BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah otonomi daerah merupakan hal yang
hidup dan berkembang sepanjang masa
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Urusanurusan pemerintahan
yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dapat diperluas atau dipersempit tergantung kepada pertimbangan
kepentingan Nasional dan kebijaksanaan Pemerintah,
semuanya dilakukan menurut prosedur ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku.
Sebagai perwujudan dari cita
desentralisasi tersebut, maka langkah-langkah penting sudah dilakukan oleh Pemerintah.
Lahirnya berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur tentang
pemerintahan Daerah membuktikan bahwa keinginan
untuk mewujudkan cita-cita ini terus berlanjut. Sekalipun demikian, kenyataan membuktikan bahwa cita tersebut
masih jauh dalam realisasinya. Otonomi Daerah
masih lebih sebagai harapan ketimbang sebagai kenyataan yang telah terjadi.
Sumber keuangan daerah yang asli,
misalnya pajak dan retribus Daerah , hasil perusahaan Daerah dan Dinas Daerah, serta
hasil daerah lainnya yang sah, haruslah mampu
memberikan kontribusinya bagi keuangan Daerah.
Dalam UU No. 32/2004 dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan
Pemda, Pempus akan mentransfer Dana
Perimbangan yang diantaranya adalah Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus
(DAK) dan Dana Bagi Hasil, dimana pada pembahasan ini hanya dikhususkan kepada Dana Alokasi Umum yakni
merupakan dana yang nantinya akan menjadi
tolak ukur serta sarana dalam pelaksanaan pembiayaan dan penganggaran.
Di samping dana perimbangan tersebut, Pemda
mempunyai sumber pendanaan sendiri
berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kebijakan penggunaan dana tersebut diserahkan kepada Pemerintah daerah. Dana transfer
dari Pempus diharapkan digunakan secara
efektif dan efisien oleh Pemda untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Kebijakan penggunaan dana
tersebut sudah seharusnya pula secara
transparan dan akuntabel.
Pada praktiknya, transfer dari
pempus merupakan sumber dana utama Pemda untuk membiayai operasi utamanya sehari-hari,
yang oleh Pemda "dilaporkan" di perhitungan APBD. Tujuan dari
transfer ini adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah dan menjamin
tercapainya standar pelayanan publik minimum di seluruh negeri. Masalah otonomi bukan sekadar masalah
penyelenggaraan pemerintahan daerah,
walaupun hal ini merupakan aspek yang penting akan tetapi adalah masalah
masyarakat, kehidupan, perilaku dan aspirasi masyarakat setempat atau daerah.
Otonomi daerah dewasa ini, adalah
otonomi daerah yang dititikberatkan kepada
Daerah Tingkat II (daerah percontohan) dalam arti desentralisasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan hak masyarakat daerah
untuk menumbuhkembangkan dirinya dalam hal kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat di daerahnya. Kondisi otonomi
daerah, sebenarnya mengisyaratkan lebih cepat penyerahan urusan daripada proses penyerahan wewenang kepada daerah.
Dalam kondisi tertinggalnya wewenang di
bidang keuangan daerah sebenarnya dapat berdampak negatif bagi penerimaan layanan daerah.
Daya guna dan hasil guna
pelayanan yang selalu ditekankan dapat semakin jauh dari harapan, kualitas layanan kepada
masyarakat dapat menjadi semakin rendah.
Dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah otonom tidak terlepas dari persoalan dan operasional (pembiayaan dan penganggaran).
Sekiranya masalah dana ini tidak jelas tentu
saja akan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom tersebut.
Selain masalah personel dan
perlengkapan, tentu saja masalah pedanaan yang terpenuh, dalam keberhasilan mengemban
tugas-tugas otonomi daerah sehingga dalam praktek melaksanakan otonomi daerah
dapat berlanjut. Peningkatan sektor pendapatan
daerah ini, akan berhasil apabila melalui berbagai upaya dan usaha yang dilakukan untuk peningkatan pendapatan asli
daerah yang menjadi sumber pembiayaan dan pendanaan dalam penyelenggaraan
otonomi daerah.
Tantangan yang dihadapi oleh daerah
dalam rangka menyusun rumah tangganya
sendiri semakin hari semakin kompleks dan dinamis, baik dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan maupun pelayanan
kepada masyarakat oleh karena itu
peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) akan sangat
menentukan keberhasilan pembangunan daerah di masa-masa mendatang.
Memang benar, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang cukup tinggi dan selalu meningkat sebenarnya belum terjamin
berhasilnya suatu penyelenggaraan pemerintahan
daerah otonom tersebut. Kontribusi PAD bukan satu-satunya pertimbangan, akan tetapi yang lebih penting
adalah adanya kesiapan sumber daya manusia,
sasaran dan prasarana kelembagaan dan tata kerjanya.
Agar alokasi pembiayaan dana
dalam rangka penyelenggaraan pementahan dan
pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dapat diketahui dan diperdalami oleh semua pihak
maka disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (RAPBD). Dalam pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah melakukan berbagai upaya dan
terobosan dalam meningkatkan perolehan pendapatan
asli daerah, sebab faktor dana sangat menentukan lancar tidaknya roda pemerintahan daerah. Pelayanan kepada
masyarakat akan terlambat akibat terbatasnya kemampuan dalam bidang pendanaan. Dengan
terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak banyak yang dapat dilakukan dalam
memberikan pelayanan maupun kemudahan
bagi masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian guna menyelesaikan skripsi dengan judul
"Analisis Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terhadap Belanja Daerah di Provinsi Sumatera
Utara (studi kasus pada 25 Kabupaten/Kota).
B. Perumusan Masalah 1. Bagaimana pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU)
terhadap Belanja Daerah pada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara 2. Bagaimana pengaruh Pendapatan Asli Daerah
(PAD) terhadap Belanja Daerah pada 25
kabupaten di Sumatera Utara C. Hipotesa Berdasarkan perumusan masalah diatas,
maka penulis membuat hipotesauntuk penelitian
ini, yakni: 1. Terdapat hubungan yang
positif antara Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Belanja Daerah untuk 25 kabupaten/kotadi
Sumatera Utara 2. Terdapat hubungan yang
positif antara Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan Belanja Daerah untuk 25
kabupaten/kota di Sumatera Utara D. Tujuan Dan Manfaat Penelitian Adapun yang
menjadi tujuan penelitian ini adalah : 1.
Untuk mengetahui besarnya pengaruh
Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap
Belanja Daerah pada 25 kabupaten/ kota di
Sumatera Utara.
2.
Untuk mengetahui besarnya pengaruh
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap
Belanja Daerah pada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Download lengkap Versi PDF