BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan
nonbank yang mempunyai peranan yang
tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada
masyarakat dalam mengatasi resiko yang
akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan
nonasuransi seperti kegiatan Underwriting
– akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi.
Penjaminan (underwriting) adalah
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan
derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut. Aktuaria (actuarial) adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi
yang menerapkan prinsip-prinsip matematika
pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/
memperhitungkan daftar harga
premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan. Klaim adalah
beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis sehubungan dengan perjanjian asuransi
antara perusahaan asuransi dengan konsumen
(pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau yang jatuh tempo. Reasuransi adalah pihak yang
menerima pertanggungan ulang dari suatu
penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
Industri asuransi di Indonesia
akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang
cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980- an. Dan
dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian. Dengan adanya deregulasi dan
Undang-Undang tersebut pemerintah memberikan kemudahan dalam hal perijinan, yang tujuannya adalah untuk memacu
tumbuhnya perusahaanperusahaan baru, pada gilirannya akan meningkatkan hasil
produksi/premi nasional. Diharapkan
dengan semakin berkembangnya industri asuransi di indonesia, maka akan semakin berkembang pula
pertumbuhan ekonomi indonesia dari tahun
ketahun akan semakin meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi semakin
meningkat oleh karena itu pertumbuhan
atau perkembangan industri asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
Laporan Research and Markets,
bertajuk Indonesia Insurance Report Q 2009 yang dikeluarkan awal Juli 2009 lalu
menyebut, industri asuransi Indonesia tumbuh
43% tahun lalu. Lembaga riset yang berpusat di Dublin Irlandia ini menyebutkan, total premi asuransi di Indonesia
tahun 2008 mencapai Rp 78,267 triliun.
Diantaranya berasal dari asuransi jiwa Rp 54,400 triliun dan premi non jiwa Rp 23,867 triliun. Mereka memperkirakan
pada 2013 nanti premi asuransi jiwa
mencapai Rp 134,207 triliun sedang non jiwa Rp 29,109 triliun. Research and Markets
memperkirakan tahun ini premi non jiwa akan meningkat lebih drastis meski perekonomian melambat. Lonjakan
premi antara lain datang dari asuransi
kendaraan, baik yang sukarela ataupun wajib karena dalam masa kredit.
(www.kontan.co.id, 23 juli 2009).
Saat ini, kekuatan permodalan dalam perusahaan asuransi merupakan faktor penting, faktor kecukupan modal pada
industri asuransi dikenal sebagai Risk
Based Capital (RBC). Risk Based Capital (RBC) menjadi acuan yang tak dapat ditawar. Oleh karena itu Departemen
Keuangan menetapkan perusahaan asuransi
di Indonesia saat ini wajib memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen (www.depkeu.go.id). Risk Based
Capital (RBC) merupakan rasio kecukupan modal terhadap resiko yang ditanggung dan menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kesehatan
perusahaan asuransi, khsnya yang terkait
dengan solvabilitas atau kemampuan perusahaan memenuhi semua kewajibannya. Risk Based Capital (RBC)
diperoleh dari hasil membandingkan selisih
kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban dengan batas minimum tingkat solvensi. Faktor yang lain yang perlu
diperhatikan adalah profitabilitas, likuiditas,
stabilitas premi, dan teknis.
Berdasarkan sumber dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Departemen Keuangan Republik Indonesia
pada saat ini ada perusahaan
asuransi yang dikenakan status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) (lihat tabel 1.1). Pembatasan Kegiatan Usaha
(PKU) adalah status yang dikenakan sebelum
sebuah perusahaan yang bersangkutan benar-benar ditutup pemerintah.
Hal tersebut dikarenakan
perusahaan asuransi tidak memenuhi Risk Based Capital (RBC) yang telah ditetapkan
pemerintah. Berikut ini tabel perusahaan-perusahaan asuransi yang dikenakan status Pembatasan
Kegiatan Usaha (PKU).
