Skripsi Manajemen:Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan dalam Kemasan (snack merek Chitato)


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang  Dewasa ini konsumen semakin kritis dalam mencari dan menggali informasi tentang  produk yang akan digunakan. Informasi tentang produk dapat diperoleh melalui beberapa  sumber, antara lain  sumber personal (keluarga, teman, tetangga, kenalan), sumber komersial  (iklan, tenaga penjual, dealer, kemasan, displai), sumber publik (media massa, organisasi  rating konsumen), dan sumber percobaan (meneliti, menggunakan produk). Dalam sebuah  kemasan terdapat informasi mengenai bentuk fisik produk, label dan sisipan (instruksi detail  dan informasi keamanan untuk produk yang komplek atau berbahaya yang terkandung dalam  obat atau mainan) yang dapat digunakan konsumen untuk memperoleh informasi yang lebih  mendalam mengenai suatu produk tertentu yang ingin digunakannya.

Label merupakan  bagian dari kemasan dan mengandung suatu informasi tentang  produk yang tercetak pada kemasan. Dalam label konsumen dapat menemukan informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan  alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam  wilayah yang  bersangkutan; tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa, klaim nutrisi terutama untuk produk  kesehatan, petunjuk penggunaan, dan keterangan lain  untuk kondisi spesial dan cara  penggunaan, serta keterangan tentang halal.
Jumlah Umat Islam sekarang ini sangat besar dan tersebar di seluruh dunia.
Indonesia, adalah negara yang memiliki jumlah Umat Islam yang terbesar dari pada  negara-negara lain di dunia.  Populasi yang demikian besar dari Umat Islam membuat  Umat Islam menjadi pasar yang demikian potensial untuk dimasuki. Hal ini tentu akan  menjadi fenomena yang patut diperhatikan oleh para pemasar khsnya di Indonesia  dalam rangka meningkatkan penjualan produk mereka.
 Pemahaman yang semakin baik tentang agama makin membuat Umat Islam  menjadi  semakin selektif dalam pemilihan produk yang dikonsumsi. Khs di Indonesia, Umat  Islam dilindungi oleh lembaga yang secara khs bertugas untuk mengaudit produkproduk yang dikonsumsi oleh Umat Islam di Indonesia. Lembaga ini adalah Lembaga  Pengawasan dan Peredaran Obat dan Makanan – Majelis Ulama Indonesia (LPPOMMUI). Lembaga ini mengawasi produk yang beredar di masyarakat dengan cara  memberikan sertifikat halal sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut  dapat memberi label halal pada produknya. Artinya produk tersebut secara proses dan  kandungannya telah  lulus diperiksa dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh  ajaran agama Islam, atau  produk tersebut telah menjadi kategori produk halal dan tidak  mengandung unsur haram dan dapat dikonsumsi secara aman oleh Umat Islam.
Produk-produk yang mendapat pertimbangan utama dalam proses pemilihannya  berdasarkan ketentuan Syariat yang menjadi tolok ukur untuk  Umat Islam  adalah produk-produk makanan dan minuman.  Ketidakinginan  masyarakat Muslim untuk mengkonsumsi produk-produk haram akan meningkatkan  keterlibatan yang lebih tinggi dalam proses pemilihan produk (high involvement). Dengan  begitu akan ada produk yang dipilih untuk dikonsumsi dan produk yang disisihkan akibat  adanya proses pemilihan tersebut. Proses pemilihannya sendiri akan menjadikan  kehalalan sebagai parameter utamanya. Ketentuan ini membuat keterbatasan pada produkproduk makanan untuk memasuki pasar umat Muslim. Tabel 1.1 menunjukkan produkproduk makanan dalam kemasan kategori  snack yang telah diberi label halal oleh  LPPOM-MUI:  Tabel 1.
