BAB PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Dengan perkembangan
teknologi yang semakin canggih saat ini menyebabkan tuntutan yang mengharapkan kemudahanan dan
keefektifan dalam menyelesaikan suatu
pekerjaan. Dengan kebutuhan masyarakat akan teknologi, khsnya komputer, yang semakin meningkat, mendorong para ahli di
bidang komputer untuk menciptakan
aplikasi ataupun perangkat lunak yang mudah digunakan. Ditambah lagi dengan sifat masyarakat yang saat ini
menginginkan semua hal dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Salah satunya dalam
menentukan hukum Fiqih dari sebuah perkara.
Banyak masyarakat Muslim hari ini
yang sudah tidak peduli lagi dengan baik buruknya suatu amalan yang mereka lakukan
ditambah lagi mereka sudah tidak peduli dengan
halal atau haramkah amalam tersebut. Yang menyebabkan mereka akan melakukan berbagai cara untuk mencapai
tujuannya masing-masing tanpa memikirkan baik atau buruknya cara tersebut. Selain itu,
kita mengetahui bahwa dalam penentuan hukum
fiqih dari suatu perkara kita harus
datang dan bertanya langsung
kepada seorang pakar dalam bidangnya
yaitu ahli hukum Fiqih dan kemudian pakar tersebut akan memberikan penjelasan serta memberikan
kesimpulan dari perkara tersebut.
Tentu cara ini masih memerlukan
banyak waktu dan banyak masyarakat yang enggan melakukannya.
Sebagai upaya untuk mengatasi hal
tersebut maka kami berusaha merancang sebuah
aplikasi untuk menentukan hukum
fiqih dari suatu perkara dengan menggunakan bahasa pemrograman berorientasi objek.
Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah
pengguna untuk mengetahui hukum Fiqih dari suatu perkara yang sering dialami. Hal ini tentu saja dapat
menjadi solusi bagi masyarakat yang masih enggan untuk bertanya mengenai perkara yang
belum diketahui dasar hukumnya.
Sehingga ketika pengguna menemukan perkara
baru yang belum diketahui hukumnya maka
pengguna tersebut tidak perlu pergi bertanya kepada pakarnya secara langsung melainkan hanya tinggal menggunakan aplikasi
ini.
1.2 Rumusan Masalah Perkembangan
dunia teknologi menyebabkan tuntutan untuk memberi kemudahan dalam menyelesaikan setiap pekerjaan. Seperti
halnya dalam menentukan hukum Fiqih dari
suatu perkara yang saat ini masih dilakukan secara manual. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat permasalahan
bagaimana agar dalam menentukan huklum
Fiqih dari suatu perkara dapat dilakukan dengan mudah dan dalam waktu yang singkat? 1.3 Batasan Masalah Melihat banyaknya masalah
yang akan muncul dari perancangan aplikasi ini, maka penulis membatasi masalah yang akan menjadi
pembahasan dalam perancangan aplikasi
ini, yaitu: a. Pemrograman yang
digunakan untuk merancang aplikasi ini yaitu Pemrograman Visual Basic 6.0.
b. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan untuk
mendapatkan kesimpulan adalah dengan
memberikan pertanyaan-pertanyaan yang disimpan dalam database, yaitu VisData.
c. Aplikasi ini dirancang tidak terkoneksi ke
internet.
d. Aplikasi ini dibuat berdasarkan buku-buku
Fiqih dan informasi yang diperoleh melalui
media internet dan juga hasil konsultasi dari beberapa ahli dalam Fiqih.
1.4 Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan
pembuatan aplikasi ini adalah: a. Untuk
membuat tugas akhir sebagai salah satu syarat menyelesaikan program pendidikan Diploma III di Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam .
b. Sebagai bentuk penerapan ilmu yang telah
dipelajari semasa perkuliahan secara
nyata dan aplikatif.
c. Untuk mempermudah mengetahui hukum-hukum
Fiqih dari suatu perkara.
d. Untuk memanfaatkan Pemrograman Visual Basic
6.0 sebagai pemrograman pokok dalam
perancangan aplikasi ini.
e. Untuk memberikan kemudahan kepada pengguna
dalam menentukan hukunhukum Fiqih dari suatu perkara.
f. Untuk memberikan inovasi baru dalam bidang
hukum Fiqih.
1.5 Metode Pengumpulan Data Data-data
yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini diperoleh melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan yang digunakan penulis
dalam proses pengumpulan data adalah
sebagai berikut: a. Pembelajaran
literatur Penulis mengumpulkan data dan teori yang dibutuhkan dalam penulisan
tugas akhir melalui buku-buku dan
referensi lainnya yang berkaitan dengan tugas akhir ini.
b. Wawancara Penulis melakukan wawancara dengan
seorang pakar hukum Fiqih untuk medapatkan
referensi hukum-hukum Fiqih tentang berbagai perkara.
c.
Perancangan dan Pengkodean Pada tahap ini penulis melakukan perancangan
dan design sistem penentuan hukum fiqih
sekaligus diimplementasikan ke dalam bentuk kode program Visual Basic.
d. Pengujian Program Data diperoleh setelah
proses pengujian program diuji dan diambil kesimpulan dari hasil pengujian tersebut.
e. Konsultasi dengan dosen pembimbing Penulis
melakukan diskusi dan bertanya secara langsung kepada dosen pembimbing yang bersangkutan mengenai segala
sesuatu yang berkaitan dengan penulisan
tugas akhir.
1.6. Sistematika Penulisan Adapun
sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penulisan laporan tugas akhir ini adalah sebagai berikut: BAB 1 Pendahuluan Dalam bab ini berisikan mengenai
latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penulisan, batasan masalah, metode pengumpulan
data serta sistematika penulisan.
BAB 2 Landasan Teori Landasan teori dalam bab ini
menjelaskan tentang teori pendukung yang
digunakan untuk pembahasan tugas akhir meliputi gambaran umum, prinsip kerja sitem pakar dan penjelasan
mengenai Pemrograman visual Basic 6.0.
BAB 3
Analisis dan Perancangan Sistem Bab ini membahas tentang perancangan
aplikasi untuk mengetahui hukum Fiqih
dari suatu perkara yang diperoleh melalalui pertannyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
sistem.
BAB 4 Implementasi Sistem Bab ini akan membahas
analisis hasil dan pembahasan aplikasi sistem
pakar penentuan hukum Fiqih yang dirancang, pembuatan program yang dilkan, tampilan interface
program dan pengujian aplikasi.
BAB 5 Kesimpulan dan Saran Bab ini berisikan
kesimpulan dari bab-bab sebelumnya, sehingga dari kesimpulan tersebut penulis mencoba
memberikan saran yang berguna untuk
melengkapi dan menyempurnakan aplikasi ini dimasa yang akan datang.
Skripsi Mathematics:Aplikasi Sistem Pakar Penentuan Hukum Fiqih Menggunakan Visual Basic 6.0
Download lengkap Versi PDF
