BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pemerintah
menyadari peranan usaha kecil terhadap
pertumbuhan perekonomian
Indonesia sangat besar, terutama karena kontribusinya dalam Produk Domestik Bruto dan tingginya penyerapan
tenaga kerja informal pada sektor Usaha
Kecil. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan keputusan yang mengatur tentang
pengembangan usaha kecil, diantaranya
adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 316/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembinaan
Usaha Kecil dan Koperasi Melalui
Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk lebih memperjelas Keputusan
sebelumnya maka pemerintah mengeluarkan
kembali Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/KMK.061/1996 Tentang Pedoman Pembinaan
Usaha Kecil dan Koperasi Melalui
Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana perlu penyesuaian terhadap
besarnya bagian pemerintah atas laba
BUMN untuk pembinaan usaha kecil dan koperasi.
Pemerintah melalui Kementerian
BUMN menerbitkan Keputusan Menteri BUMN
No.236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang mengatur kemitraan BUMN dengan usaha
kecil dan pelaksanaan bina lingkungan
yang lebih komprehensif dan sesuai dengan pengembangan ekonomi serta kondisi lingkungan sekitar
BUMN. Program PKBL terdiri dari Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan merupakan suatu program yang ditujukan untuk
meningkatkan kemampuan usaha kecil agar
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari 1% hingga 3% dari laba bersih perusahaan. Program
Kemitraan memiliki sasaran yaitu usaha kecil
di wilayah regional perusahaan yang telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun, mempunyai prospek untuk
dikembangkan dan belum mempunyai jaminan
yang cukup untuk memperoleh kredit bank serta memiliki omset di
bawah Rp. 200 juta. Sedangkan
Program Bina Lingkungan yaitu program
pemberdayaan kondisi masyarakat dan lingkungan yang berada di sekitar lokasi perusahaan, melalui pemanfaatan dana
sebesar maksimal 1% dari laba bersih
perusahaan. Program Bina Lingkungan diberikan dalam bentuk hibah khs bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk
bantuan pendidikan, bantuan kesehatan,
bantuan bencana alam, bantuan sarana dan prasarana umum, serta bantuan sarana ibadah.
Berbagai program ini dimaksudkan
untuk mendorong peningkatan kesempatan
kerja dan mengurangi tingkat kemiskinan dengan prioritas sektor sektor yang
memiliki daya tampung tenaga kerja yang tinggi seperti pada sektor pertanian, industri padat karya, perdagangan
dll.
Menurut Tambunan (2002: 74)para usaha kecil mempunyai dua
masalah utama dalam aspek financial
yaitu mobilisasi modal awal dan akses
ke modal kerja dan financial jangka
panjang. Disini modal awal biasanya bersumber dari tabungan pribadi para pengusaha kecil ini.
Sedangkan modal kerja dan financial jangka
panjang diperoleh dari pinjaman kredit. Pinjaman kredit sangat bermanfaat bagi para usaha kecil untuk memperluas usaha
mereka dan juga untuk meningkatkan
pendapatan mereka, sehingga menambah laba dari usaha itu sendiri. Agar usaha yang dirintis para
pengusaha kecil sukses dan untuk memajukan
bisnisnya sudah sewajarnyalah para pengusaha kecil tersebut meminjam kredit ke bank.
Kredit merupakan suatu fasilitas
keuangan yang memungkinkan seseorang atau
badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU
No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu
tertentu dengan pemberian bunga.
Jika seseorang menggunakan jasa
kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
(www.bi.go.id › Home › SIPUK,
diakses 12 November 2010 pada pukul 20.25) Bank X merupakan salah satu bank
terbesar di Indonesia, memiliki 978 cabang
yang tersebar di seluruh Indonesia dan lima cabang luar negeri (Singapura, Hong Kong,
Tokyo, New York dan London), serta kantor perwakilan di beberapa negara, seperti di Timur Tengah.
Melalui program CSR-nya, Bank X
Sentra Kredit Kecil Polonia Medan memiliki
mitra binaan yang juga menjadi debitur
kredit kecil Bank tersebut.
Pembinaan dilakukan kepada
pengusaha mikro dan kecil, sampai calon debitur tersebut menjadi feasible (layak) bisnisnya,
dengan memberikan fasilitas kredit PKBL
(Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Penyaluran kredit PKBL merupakan bentuk
keseriusan Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan dalam memberdayakan usaha kecil sekaligus untuk
meningkatkan porsi kredit segmen usaha
kecil dan menegah. Produk Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan merupakan produk kredit yang didesain untuk
membantu para wiraswasta yang ingin
mengembangkan usahanya. Produk ini memiliki persyaratan yang ringan, seperti agunan, umur usaha dan perijinan usaha.
Seiring perkembangan usahanya,
kepada debitur yang sudah mendapatkan fasilitas
PKBL diberikan tambahan kredit dengan skim kredit Bank X KUR (maksimum
kredit sampai dengan Rp 500 juta). Sedangkan debitur yang sudah feasible dan bankable diberikan tambahan
kredit dengan skim kredit Bank X Wirausaha (maksimum kredit sampai dengan Rp 1
milyar), agar debitur lebih berkesinambungan
hubungannya dengan Bank X. Penelitian ini dilakukan di Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia, Medan yang
beralamat di JL. Iskandar Muda No.
95 Medan. Pada penelitian ini tercatat
50 debitur yang menerima kredit dari PKBL
Bank X tersebut.
Penelitian ini dimaksudkan untuk
melihat perkembangan usaha kecil dari sisi
profitabilitas sesudah menerima kredit dengan studi kasus pada Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan. Pandangan studi terdahulu bahwa
permasalahan keterbatasan modal kerja
dalam proses produksi, dapat diatasi dengan memperoleh pinjaman termasuk dari perbankan,
terutama karena tingkat profitabilitas
yang tinggi maka meskipun tingkat bunga yang dikenakan cukup tinggi, hal ini tetap memberikan tingkat
tambahan pendapatan kepada penerima kredit.
Berdasarkan uraian tersebut maka
penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana
pengaruh pengalokasian kredit terhadap
usaha kecil yang di berikan oleh Bank X
Sentra Kredit Kecil Polonia Medan, sehingga panulis mengangkat judul “Pengaruh Pengalokasian Kredit Terhadap
Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil Pada
Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan”.
B. Perumusan masalah 1.
Apakah pengalokasian kredit usaha kecil oleh Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan berpengaruh terhadap peningkatan
pendapatan usaha kecil? 2. Apakah terdapat perbedaan yang signifikan
terhadap peningkatan pendapatan usaha
kecil sebelum dan sesudah menerima kredit? C. Kerangka Konseptual Usaha kecil sebagai
suatu yang mandiri dan dimiliki oleh satu orang atau satu keluarga yang memperoleh modal usaha dari
tabungan pribadi. Usaha kecil sulit
untuk berkembang disebabkan oleh karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pengusaha kecil. Usaha kecil juga
sangat sulit untuk memperoleh kredit dari
perbankan, karena banyaknya persyaratan-persyaratan di dalam proses peminjaman kredit yang sulit untuk dipenuhi
oleh para pengusaha kecil tersebut.
Skripsi Manajemen:Pengaruh Pengalokasian Kredit Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil Pada Program Kemitraan
Download lengkap Versi PDF