Tabel1.1 Perusahaan Asuransi Yang Dikenakan Pembatasan
Kegiatan Usaha (PKU) No Perusahaan Asuransi Yang Dikenakan Pembatasan Kegiatan
Usaha (PKU) 2 3 4 5 6 7 8 PT
Asuransi Prima Perkasa Internasional PT Anugerah General Insurance PT Asuransi
Anugerah Bersama Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia PT Asuransi Jiwa Buana Putera
PT Asuransi Jiwa Elite PT Asuransi Jiwa Mukjizat Utama PT Asuransi Jiwa
NussaLife Financial Sumber : www.depkeu.go.id, diakses tanggal 16 Februari 2010
(Oleh Peneliti) Risk Based Capital (RBC) diperlukan bagi perusahaan asuransi
nasional guna mengukur tingkat kesehatan
keuangan perusahaan dan sebagai pegangan bagi para nasabah untuk menganalisa apakah
perusahaan itu cukup punya modal atau
tidak jika seorang membeli polisnya atau ikut melakukan investasi pada perusahaan tersebut.
Pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan asuransi, sebagaimana dilakukan terhadap lembaga-lembaga keuangan
lainnya seperti bank sangat perlu dilakukan.
Dalam prakteknya, pemeriksaan untuk pengawasan rutin yang seharusnya selalu dapat dilaksanakan secara
berkala sulit dipenuhi di setiap negara
karena keterbatasan dana dan tenaga pada
instansi pembina dan pengawasan
perusahaan asuransi sehingga harus dibuat skala perioritas untuk menentukan perusahaan asuransi yang akan
diperiksa. Skala perioritas tersebut ditentukan
oleh tingkat kinerja keuangan perusahaan asuransi dengan ukuran yang dipakai di masing-masing negara.
Kinerja keuangan dari suatu
perusahaan merupakan gambaran dari laporan keuangan sebuah perusahaan, karena di dalam
laporan keuangan ini terdapat perkiraan-perkiraan
seperti aktiva, kewajiban, modal dan profit dari perusahaan.
Untuk mengetahui kinerja keuangan
perusahaan, khsnya perusahaan asuransi dapat
diukur dengan menggunakan analisis rasio keuangan yang dibuat oleh The National Association of Insurance
Commissioners (NAIC) yang dikenal dengan analisis rasio keuangan Early Warning
System (EWS).
Sistem Early Warning System (EWS)
merupakan tolak ukur perhitungan dalam
mengukur kinerja keuangan dan menilai tingkat kesehatan perusahaan asuransi di Indonesia. Perhitungan sistem Early Warning System (EWS) digunakan banyak
negara dalam mengawasi kinerja keuangan suatu perusahaan asuransi, hal ini dikarenakan hasil analisis
sistem ini memberikan peringatan dini (early
warning) terhadap kondisi keuangan sehingga dapat digunakan dalam menganalisis kinerja keuangan perusahaan
asuransi (Satria, 1994:5).
Kinerja keuangan perusahaan
asuransi dapat diketahui mengalami peningkatan
ataupun mengalami penurunan dari hasil analisis rasio keuangan.
Early Warning System (EWS),
kemudian hasil analisis rasio keuangan Early Warning System (EWS) dibandingkan dengan suatu
standar atau tolak ukur tertentu. Tolak
ukur yang digunakan untuk mengukur rasio keuangan Early Warning
System (EWS) perusahaan asuransi, yaitu tolak ukur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut data hasil olahan Lembaga
Manajemen FEUI, data laba industri asuransi
umum meningkat 24,23 persen dari Rp 1,58 triliun pada Desember 2006 menjadi Rp 1,96 triliun pada Desember 2007.
Sedangkan laba industri asuransi jiwa
tumbuh 20,85 persen dari Rp 2,34 triliun pada Desember 2006 menjadi Rp 2,83 triliun pada Desember 2007.
Skripsi Manajemen:Analisis Kinerja keuangan Berdasarkan Rasio Keuangan Early Warning System (EWS) Pada Perusahaan Asuransi
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
