BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sejalan
dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih pada saat ini, sektor perekonomian turut berkembang
dengan pesat. Untuk mencapai pemerataan
perekonomian tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Undangundang No. 7 Tahun
2002 yang menumbuhkan bank-bank baru di Indonesia termasuk bank syariah.
Dunia perbankan di Indonesia pada
saat ini telah terbagi menjadi dua jenis yaitu ; bank yang berdasarkan prinsip
konvensional dan yang berdasarkan prinsip syariah. Bank konvensional adalah bank yang
dalam kegiatan operasionalnya menerapkan
sitem bunga sebagai harga untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito dan menerapkan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau
persentase tertentu untuk jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan bank syariah adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya
tidak menggunakan sistem bunga, akan
tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang aturan perjanjiannya berdasarkan hukum Islam antara bank dengan
bank lain untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. (Kasmir, 2002: 38).
Ada beberapa alasan mengapa
kegiatan menyalurkan pembiayaan menjadi sangat
penting bagi bank. Alasan pertama, yaitu
kenyataan bahwa sekitar 60–70 % dari kegiatan bank terkait dengan
penyaluran pembiayaan. Kegiatan menyalurkan
ini mengandung resiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perbankan. Likuditas keuangan,
solvabilitas dan profitabilitas bank sangat 1 dipengaruhi
oleh keberhasilan mereka mengelola pembiayaan yang telah disalurkan.
Dampak yang lebih jelas dari
kasus-kasus pembiayaan bermasalah adalah terjadi krisis ekonomi moneter yang melanda
banyak negara Asia termasuk Indonesia
pada dekade 1990-an. Hal ini menunjukkan begitu besarnya pengaruh dan peranan pembiayaan perbankan bagi bank dan
membutuhkan penanganan yang sangat
profesional. Laporan tahunan Bank Indonesia tahun 2002-2003 dinyatakan pangsa pembiayaan terhadap jumlah
harta bank-bank umum di Indonesia pada
tahun ini mencapai 80,7 % yang terdiri dari pembiayaan yang disalurkan kepada debitur perusahaan dan
perorangan sebesar Rp. 306 trilyun (76,6
%) serta penyaluran pada sektor pemerintah sebesar Rp. 16 trilyun (4,1 %).
Perkembangan Bank Syariah
tergolong sangat cepat. Perkembangannya bisa
dilihat dari semakin banyaknya jaringan kantor, assets, banyaknya bank-bank syariah yang berdiri (berstatus penuh atau
hanya unit usaha syarih dari bank konvensional)
sebagaimana terlihat pada tabel 1.1.
Tabel1 Perkembangan Kelembagaan Perbankan Syariah Kelompok
Bank 2003 2004
2005 2006 2007 Bank Umum Syariah Unit Usaha Syariah Jumlah
Kantor BUS & UUS Jumlah BPRS 8 299 84 15 401
86 19 504
92 20 531
105 25 597
114 25 603
115 Total
383 487 596
659 739 Sumber
: Laporan Perkembangan Perbankan Syariah (www.bi.go.id Pemberian pinjaman di
perbankan syariah pada prinsipnya sama dengan pemberian kredit. Hanya penggunaan kata
pinjam-meminjam kurang tepat dengan ).
alasan, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan financial dalam
Islam.
Masih banyak metode yang
diajarkan oleh syariah selain pinjam-meminjam seperti jual-beli, sewa dan lain-lain. Selain
itu dalam Islam, pinjam-meminjam adalah
akad sosial bukan konvensional. Artinya apabila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk
memberikan tambahan atas pokok pinjamannya
karena hukumnya akan riba, sedangkan riba haram hukumnya dalam Islam. Karena itu dalam perbankan syariah
pinjaman tidak disebutkan tetapi disebut
dengan pembiayaan (financing).
Produk pembiayaan bank syariah
mempunyai spesifikasi khs, yaitu tidak
didasarkan pada sistem bunga, tetapi menggunakan pola bagi hasil. Bagi hasil ini bisa berupa bagi pendapatan (revenue
sharing) atau bagi laba (profit sharing).
