BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dewasa ini konsumen semakin kritis dalam mencari
dan menggali informasi tentang produk
yang akan digunakan. Informasi tentang produk dapat diperoleh melalui beberapa sumber, antara lain sumber personal (keluarga, teman, tetangga,
kenalan), sumber komersial (iklan,
tenaga penjual, dealer, kemasan, displai), sumber publik (media massa,
organisasi rating konsumen), dan sumber
percobaan (meneliti, menggunakan produk). Dalam sebuah kemasan terdapat informasi mengenai bentuk
fisik produk, label dan sisipan (instruksi detail dan informasi keamanan untuk produk yang
komplek atau berbahaya yang terkandung dalam obat atau mainan) yang dapat digunakan
konsumen untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai suatu produk tertentu yang
ingin digunakannya.
Label merupakan bagian dari kemasan dan mengandung suatu
informasi tentang produk yang tercetak
pada kemasan. Dalam label konsumen dapat menemukan informasi mengenai nama
produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan
pangan ke dalam wilayah yang bersangkutan; tanggal, bulan, dan tahun
kadaluwarsa, klaim nutrisi terutama untuk produk kesehatan, petunjuk penggunaan, dan keterangan
lain untuk kondisi spesial dan cara penggunaan, serta keterangan tentang halal.
Jumlah Umat Islam sekarang ini
sangat besar dan tersebar di seluruh dunia.
Indonesia, adalah negara yang
memiliki jumlah Umat Islam yang terbesar dari pada negara-negara lain di dunia. Populasi yang demikian besar dari Umat Islam
membuat Umat Islam menjadi pasar yang
demikian potensial untuk dimasuki. Hal ini tentu akan menjadi fenomena yang patut diperhatikan oleh
para pemasar khsnya di Indonesia dalam
rangka meningkatkan penjualan produk mereka.
Pemahaman yang semakin baik tentang agama
makin membuat Umat Islam menjadi semakin selektif dalam pemilihan produk yang
dikonsumsi. Khs di Indonesia, Umat Islam
dilindungi oleh lembaga yang secara khs bertugas untuk mengaudit produkproduk
yang dikonsumsi oleh Umat Islam di Indonesia. Lembaga ini adalah Lembaga Pengawasan dan Peredaran Obat dan Makanan –
Majelis Ulama Indonesia (LPPOMMUI). Lembaga ini mengawasi produk yang beredar
di masyarakat dengan cara memberikan
sertifikat halal sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut dapat memberi label halal pada produknya.
Artinya produk tersebut secara proses dan kandungannya telah lulus diperiksa dan terbebas dari unsur-unsur
yang dilarang oleh ajaran agama Islam,
atau produk tersebut telah menjadi
kategori produk halal dan tidak mengandung
unsur haram dan dapat dikonsumsi secara aman oleh Umat Islam.
Produk-produk yang mendapat
pertimbangan utama dalam proses pemilihannya berdasarkan ketentuan Syariat yang menjadi
tolok ukur untuk Umat Islam adalah produk-produk makanan dan
minuman. Ketidakinginan masyarakat Muslim untuk mengkonsumsi
produk-produk haram akan meningkatkan keterlibatan
yang lebih tinggi dalam proses pemilihan produk (high involvement). Dengan begitu akan ada produk yang dipilih untuk
dikonsumsi dan produk yang disisihkan akibat adanya proses pemilihan tersebut. Proses
pemilihannya sendiri akan menjadikan kehalalan
sebagai parameter utamanya. Ketentuan ini membuat keterbatasan pada
produkproduk makanan untuk memasuki pasar umat Muslim. Tabel 1.1 menunjukkan
produkproduk makanan dalam kemasan kategori
snack yang telah diberi label halal oleh LPPOM-MUI:
Tabel 1.