Snack Berlabel Halal MUI NO  MEREK SNACK  ABC Mie Remes Pelangi rasa Burger,Spaghetti, Pop Corn, Krim  Bawang Amerika  Anak Mas, Krip-Krip, You & Mie  Calbee Megumi snack Udang Rasa Lada Hitam, Rumput Laut,  Original, Sweet Potato Pellet  Cheese snack, Serena, Snack Chocolate, Crackers, Orange  Chippy Snek, Guritoz Snek Jagung  Chitato, Cheetos, Teny Net, Jetz Sweet, Salty, Sauce, Chiki Potato,  Tradia Crackers  Mie Snack  Mie Snack Kremezz Rasa Ayam Panggang & Jagung Bakar  Monde Pola Snack  Nissin Golden Horn Keju  Oishi Pinottsu, Potatos, Pillows Crackers, Cheese Barrel  Peppitas Snek Rasa Keju Pedas, Rasa Dendeng Pedas  Piattos Snek Kentang Rasa BBQ, Keju, Sapi Panggang  Royco Soupy Snax Corn a'Licious, Crazy O'Loda, Lemony  Shrimp,Soto Delight, Spicy Beef, yummy Mushroom  Sea Crunch Snek  Snek Kentang rasa Keju, BBQ, Kentang Asli  Spuds Salt & Pepper (Potato Chips)  Cho-Cho Wafer Stick Cokelat, Radja & Ratu, Cho-Cho Ole  Znez rasa (Ayam, Chilli BBQ, Jagung Bakar, Keju)  Choco Bis, Bella Chocolate, Cho Cho Wafer Stick Peanut, Choc  Cho Black & white (Balls), Choc Meises  Choco Wafer, Eterna, rocky, Cho-cho, Bella Wafer, Bella Meses  Corn Cripspy, Rice Crispy, Brown Rice Crispy  Hola Hole, Mailit  Krupuk Noodle, Tenny Net Rasa Ayam, Cheetos Corn, Chiki Stick,  Yoyo, Lays, Chiki Balls Sumber: www.halalmui.org.
Chitato merupakan salah satu jenis makanan ringan dalam kemasan yang telah sangat  dikenal di Indonesia cukup lama hingga sekarang ini. Chitato baru saja melakukan re  launch atau berganti kemasan dengan bentuk kemasan yang baru yang lebih menarik.
Chitato juga melakukan pembaharuan dalam hal rasa, antara lain rasa sapi panggang, rasa  asli, rasa keju supreme, rasa ayam bumbu, dan rasa sapi bumbu bakar. Dalam hal ini  chitato harus memperhatikan proses pembuatan produknya agar terhindar dari hal-hal  yang dapat menyebabkan produknya menjadi tidak halal. Oleh karena dengan rasa baru  yang dimiliki chitato yaitu  menggunakan ayam dan sapi akan sangat riskan terhadap risiko ketidak halalan produk,  terkait dengan proses penyembelihan hewan tersebut serta zat-zat lain yang dapat  menyebabkan produknya menjadi tidak halal.
Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU)  yang mayoritas  mahasiswanya beragama Islam dapat menjadi perwakilan dari komunitas  Muslim yang menjadi konsumen produk tersebut. Mahasiswa adalah komunitas kr itis yang  bila ditinjau dari sisi informasi yang diperoleh dan kemampuannya  untuk mencerna   informasi adalah komunitas yang bisa memilah-milah produk-produk yang mereka  konsumsi berdasarkan informasi yang mereka peroleh.
Agar dapat memperoleh informasi yang lebih jelas serta disertai bukti ilmiah mengenai  bagaimana pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian konsumen terhadap suatu  produk tertentu, perlu dilakukan suatu penelitian ilmiah. Untuk itu akan dilakukan  penelitian dengan menjadikan mahasiswa FH UMSU sebagai studied population, karena  mahasiswa FH UMSU dapat memahami tentang hukum yang berlaku mengenai labelisasi  halal.
Penulis memberikan judul pada penelitian ini adalah “Pengaruh Labelisasi Halal  terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan dalam Kemasan (snack merek Chitato)  Pada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara”.
B.  PerumusanMasalah  Adapun rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut: 1.  Apakah labelisasi halalberpengaruh terhadap keputusan pembelian produk Chitato pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara?  2.  Bagaimana tanggapan Umat Islam  yaitu mahasiswa di Fakultas  Hukum  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara  mengenai labelisasi halal  pada  produk makanan dalam kemasan yang beredar di pasar?  C.  Kerangka Konseptual Kebudayaan adalah faktor penentu keinginan dan perilaku seseorang yang paling  mendasar. Dengan kata lain  merupakan faktor yang paling utama dalam perilaku  pengambilan keputusan dan perilaku pembelian. Menurut Wallendorf dan Reilly dalam Setiadi(2003:333) kebudayaan adalah seperangkat pola perilaku yang secara sosial dialirkan  secara simbolis melalui bahasa dan cara-cara lain pada anggota dari masyarakat tertentu.



Skripsi Manajemen:Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan dalam Kemasan (snack merek Chitato)
Download lengkap Versi PDF