BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Tenaga kerja merupakan faktor yang sangat
menetukan bagi perusahaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan,
tenaga kerja ini akan menghadapi ancaman bagi keselamatan dan kesehatannya yang datang dari
pelaksanaan pekerjaannya.
Karyawan yang bekerja memiliki
hak atas keselamatan dan kesehatan yang pelaksanaannya
dilandasi oleh peraturan perundang-undangan. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kegiatan yang
menjamin terciptanya kondisi kerja yang
aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap
pelaksanaan tugas dari para karyawan dan
pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka
bekerja (Yuli, 2005:211).
Oleh karena itu dalam rangka
menjalankan usaha yang aman (safe business),
maka program perlindungan karyawan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan,Kesehatan Kerja (K3)
harus dilakukan secara konsisten.
Leon C. Megginsion mengemukakan
bawa: The term safety is an overall term that can include both safety and health hazards. In
the personel area, howefer, a distinction
is usually made between them. Occupational safety refers the condition of being safe from suffering or causing-hurt,
injury, or loss in the workplace.
Safety hazards are those aspect
of the work environment that can cause burns, electrical shick, cuts, bruises, sprains,
broken bones, and the loss of limbs, eyesight,
or hearing. They are often associated with industrial equipment or the physical environtment and involve job taks
that require are and training. The harm
is usually immediate and sometimes violent. Occupational health refers to the condition of being free from physical,
mental or emotional disease or paint caused
by the work environment that, over a period of time, can create emotional stress or physical disease.
Berdasarkan pendapat Leon C.
Megginson tersebut dapat diambil pengertian
bahwa istilah keselamatan mencakup kedua istilah resiko keselamatan dan resiko kesehatan. Dalam bidang
kepegawaian, kedua istilah tersebut dibedakan.
Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat
kerja. Risiko keselamatan merupakan
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang
dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan
aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan
pendengatran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan
fisik dan mencakup tugas-tugas kerja
yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan menunjukkan pada kondisi yang
bebas dari gangguan fisik, mental, emosi
atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja
yang bekerja melebihi periode waktu yang
ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik (Mangkunegara, 2001:161).
Hal
ini sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang no 13
tahun 2003. Tentang ketenagakerjaan,
yang menyatakan bahwa kewajiban pengusaha melindungi teaga kerja dari potensi bahaya yang dihadapinya.
Dan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. Keselamatan dan kesehatan
kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Berdasarkan data jamsostek angka
kecelakaan kerja di Indonesia Jumlah kasus
kecelakaan kerja dalam 10 tahun terakhir mengalami flluktuasi, yang tercatat sebanyak 94.418 kasus (Tahun 2004).
99.023 kasus (tahun 2005) dan 95.624
kasus (tahun 2006). Sementara tahun 2007 angka kematian pekerja di Indonesia juga masih tinggi, yakni rata-rata
mencapai lima orang per hari atau total
1883 kasus kematian. Jumlah kecelakaan kerja sepanjang tahun 2007 sebanyak 83714 kasus, dimana 75.325
diantaranya bisa disembuhkan, 6.506 kasus mengalami cacat atau rata-rata 18 kerja setiap
hari. Tahun 2008 kecelakaan kerja mencapai
93.823 kasus dengan rata-rata 360 kasus setiap harinya. Pada 2010 terjadi 86.692 kasus kecelakaan kerja dengan
rata-rata lebih dari 237 kasus setiap hari.
Jumlah ini turun 11 persen dibanding 2009 dengan 96.315 kasus dan ratarata ada
263 kasus kecelakaan kerja setiap harinya. Secara umum, kecelakaan kerja dapat terjadi karena dua hal, yaitu
kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman
(Reason, 1997: Anton, 1989). Hasil penelitian menunjukkan 80% terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh tindakan
tidak aman, sedangkan 20% sisanya akibat
kondisi tidak aman (Hinze, 1997). Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kecelakaan kerja pada skala nasional masih
relatif tinggi.(www.jamsostek.co.id) PT. Indopherin Jaya merupakan perusahaan
Jepang yang memproduksi Phenolic-Resin,
Produk utama yang di hasilkan oleh PT Indopherin jaya di kelompokkan menjadi empat kelompok: Liquid
(cair), powder (serbuk), flake (serpihan),
dan block powder. Produk-produk yang di produksi PT. Indopherin Jaya merupakan
bahan-bahan kimia yang cukup berbahaya. Bahan-bahan tersebut berpotensi terbakar apila tidak dikelola
dengan hati-hati. Agar para karyawan dapat
terhindar dari musibah kecelakaan dan terhindar dari penyakit yang ditimbulkan akibat bekerja tersebut, dengan
harapan semua karyawan akan merasa aman,
sehat dan tentram dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, aspek kesehatan,
keselamtan kerja dan lingkungan perlu diimplementasikan
secara menyeluruh, agar mencapai kinerja perusahaan yang tinggi, keselamatan, kesehatan kerja dan
lingkungan kerja karyawan perlu benarbenar
diperhatikan mengingat
perusahan internasional yang
harus mempertahankan image
perusahaan, kualitas produk yang di produksi. Walaupun SMK3L telah diterapkan, namun fakta di
lapangan rata-rata data kecelakaan kerja pada PT. Indopherin Jaya masih terjadi, hal
ini berdasarkan data kecelakaan kerja yang
diperoleh pada PT. Indopherin Jaya tersebut, yaitu: Tabel
1.
Tabel Kecelakaan Kerja TAHUN JENIS
1999200020012002 200320042005200 Meninggal (IV) Berat (III) Menengah (II) 1
3 1 2 1 Ringan (I)
2 1 1 JUMLAH 1
3 2 0
1 1 0
2 0 2 Sumber
(PT. Indopherin Jaya, 2009) Dari data diatas, terlihat bahwa tingkat kecelakaan
kerja karyawan pada PT.
Indopherin Jaya masih mengalami
kecelakaan kerja pada tahun 2008 maupun sebelumnya.
Hal ini berdasarkan wawancara yang dilakukan pada P2K3L (Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan).
Download lengkap Versi PDF