Skripsi Manajemen:Pengaruh Pengalokasian Kredit Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil Pada Program Kemitraan


 BAB  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pemerintah menyadari peranan usaha kecil terhadap  pertumbuhan  perekonomian Indonesia sangat besar, terutama karena kontribusinya dalam  Produk Domestik Bruto dan tingginya penyerapan tenaga kerja informal pada  sektor Usaha Kecil. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai  kebijakan dan keputusan yang mengatur tentang pengembangan usaha kecil,  diantaranya adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :  316/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi  Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara  (BUMN). Untuk lebih memperjelas Keputusan sebelumnya maka pemerintah  mengeluarkan kembali Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  60/KMK.061/1996 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi  Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara  (BUMN), dimana perlu penyesuaian terhadap besarnya bagian pemerintah atas  laba BUMN untuk pembinaan usaha kecil dan koperasi.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN menerbitkan Keputusan Menteri  BUMN No.236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan  (PKBL) yang mengatur kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan pelaksanaan  bina lingkungan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan pengembangan   ekonomi serta kondisi lingkungan sekitar BUMN. Program PKBL terdiri dari  Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan  merupakan suatu program yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha  kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari 1% hingga  3% dari laba bersih perusahaan. Program Kemitraan memiliki sasaran yaitu usaha  kecil di wilayah regional perusahaan yang telah melakukan kegiatan usaha  minimal 1 tahun, mempunyai prospek untuk dikembangkan dan belum  mempunyai jaminan yang cukup untuk memperoleh kredit bank serta memiliki  omset di  bawah Rp. 200 juta.  Sedangkan Program Bina Lingkungan yaitu  program pemberdayaan kondisi masyarakat dan lingkungan yang berada di sekitar  lokasi perusahaan, melalui pemanfaatan dana sebesar maksimal 1% dari laba  bersih perusahaan. Program Bina Lingkungan diberikan dalam bentuk hibah  khs bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan pendidikan,  bantuan kesehatan, bantuan bencana alam, bantuan sarana dan prasarana umum,  serta bantuan sarana ibadah.
Berbagai program ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan  kesempatan kerja dan mengurangi tingkat kemiskinan dengan prioritas sektor sektor yang memiliki daya tampung tenaga kerja yang tinggi seperti pada sektor  pertanian, industri padat karya, perdagangan dll.
Menurut Tambunan  (2002: 74)para usaha kecil mempunyai dua masalah  utama dalam aspek financial yaitu   mobilisasi modal awal dan akses ke modal  kerja dan financial jangka panjang. Disini modal awal biasanya bersumber dari   tabungan pribadi para pengusaha kecil ini. Sedangkan modal kerja dan financial  jangka panjang diperoleh dari pinjaman kredit. Pinjaman kredit sangat bermanfaat  bagi para usaha kecil untuk memperluas usaha mereka dan juga untuk  meningkatkan pendapatan mereka, sehingga menambah laba dari usaha itu  sendiri. Agar usaha yang dirintis para pengusaha kecil sukses dan untuk  memajukan bisnisnya sudah sewajarnyalah para pengusaha kecil tersebut  meminjam kredit ke bank.
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang  atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya  kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998  menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat  dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam  meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam  untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga.
Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
(www.bi.go.id › Home › SIPUK, diakses 12 November 2010 pada pukul 20.25) Bank X merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia, memiliki 978  cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan lima cabang luar negeri (Singapura,  Hong Kong,  Tokyo, New York dan London), serta kantor perwakilan di beberapa  negara, seperti di Timur Tengah.
Melalui program CSR-nya, Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan  memiliki mitra binaan yang juga menjadi debitur  kredit kecil Bank tersebut.
Pembinaan dilakukan kepada pengusaha mikro dan kecil, sampai calon debitur   tersebut menjadi feasible (layak) bisnisnya, dengan memberikan fasilitas kredit  PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Penyaluran kredit PKBL merupakan bentuk keseriusan Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan dalam  memberdayakan usaha kecil sekaligus untuk meningkatkan porsi kredit segmen  usaha kecil dan menegah. Produk Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan  merupakan produk kredit yang didesain untuk membantu para wiraswasta yang  ingin mengembangkan usahanya. Produk ini memiliki persyaratan yang ringan,  seperti agunan, umur usaha dan perijinan usaha.
Seiring perkembangan usahanya, kepada debitur yang sudah mendapatkan  fasilitas PKBL diberikan tambahan kredit dengan skim kredit Bank X  KUR  (maksimum kredit sampai dengan Rp 500 juta). Sedangkan debitur yang sudah  feasible dan bankable diberikan tambahan kredit dengan skim kredit Bank X Wirausaha (maksimum kredit sampai dengan Rp 1 milyar), agar debitur lebih  berkesinambungan hubungannya dengan Bank X. Penelitian ini dilakukan di Bank  X Sentra Kredit Kecil Polonia, Medan yang beralamat di JL. Iskandar Muda No.
95 Medan. Pada penelitian ini tercatat 50 debitur yang menerima kredit dari  PKBL Bank X tersebut.
Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat perkembangan usaha kecil dari  sisi profitabilitas sesudah menerima kredit dengan studi kasus pada Bank X Sentra  Kredit Kecil Polonia  Medan. Pandangan studi terdahulu bahwa permasalahan  keterbatasan modal kerja dalam proses produksi, dapat diatasi dengan  memperoleh pinjaman termasuk dari perbankan, terutama karena tingkat  profitabilitas yang tinggi maka meskipun tingkat bunga yang dikenakan cukup   tinggi, hal ini tetap memberikan tingkat tambahan pendapatan kepada penerima  kredit.
Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji  bagaimana pengaruh pengalokasian  kredit terhadap usaha kecil yang di berikan  oleh Bank X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan, sehingga panulis mengangkat  judul “Pengaruh Pengalokasian Kredit Terhadap Peningkatan Pendapatan  Usaha Kecil Pada Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) Bank  X Sentra Kredit Kecil Polonia Medan”.
B.  Perumusan masalah  1.  Apakah pengalokasian kredit usaha kecil oleh Bank X Sentra Kredit Kecil  Polonia Medan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan usaha  kecil? 2.  Apakah terdapat perbedaan yang signifikan terhadap peningkatan  pendapatan usaha kecil sebelum dan sesudah menerima kredit?  C. Kerangka Konseptual Usaha kecil sebagai suatu yang mandiri dan dimiliki oleh satu orang atau  satu keluarga yang memperoleh modal usaha dari tabungan pribadi. Usaha kecil  sulit untuk berkembang disebabkan oleh karena keterbatasan modal yang dimiliki  oleh para pengusaha kecil. Usaha kecil juga sangat sulit untuk memperoleh kredit  dari perbankan, karena banyaknya persyaratan-persyaratan di dalam proses  peminjaman kredit yang sulit untuk dipenuhi oleh para pengusaha kecil tersebut.


Skripsi Manajemen:Pengaruh Pengalokasian Kredit Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil Pada Program Kemitraan
Download lengkap Versi PDF