Skripsi Psikologi:Hubungan Religiusitas dengan Penyesuaian Perkawinan


BAB I  PENDAHULUAN  
I.A.Latar Belakang Masalah  Perkawinan selalu dianggap sebagai hal yang memuaskan dan berharga,  namun dalam sebuah hubungan baik itu perkawinan maupun hubungan  interpersonal lainnya, masalah tidak dapat dihindarkan karena pada dasarnya  sebuah perkawinan terdiri dari dua orang yang mempunyai kepribadian, sifat dan  karakter yang berbeda (Rini, 2001). Penelitian yang dilakukan oleh Parrot dan  Parrot (dalam Beroncal, 2003) menunjukkan bahwa sekitar 49% pasangan  mengalami masalah dalam perkawinannya. Pasangan yang merasa tidak dapat  mengatasi masalah yang terjadi dalam perkawinannya akan memilih jalan keluar,  yang salah satunya adalah bercerai.
 Dari waktu ke waktu, kasus perceraian tampaknya terus meningkat.

 Maraknya tayangan infotainmentdi televisi yang menyiarkan parade artis dan  public figureyang mengakhiri perkawinan mereka melalui meja pengadilan,  seakan mengesahkan bahwa perceraian merupakan trend. Fenomena perceraian  marak terjadi bukan hanya di kalangan artis atau public figuresaja. Di dalam  keluarga sederhana, bahkan di dalam lingkungan pendidik, lingkungan yang  tampak religius, perceraian juga banyak terjadi (dalam “Derita Anak Korban  Perceraian”).
 Meningkatnya angka perceraian dari pasangan orang-orang yang telah  melakukan perkawinan, lebih-lebih terjadi karena pasangan-pasangan itu adalah    pasangan muda (dalam ”mengapa harus bercerai?”). Angka perceraian dari tahun  ke tahun semakin meningkat. Di kota , pada tahun 2002 ditemukan  sebanyak 933 kasus perceraian, tahun 2003 ditemukan sebanyak 967 kasus  perceraian dan tahun 2004 ada sebanyak 1035 kasus perceraian yang terjadi  (dalam ”selingkuh dominasi perceraian di ”). Kenyataan menunjukkan  kemungkinan besar perceraian terjadi pada tahun pertama perkawinan, dengan  puncaknya antara dua dan empat tahun   awal  perkawinan  (Newman & Newman, 2006).
 Perceraian banyak yang terjadi pada pasangan usia dewasa dini. Biasanya  usianya berkisar antara 20 hingga 30 tahun. Namun, kebanyakan yang usia  perkawinannya masih baru, misalnya baruberjalan dua tahun (dalam ”selingkuh  Dominasi Perceraian di ”). Bahkan ada yang usia perkawinannya belum  genap satu tahun (dalam ” Saat-saat kritis Perkawinan”).
 Dewasa dini merupakan periode penyesuaian diri terhadap pola-pola  kehidupan baru dan harapan-harapan sosialbaru. Orang dewasa dini diharapkan  memainkan peran baru seperti peran suami/istri, orang tua dan pencari nafkah dan  mengembangkan sikap-sikap baru, keinginan-keinginan dan nilai-nilai baru sesuai  dengan tugas-tugas baru ini (Hurlock,1999).
 Pada masa dewasa dini gaya hidup baru yang paling menonjol adalah di  bidang perkawinan dan peran orang tua (Hurlock, 1999).
 Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 1 menyatakan  bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita    sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Munandar, 2001).
  Kehidupan sebagai seorang istri atau suami dikukuhkan oleh suatu  pelantikan yang dinamakan “perkawinan”, maka begitu perkawinan mensyahkan  mereka sebagai suami dan istri, secepat itu pula mereka harus belajar menjadi  teman hidup. Mereka harus belajar bagaimana hidup bersama, mengatur hidup  bersama dalam ikatan sebagai laki-laki dan seorang perempuan (Rifai, 1993).
 Dalam kehidupan  perkawinan itu harus memberdayakan diri untuk  menerima kelebihan sekaligus kekurangan pasangan (Hassan, 2005). Masingmasing individu perlu menyesuaikan diri pada pasangannya dan mengubah diri  agar bisa menyesuaikan diri (Munandar, 2001). Landis (dalam Ricardo, 2005)  menyatakan bahwa permulaan dari konflik dan masalah-masalah penyesuaian  adalah empat bulan pertama perkawinan. Pada tahun pertama dan kedua,  pasangan suami istri biasanya harus melakukan penyesuaian perkawinan satu  sama lain (Hurlock, 1999).
 Masa awal perkawinan merupakan yang paling kompleks, sulit dan  merupakan masa penyesuaian atau masa adaptasi (Munandar, 2001). Hal ini dapat  dilihat dari penuturan seorang ibu rumah tangga, sebagai berikut :  ”Tahun-tahun pertama perkawinan kami, saya rasakan sangat sulit. Ada  kebahagiaan tetapi lebih banyak ributnya.....” (dalam Budiman, 2000).
