Skripsi Ekonomi:ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI JUMLAH TABUNGAN HAJI DI MEDAN


BAB I  PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang Masalah  Sudah berabad-abad lamanya ekonomi dunia didominasi oleh sistem  bunga, dan hampir semua transaksi khususnya dalam perbankan dikaitkan dengan  bunga.pengalaman ratusan tahun dalam dominasi bunga telah membuktikan  ketidakberdayaan sistem ini dalam menjembatani ketimpangan ekonomi, bahkan  menjadi faktor terjadinya ketimpangan ini. Banyak orang kaya yang menjadi  semakin kaya di atas beban orang lain, begitu juga banyak negara mencapai  kemakmurannya di atas kemiskinan negara lain. Kesenjangan ekonomi semakin  melebar antara negara maju dan negara berkembang, sedangkan di dalam negara  berkembang kesenjangan itu semakin dalam (Antonio, 2001) Atas fenomena seperti diatas hanya sedikit orang yang menyadari bahaya  bunga bagi terciptanya keadilan ekonomi. Pemerintah diberbagai negara menjadi  sangat sibuk dengan sistem bunga dan yang sudah menjadi build-in dalam sistem  itu adalah sifat kapitalistik dan diskriminatif. Dan karena kelemahan sistem itu  pula pemerintah di negara-negara bersangkutan menjadi sibuk menambal  kekurangan itu dengan berbagai program dan peraturan yang memaksa orang  yang diuntungkan agar menaruh simpati kepada orang yang merasa di rugikan  dalam sistem bunga itu. (Machmud, 2010) Walaupun demikian kita patut bersyukur ketika dominasi itu berada  dipuncaknya, Undang-Undang no. 7 tahun 1992 dengan segala ketentuan dan   15  keputusan yang mendukung UU tersebut telah mengundang lembaga keuangan  syariah yang anti riba. Kedatangan lembaga keuangan ini disambut dengan  perasaan suka cita oleh berbagai kalangan umat Islam, dukungan mereka  diwujudkan dengan berdirinya lembaga keuangan syariah baik bank maupun non  bank.

Fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan  sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah mendapat respon positif dari  pemerintah, dikeluarkannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang  menetapka n bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking sistem, yaitu  perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perundang-undangan tersebut  selanjutnya disempurnakan dengan UU No.10 tahun 1998, guna memberikan  landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional perbankan syariah nasional  (Wirdyaningsih,2005).
Dalam UU tersebut tertulis kedudukan bank syariah di Indonesia secara  hukum mulai menjadi kuat. Bahkan bukan hanya itu saja, disitu tertulis bahwa  bank konvensional diperbolehkan membuka unit yang berbasis syariah. Sejak saat  itu mulailah bermuculan bank konvensioanl yang membuka unit-unit bank  syariah.
Pertimbangan perubahan Undang-undang tersebut dilakukan untuk  mengantisipasi tantangan keuangan yang semakin maju dan kompleks dan  mempersiapkan infrastuktur memasuki era globalisasi. Jadi adopsi perbankan  syariah dalam system perbankan nasional bukanlah semata-mata  mengakomodasikan kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian   16  besar muslim, namun lebih kepada adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih  pada perbankan syariah dalam menjambatani perekonomian.
Bila kita melihat ke belakang pada tahun 1997 terjadi krisis ekonomi yang  melanda Negara-negara Asia, termasuk negara kita. Peristiwa ini sekaligus  membuktikan tentang betapa besarnya efek negatif yang ditimbulkan oleh sistem  bunga yang diterapkan pada bank konvesional terhadap inflasi, investasi,  produksi, pengangguran, dan kemiskinan hingga memorak-porandakan hampir  semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik negara kita. Seperti kita  ketahui pada bank syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil pada akhir  tahun (bukan sistem bunga yang seperti yang dilakukan pada bank konvensional).
Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana pun ternyata lebih tinggi  daripada bunga deposito yang diberikan oleh konvensional. Itulah alasan yang  menjadikan bank syariah tetap kokoh dan tidak terpengaruh oleh krisis yang  terjadi (Amir Machmud, 2010)  Masyarakat banyak menaruh harapan kepada bank untuk menjadi tempat  penyimpanan dana yang aman bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan  swasta, maupun perorangan. Bank juga diharapkan bias melakukan kegiatan  pengkreditan dan berbagai jasa keuangan yang dapat melayani kebutuhan  pembiayaan serta melancarkan mekanisme perekonomian. Dengan memberikan  kredit kepada beberapa sector perekonomian, bank diharapkan dapat melancarkan  arus barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Bank juga ternyata  merupakan pemasok dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan   17  sebagai alt tukar atau alat pembayaran, sehingga diharapkan dapat mendukung  berjalnnya mekanisme kebijaksanaan moneter (Wirdyaningsih, 2005).
Sebagaimana kita maklumi, perbankan syariah adalah salah satu unsur dari  sistem keuangan syariah. Kesemarakan perkembangan perbankan syariah nasional  juga diikuti dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi  yang diidentifikasikan sebagai sesuai dengan sistem syariah Bank adalah lembaga keuangan yang tugas pokoknya mengumpulkan dana  dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, selain itu bank juga  memberikan jasa-jasa keuangan, pembayaran pembiayaan lainnya, sebagai  lembaga keuangan yang mendapat kepercayaan masyarakat atas dananya. Bankbank berusaha semaksimal mungkin melakukan dana tarik (insentif) ekonomi  berupa bunga tinggi, bonus serta hadiah-hadiah yang menarik. Berbagai langka h  dilakukan bank dengan tujuan menghimpun dana masyarakat, yang salah satu  caranya adalah dengan meningkatkan jumlah nasabah (Antonio,2001) Arah dari sistem pengendalian dan kebijakan moneter yang baru tersebut  agar untuk waktu selanjutnya dana pengkreditan perbankan akan semakin  mengutamakan sumber dana perkreditan perbankan akan semakin mengutamakan  sumber dana yang berasal dari tabungan masyarakat. Dalam arti kata lain, dengan  kebijakan yang baru tidak diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang sehat dan  kepastian bagi dunia usaha serta masyarakat umum agar mereka dapat lebih  berperan dalam pembangunan nasional.
Kebijaksanaan pengerahan dana tersebut ternyata membawa hasil yang  cukup mengembirakan meskipun hal itu membawa dampak kenaikan tingkat suku   18  bunga deposito dan bentuk simpanan yang lain. Sasaran pemerataan  pembangunan dan hasil-hasilnya diupayakan melalui perluasan kesempatan  berusaha, kesempatan kerja, pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat,  serta penyebaran pembangunan ke seluruh wilayah tanah air. Untuk itu kebijakan  moneter diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan usaha golongan ekonomi  lemah termasuk koperasi, pengembangan laju pembangunan daerah secara lebih  merata serta menunjang usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang banyak menyerap tenaga kerja.
Masalah yang timbul akibat kondisi perbankan Indonesia yang semakin  kompetitif, canggih, dan dinamis yakni : Persaingan semakin tajam dalam  memperbutkan dana dan nasabah, keuntungan akan semakin menipis karena  berkurangnya margin dan bertambahnya biaya operasi, otomatisasi semakin  meningkat dan berlangsung lebih cepat, nasabah-nasabah semakin menuntut  kenyamanan serta harga dan pelayan yang lebih baik, bank-bank semakin sulit  memperoleh staf-staf yang berkualitas dan professional, persaingan dari lembaga  keuangan non bank semakin meningkat, dan yang terakhir bank-bank lokal akan  memperoleh tekanan persaingan dari bank-bank yang memiliki jaringan operasi  nasional dan internasional. 

Download lengkap Versi PDF