Manfaat pembiayaan ini bagi perusahaan atau nasabah yaitu akan dapat mengurangi biaya tetap yang akan
dikeluarkannya, tidak sebagaimana dengan pola pembiayaan dengan bunga yang akan
menambah biaya tetap, karena adanya kewajiban
nasabah untuk membayar bunga dalam persentase tertentu dalam kondisi apapun, sehingga akan menurunkan
kemampuan nasabah untuk bersaing dari
sisi harga dengan pesaingnya (Arifin, 2006: 2).
Pola pembiayaan bagi hasil ini
nampaknya belum begitu familiar di kalangan masyarakat. Upaya pemasaran produk
pembiayaan ini masih perlu dilakukan
lebih intens lagi dengan cara pendekatan bank kepada nasabah dan calon nasabah, memberitahukan atau memperkenalkan
dan menciptakan image yang lebih baik serta membangun loyalitas nasabah bank
itu sendiri.
PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aksara Medan berupaya
untuk melakukan monitoring penyaluran dana pembiayaan sebaik mungkin, namun demikian masih juga mengalami
kendala-kendala sehubungan dengan
efektifitas manajemen pembiayaannya, hal ini diketahui dari adanya beberapa nasabah yang mengalami pembiayaan
kurang lancar, dimana pembiayaan yang
pengembaliannya pokok pinjaman dan bagi hasilnya telah mengalami penundaan selama 3 (tiga) bulan dari
waktu yang dijanjikan sebelumnya.
Bank syariah mengutamakan unsur
kepercayaan dalam pemberian pembiayaan yang dilakukan. Dari sisi tingkat
bunga, secara teoritis pemberian pembiayaan
yang dilakukan bank syariah tidak memiliki resiko kredit macet.
Dengan demikian untuk melakukan
ekspansi pembiayaan yang selektif, diperlukan
informasi-informasi yang mendukung pengelolaan manajemen serta analisa antisipasi kredit macet sehingga
masalah yang akan timbul dapat diminimalisasi.
PT. Bank Syariah Mandiri Kantor
Cabang Pembantu Aksara merupakan bank
yang kegiatan operasionalnya menerapkan prinsip syariah. Oleh karena itu, PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang
Pembantu Aksara memiliki citra yang sangat
khs sebagai sebuah bank yang dalam kegiatan operasionalnya menerapkan syariah Islam. Tetapi dalam penyaluran pembiayaannya masih mengalami kemacetan akibat kurang
diterapkannya pengawasan terhadap pengawasan
dalam menjaga efektivitas penyaluran pembiayaan. Dimana kemacetan perusahaan pada tahun 2006 sebesar
Rp. 1.854.255.575 (57,1%), pada tahun
2007 kemacetan sebesar Rp. 1.956.254.800 (42,5 %) dan pada tahun 2008 sebesar Rp. 2.592.564.850 (33,5). Hal ini
diakibatkan fasilitas pembiayaan yang diberikan
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Setelah jatuh tempo nasabah
seharusnya mengembalikan jumlah dana yang tersebut beserta porsi bagi hasil yang menjadi
bagian bank, tetapi hal tersebut tidak
dilakukan oleh nasabah sehingga sangat merugikan bagi PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aksara.
Pengawasan dalam manajemen
pembiayaan juga dilakukan dengan tujuan agar
nasabah dapat menerapkan pembiayaan secara tepat waktu. Hanya saja prosedur yang telah dilaksanakan dengan baik
tersebut masih terdapat penyeleksian
yang kurang teliti akibat banyaknya calon nasabah yang membutuhkan jasa pembiayaan PT. Bank Syariah
Mandiri Kantor Cabang Pembantu Aksara
Medan. Namun hal tersebut tidak menjadi kendala yang besar bagi perusahaan karena pembiayaan Al-Murabahah
yang diberikan pada nasabah selalu
berjalan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh nasabah Berdasarkan permasalahan di atas maka
penulis memilih judul penelitian ini
dengan judul : “Analisis
Efektifitas Manajemen Pembiayaan
Pada PT. Bank Syariah Mandiri
Kantor Cabang Pembantu Aksara”.
Skripsi Manajemen:Analisis Efektifitas Manajemen Pembiayaan Pada PT. Bank Syariah Mandiri
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