 Menurut Clinebell dan Clinebell (2005)mengatakan bahwa krisis muncul  saat pertama kali memasuki perkawinan. Biasanya tahap berlangsung selama dua  sampai lima tahun. Kedua pasangan harus banyak belajar tentang pasangan  masing-masing dan diri sendiri. Hassan (2005) menyatakan bahwa lima tahun    pertama perkawinan biasanya pengalaman bersama belum banyak sehingga  diperlukan proses penyesuaian diri tidakhanya dengan pasangan hidup tapi juga  dengan kerabat-kerabat yang ada.
 Sadli (dalam wahyuningsih, 2002) juga menyatakan bahwa perkawinan  menuntut pasangan suami istri untuk menyesuaikan diri dengan pasangannya.
 Penyesuaian diri dengan pasangan diperlukan agar tercapai keharmonisan  perkawinan. Jika seseorang tidak dapat menyesuaikan diri dengan baik maka  kehidupan perkawinannya akan buruk dan berakhir dengan perceraian. Hal ini  juga sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh Hurlock (1999) yang  menyatakan bahwa perceraian bisa diakibatkan karena kegagalan penyesuaian  perkawinan sehingga terjadi ketidakpuasan dalam perkawinan itu sendiri.
 Penyesuaian diri dalam perkawinan itu memiliki beberapa bentuk. Dari  sekian banyak masalah penyesuaian, empat pokok yang paling umum dan paling  penting bagi kebahagiaan perkawinan, yaitu penyesuaian dengan pasangan,  penyesuaian seksual, penyesuaian keuangan, dan penyesuaian dengan keluarga  dari pihak masing-masing pasangan. Penyesuaian diri yang sehat akan membawa  pada suatu kondisi perkawinan yang bahagia begitu juga sebaliknya, individu  yang gagal dalam menyesuaikan diri akan mengalami kemelut dalam perkawinan  mereka (Hurlock, 1999).
 Banyak literatur mengenai penyesuaian perkawinan dikaitkan dengan  kebahagiaan perkawinan atau kepuasan perkawinan. Orang yang bahagia atau  puas dengan perkawinannya dikatakan memiliki penyesuaian perkawinan yang  baik, sedang orang yang tidak bahagia atau tidak puas dalam perkawinannya    dikatakan memiliki penyesuaian perkawinan yang buruk (Dyer dalam  Wahyuningsih, 2002).
 Penyesuaian perkawinan bukan merupakan sesuatu yang mudah. Sulitnya  penyesuaian dalam perkawinan dikarenakan kedua individu yang menikah  memiliki latar belakang yang berbeda seperti nilai, sifat, karakter atau  kepribadian, agama, suku bangsa serta kelebihan dan kelemahan. Semua aspek  tersebut akan mempengaruhi dalam berfikir,  bersikap  atau  bertindak  (Hurlock, 1999).
 Penyesuaian seperti ini biasanya terjadi sangat lamadan dipengaruhi oleh  berbagai faktor psikologis, tetapi dapat dipastikan bahwa wanita mengalami  banyak kesulitan dalam melakukan penyesuaian diri. Sementara laki-laki lebih  mampu menyesuaikan diri dibandingkan wanita dikarenakan kemampuan mereka  yang cenderung lebih rasional dalam menyelesaikan masalah (Ibrahim, 2002).
 Sedangkan berdasarkan kelas sosial, Le Master (dalam Dyer,1983)  menyatakan bahwa penyesuaian perkawinan dan stabilitas perkawinan akan lebih  baik pada kelas sosial menengah atas. Perkawinan pada kelas sosial rendah rentan  terhadap stres dan tekanan yang berkaitan dengan pekerjaan, pendapatan rendah,  pengangguran, perumahan yang buruk, masalah kesehatan dan lain-lain.
 Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyesuaian perkawinan. Salah  satu faktornya adalah karakteristik demografi yang dimiliki suami/istri yang  meliputi agama.
 Agama dalam kehidupan individu berfungsi sebagai suatu sistem yang  memuat norma tertentu dan norma-norma tersebut menjadi kerangka acuan dalam    bersikap dan bertingkah laku, agar sejalan dengan keyakinan agama yang  dianutnya (Jalaluddin, 2004).
 Seligman dan Csikszentmihalyi menjelaskan bahwa nilai-nilai yang  terkandung dalam ajaran agama penting untuk mengatasi berbagai masalah  psikologis, yaitu dengan cara membangun emosi positif (Jufri, 2004). Kehidupan  keagamaan memberikan kekuatan jiwa bagi seseorang untuk menghadapi  tantangan dan cobaan hidup, memberikan bantuan moral dalam menghadapi krisis  serta menimbulkan sikap rela menerima kenyataan sebagaimana yang telah  ditakdirkan Tuhan (Meichati dalam Jufri, 2004). Selainitu hidup beragama yang  baik akan memberikan ketenangan jiwa yang sangat dalam dan akan memberikan  kemmapuan diri menghadapi setiap permasalahan dengan baik (Basri, 1999).


Skripsi Psikologi:Hubungan Religiusitas dengan Penyesuaian Perkawinan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download