Snack Berlabel Halal MUI NO MEREK SNACK
ABC Mie Remes Pelangi rasa Burger,Spaghetti, Pop Corn, Krim Bawang Amerika
Anak Mas, Krip-Krip, You & Mie
Calbee Megumi snack Udang Rasa Lada Hitam, Rumput Laut, Original, Sweet Potato Pellet Cheese snack, Serena, Snack Chocolate,
Crackers, Orange Chippy Snek, Guritoz
Snek Jagung Chitato, Cheetos, Teny Net,
Jetz Sweet, Salty, Sauce, Chiki Potato, Tradia
Crackers Mie Snack Mie Snack Kremezz Rasa Ayam Panggang &
Jagung Bakar Monde Pola Snack Nissin Golden Horn Keju Oishi Pinottsu, Potatos, Pillows Crackers,
Cheese Barrel Peppitas Snek Rasa Keju
Pedas, Rasa Dendeng Pedas Piattos Snek
Kentang Rasa BBQ, Keju, Sapi Panggang Royco
Soupy Snax Corn a'Licious, Crazy O'Loda, Lemony Shrimp,Soto Delight, Spicy Beef, yummy
Mushroom Sea Crunch Snek Snek Kentang rasa Keju, BBQ, Kentang Asli Spuds Salt & Pepper (Potato Chips) Cho-Cho Wafer Stick Cokelat, Radja &
Ratu, Cho-Cho Ole Znez rasa (Ayam,
Chilli BBQ, Jagung Bakar, Keju) Choco
Bis, Bella Chocolate, Cho Cho Wafer Stick Peanut, Choc Cho Black & white (Balls), Choc Meises Choco Wafer, Eterna, rocky, Cho-cho, Bella
Wafer, Bella Meses Corn Cripspy, Rice
Crispy, Brown Rice Crispy Hola Hole,
Mailit Krupuk Noodle, Tenny Net Rasa
Ayam, Cheetos Corn, Chiki Stick, Yoyo,
Lays, Chiki Balls Sumber: www.halalmui.org.
Chitato merupakan salah satu
jenis makanan ringan dalam kemasan yang telah sangat dikenal di Indonesia cukup lama hingga
sekarang ini. Chitato baru saja melakukan re launch atau berganti kemasan dengan bentuk
kemasan yang baru yang lebih menarik.
Chitato juga melakukan
pembaharuan dalam hal rasa, antara lain rasa sapi panggang, rasa asli, rasa keju supreme, rasa ayam bumbu, dan
rasa sapi bumbu bakar. Dalam hal ini chitato
harus memperhatikan proses pembuatan produknya agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan produknya menjadi tidak
halal. Oleh karena dengan rasa baru yang
dimiliki chitato yaitu menggunakan ayam
dan sapi akan sangat riskan terhadap risiko ketidak halalan produk, terkait dengan proses penyembelihan hewan
tersebut serta zat-zat lain yang dapat menyebabkan
produknya menjadi tidak halal.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH
UMSU) yang mayoritas mahasiswanya beragama Islam dapat menjadi
perwakilan dari komunitas Muslim yang
menjadi konsumen produk tersebut. Mahasiswa adalah komunitas kr itis yang bila ditinjau dari sisi informasi yang
diperoleh dan kemampuannya untuk mencerna
informasi adalah komunitas yang bisa
memilah-milah produk-produk yang mereka konsumsi
berdasarkan informasi yang mereka peroleh.
Agar dapat memperoleh informasi
yang lebih jelas serta disertai bukti ilmiah mengenai bagaimana pengaruh label halal terhadap
keputusan pembelian konsumen terhadap suatu produk tertentu, perlu dilakukan suatu
penelitian ilmiah. Untuk itu akan dilakukan penelitian dengan menjadikan mahasiswa FH UMSU
sebagai studied population, karena mahasiswa
FH UMSU dapat memahami tentang hukum yang berlaku mengenai labelisasi halal.
Penulis memberikan judul pada
penelitian ini adalah “Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan
dalam Kemasan (snack merek Chitato) Pada
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara”.
B. PerumusanMasalah Adapun rumusan masalah penelitian adalah
sebagai berikut: 1. Apakah labelisasi
halalberpengaruh terhadap keputusan pembelian produk Chitato pada mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara? 2.
Bagaimana tanggapan Umat Islam
yaitu mahasiswa di Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara mengenai labelisasi halal pada produk
makanan dalam kemasan yang beredar di pasar?
C. Kerangka Konseptual Kebudayaan
adalah faktor penentu keinginan dan perilaku seseorang yang paling mendasar. Dengan kata lain merupakan faktor yang paling utama dalam
perilaku pengambilan keputusan dan
perilaku pembelian. Menurut Wallendorf dan Reilly dalam Setiadi(2003:333)
kebudayaan adalah seperangkat pola perilaku yang secara sosial dialirkan secara simbolis melalui bahasa dan cara-cara
lain pada anggota dari masyarakat tertentu.
Skripsi Manajemen:Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan dalam Kemasan (snack merek Chitato)
Download lengkap Versi PDF