I PENDAHULUAN
I.A.Latar Belakang Masalah Perkawinan selalu dianggap sebagai hal yang
memuaskan dan berharga, namun dalam
sebuah hubungan baik itu perkawinan maupun hubungan interpersonal lainnya, masalah tidak dapat
dihindarkan karena pada dasarnya sebuah
perkawinan terdiri dari dua orang yang mempunyai kepribadian, sifat dan karakter yang berbeda (Rini, 2001). Penelitian
yang dilakukan oleh Parrot dan Parrot
(dalam Beroncal, 2003) menunjukkan bahwa sekitar 49% pasangan mengalami masalah dalam perkawinannya.
Pasangan yang merasa tidak dapat mengatasi
masalah yang terjadi dalam perkawinannya akan memilih jalan keluar, yang salah satunya adalah bercerai.
Dari waktu ke waktu, kasus perceraian
tampaknya terus meningkat.
Maraknya tayangan infotainmentdi televisi yang
menyiarkan parade artis dan public
figureyang mengakhiri perkawinan mereka melalui meja pengadilan, seakan mengesahkan bahwa perceraian merupakan
trend. Fenomena perceraian marak terjadi
bukan hanya di kalangan artis atau public figuresaja. Di dalam keluarga sederhana, bahkan di dalam lingkungan
pendidik, lingkungan yang tampak
religius, perceraian juga banyak terjadi (dalam “Derita Anak Korban Perceraian”).
Meningkatnya angka perceraian dari pasangan
orang-orang yang telah melakukan
perkawinan, lebih-lebih terjadi karena pasangan-pasangan itu adalah pasangan muda (dalam ”mengapa harus
bercerai?”). Angka perceraian dari tahun ke tahun semakin meningkat. Di kota , pada
tahun 2002 ditemukan sebanyak 933 kasus
perceraian, tahun 2003 ditemukan sebanyak 967 kasus perceraian dan tahun 2004 ada sebanyak 1035
kasus perceraian yang terjadi (dalam
”selingkuh dominasi perceraian di ”). Kenyataan menunjukkan kemungkinan besar perceraian terjadi pada
tahun pertama perkawinan, dengan puncaknya
antara dua dan empat tahun awal perkawinan (Newman & Newman, 2006).
Perceraian banyak yang terjadi pada pasangan
usia dewasa dini. Biasanya usianya
berkisar antara 20 hingga 30 tahun. Namun, kebanyakan yang usia perkawinannya masih baru, misalnya
baruberjalan dua tahun (dalam ”selingkuh Dominasi Perceraian di ”). Bahkan ada yang
usia perkawinannya belum genap satu
tahun (dalam ” Saat-saat kritis Perkawinan”).
Dewasa dini merupakan periode penyesuaian diri
terhadap pola-pola kehidupan baru dan
harapan-harapan sosialbaru. Orang dewasa dini diharapkan memainkan peran baru seperti peran
suami/istri, orang tua dan pencari nafkah dan mengembangkan sikap-sikap baru,
keinginan-keinginan dan nilai-nilai baru sesuai dengan tugas-tugas baru ini (Hurlock,1999).
Pada masa dewasa dini gaya hidup baru yang
paling menonjol adalah di bidang
perkawinan dan peran orang tua (Hurlock, 1999).
Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun
1974 pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan
adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (Munandar, 2001).
Kehidupan sebagai seorang istri atau suami
dikukuhkan oleh suatu pelantikan yang
dinamakan “perkawinan”, maka begitu perkawinan mensyahkan mereka sebagai suami dan istri, secepat itu
pula mereka harus belajar menjadi teman
hidup. Mereka harus belajar bagaimana hidup bersama, mengatur hidup bersama dalam ikatan sebagai laki-laki dan
seorang perempuan (Rifai, 1993).
Dalam kehidupan perkawinan itu harus memberdayakan diri untuk
menerima kelebihan sekaligus kekurangan
pasangan (Hassan, 2005). Masingmasing individu perlu menyesuaikan diri pada
pasangannya dan mengubah diri agar bisa
menyesuaikan diri (Munandar, 2001). Landis (dalam Ricardo, 2005) menyatakan bahwa permulaan dari konflik dan
masalah-masalah penyesuaian adalah empat
bulan pertama perkawinan. Pada tahun pertama dan kedua, pasangan suami istri biasanya harus melakukan
penyesuaian perkawinan satu sama lain
(Hurlock, 1999).
Masa awal perkawinan merupakan yang paling
kompleks, sulit dan merupakan masa
penyesuaian atau masa adaptasi (Munandar, 2001). Hal ini dapat dilihat dari penuturan seorang ibu rumah
tangga, sebagai berikut : ”Tahun-tahun
pertama perkawinan kami, saya rasakan sangat sulit. Ada kebahagiaan tetapi lebih banyak ributnya.....”
(dalam Budiman, 2000).
Menurut Clinebell dan Clinebell
(2005)mengatakan bahwa krisis muncul saat
pertama kali memasuki perkawinan. Biasanya tahap berlangsung selama dua sampai lima tahun. Kedua pasangan harus banyak
belajar tentang pasangan masing-masing
dan diri sendiri. Hassan (2005) menyatakan bahwa lima tahun pertama perkawinan biasanya pengalaman
bersama belum banyak sehingga diperlukan
proses penyesuaian diri tidakhanya dengan pasangan hidup tapi juga dengan kerabat-kerabat yang ada.
Sadli (dalam wahyuningsih, 2002) juga
menyatakan bahwa perkawinan menuntut
pasangan suami istri untuk menyesuaikan diri dengan pasangannya.
Penyesuaian diri dengan pasangan diperlukan
agar tercapai keharmonisan perkawinan.
Jika seseorang tidak dapat menyesuaikan diri dengan baik maka kehidupan perkawinannya akan buruk dan
berakhir dengan perceraian. Hal ini juga
sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh Hurlock (1999) yang menyatakan bahwa perceraian bisa diakibatkan
karena kegagalan penyesuaian perkawinan
sehingga terjadi ketidakpuasan dalam perkawinan itu sendiri.
Penyesuaian diri dalam perkawinan itu memiliki
beberapa bentuk. Dari sekian banyak
masalah penyesuaian, empat pokok yang paling umum dan paling penting bagi kebahagiaan perkawinan, yaitu
penyesuaian dengan pasangan, penyesuaian
seksual, penyesuaian keuangan, dan penyesuaian dengan keluarga dari pihak masing-masing pasangan. Penyesuaian
diri yang sehat akan membawa pada suatu
kondisi perkawinan yang bahagia begitu juga sebaliknya, individu yang gagal dalam menyesuaikan diri akan
mengalami kemelut dalam perkawinan mereka
(Hurlock, 1999).
Banyak literatur mengenai penyesuaian
perkawinan dikaitkan dengan kebahagiaan
perkawinan atau kepuasan perkawinan. Orang yang bahagia atau puas dengan perkawinannya dikatakan memiliki
penyesuaian perkawinan yang baik, sedang
orang yang tidak bahagia atau tidak puas dalam perkawinannya dikatakan memiliki penyesuaian perkawinan
yang buruk (Dyer dalam Wahyuningsih,
2002).
Penyesuaian perkawinan bukan merupakan sesuatu
yang mudah. Sulitnya penyesuaian dalam
perkawinan dikarenakan kedua individu yang menikah memiliki latar belakang yang berbeda seperti
nilai, sifat, karakter atau kepribadian,
agama, suku bangsa serta kelebihan dan kelemahan. Semua aspek tersebut akan mempengaruhi dalam
berfikir, bersikap atau
bertindak (Hurlock, 1999).
Penyesuaian seperti ini biasanya terjadi
sangat lamadan dipengaruhi oleh berbagai
faktor psikologis, tetapi dapat dipastikan bahwa wanita mengalami banyak kesulitan dalam melakukan penyesuaian
diri. Sementara laki-laki lebih mampu
menyesuaikan diri dibandingkan wanita dikarenakan kemampuan mereka yang cenderung lebih rasional dalam
menyelesaikan masalah (Ibrahim, 2002).
Sedangkan berdasarkan kelas sosial, Le Master
(dalam Dyer,1983) menyatakan bahwa
penyesuaian perkawinan dan stabilitas perkawinan akan lebih baik pada kelas sosial menengah atas.
Perkawinan pada kelas sosial rendah rentan terhadap stres dan tekanan yang berkaitan
dengan pekerjaan, pendapatan rendah, pengangguran,
perumahan yang buruk, masalah kesehatan dan lain-lain.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi
penyesuaian perkawinan. Salah satu
faktornya adalah karakteristik demografi yang dimiliki suami/istri yang meliputi agama.
Agama dalam kehidupan individu berfungsi
sebagai suatu sistem yang memuat norma
tertentu dan norma-norma tersebut menjadi kerangka acuan dalam bersikap dan bertingkah laku, agar sejalan
dengan keyakinan agama yang dianutnya
(Jalaluddin, 2004).
Seligman dan Csikszentmihalyi menjelaskan
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
ajaran agama penting untuk mengatasi berbagai masalah psikologis, yaitu dengan cara membangun emosi
positif (Jufri, 2004). Kehidupan keagamaan
memberikan kekuatan jiwa bagi seseorang untuk menghadapi tantangan dan cobaan hidup, memberikan bantuan
moral dalam menghadapi krisis serta
menimbulkan sikap rela menerima kenyataan sebagaimana yang telah ditakdirkan Tuhan (Meichati dalam Jufri,
2004). Selainitu hidup beragama yang baik
akan memberikan ketenangan jiwa yang sangat dalam dan akan memberikan kemmapuan diri menghadapi setiap permasalahan
dengan baik (Basri, 1999).
Skripsi Psikologi:Hubungan Religiusitas dengan Penyesuaian Perkawinan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
