BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dewasa ini sektor usaha memiliki peran yang
cukup penting dalam proses pembangunan
Negara untuk menjadi lebih baik. Sektor usaha ini meliputi bidang industri dan manufaktur, perdagangan, dan
jasa, yang dilaksanakan oleh berbagai perusahaan,
baik perusahaandalam maupun luar negeri.
Dalam menjalankan kegiatan
usahanya suatu perusahaan memerlukan berbagai
elemen pendukung seperti sumber daya atau aktiva, dan juga memiliki kewajiban untuk memberikan klaim padapemilik
maupun pada pihak eksternal perusahaan.
Salah satu sumber daya pendukung yang tidak dapat dilepaskan dari perusahaan adalah aktiva tetap (fixed assets).
Berkaitan dengan penggunaan aktiva
tetap dalam kegiatan usaha, perusahaan
juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan klaim atau biaya sehubungan dengan perolehan, penggunaan
aktiva, bahkan sampai aktiva tersebut tidak
digunakan lagi. Diantara biaya-biaya yang harus dikeluarkan perusahaan antara lain adalah biaya untuk pembayaran
pajak. Pajak sering dianggap sebagai biaya
yang harus dikeluarkan perusahaan, oleh karena itulah banyak perusahaan berusaha untuk meminimalkanbiaya pajak
tersebut.
Usaha minimalisasi pajak sering
disebut dengan perencanaan pajak (tax planning)
atau tax sheltering. Umumnya perencanaan pajak merupakan proses rekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak
sehingga akan menimbulkan keuntungan
pajak (tax benefit) bagi Wajib Pajak tersebut. Keuntungan pajak (tax benefit), sering disebut dengan penghematan
pajak (tax savings) merupakan usaha Wajib
Pajak untuk memperkecil utang pajak agar berada dalam jumlah minimal, namun masih sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
Salah satu bentuk perencanaan
pajak (tax planning) yang dapat dilakukan dan dapat memberikan keuntungan pajak (tax
benefit) bagi perusahaan adalah melalui
restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi perusahaandilakukan karena adanya pergeseran strategi (strategy shift)
perusahaan, yang antara lain disebabkan
oleh tuntutan pasar, pergeseran kepemilikan dan modal, serta kebutuhan finansial perusahaan. Sehubungan
dengan perencanaan pajak (tax planning),
restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dengan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan tersebut.
Menurut standar akuntansi
keuangan, perusahaan tidak dianjurkan untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva
tetap tanpa ada peraturan dari pemerintah.
Dalam Standar Akuntansi Keuangan No. 16 disebutkan bahwa standar akuntansi keuangan menganut prinsip
penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan
(historical price) atau harga pertukaran (exchange price). Namun dalam praktek komersial hal ini mungkin dilakukan
dengan berdasarkan pada ketentuan pemerintah,
yaitu peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Aktiva tetap (fixed assets)
merupakan aktiva jangka panjang atau aktiva yang relative permanent, yang dimiliki dan digunakan
oleh perusahaan serta tidak dimaksudkan
untuk dijual sebagai bagian dari operasi normal. Aktiva tetap diakui dan dicatat berdasarkan nilai historis,
yaitu harga beli aktiva tersebut ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan sampai
aktiva tersebut dalam keadaan siap untuk
digunakan. Namun sejalan dengan waktu, nilai aktiva tetap mengalami perubahan dari nilai historisnya sehingga
tidak lagi sesuai dengan nilai masa kini.
Atas pertimbangan tersebut,
pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan
untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) terhadap aktiva tetap.
Dengan adanya revaluasi aktiva
tetap, perusahaan diharapkan akan memiliki nilai aktiva yang relevan dengan nilai pasarnya,
sehingga akan memberikan perhitungan
penghasilan dan biaya yang lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.
PT. PLN (Persero) Cabang Medan
merupakan salah satu perusahaan jasa yang
menyediakan tenaga listrik bagikepentingan umum. Dalam kegiatan operasionalnya PT. PLN (Persero) Cabang Medan
banyak menggunakan aktiva tetap, seperti
tanah, bangunan, kendaraan, dan berbagai instalasi pendukung lainnya. Aktiva-aktiva tetap tersebut tentunya
telah mengalami perubahan nilai dari
nilai historisnya, dan kemudian mempengaruhi perhitungan penghasilan dan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan
sehubungan dengan keberadaan aktiva tersebut.
Dalam hal ini dilaksanakannya revaluasi aktiva tetap akan memberikan nilai aktiva yang relevan dengan nilai pasarnya, sehingga hal itu akan mempengaruhi potensi perpajakan yang timbul
bagi PT. PLN (Persero) Cabang Medan.
Berdasarkan uraian diatas, maka
penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana
perusahaan melakukan penilaian kembali (revaluasi) terhadap aktiva tetap sehingga menimbulkan tax benefit bagi
perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, penulis
memilih judul : “ Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap, dan Pengaruhnya Terhadap Tax Benefit Perusahaan
Pada PT. PLN (Persero) Cabang Medan “.
B. Perumusan dan Batasan Masalah Penelitian terhadap aktiva tetap bersifat
parsial, yaitu perusahaan hanya melakukan
revaluasi atas sebagian aktiva tetap di PT. PLN (Persero) Cabang Medan, yang memiliki nilai yang cukup besar
dan memiliki potensi perpajakan yang
tinggi. Dalam hal ini penulis membatasi penelitian terhadap aktiva tetap Gedung batu-bangunan yang dimiliki PT. PLN
(Persero) Cabang Medan.
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan masalah penelitian, yaitu 1.
Bagaimana penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dilaksanakan di PT.
PLN (Persero) Cabang Medan? 2. Apa
dampaknya terhadap Tax Benefit Perusahaan bagi PT. PLN (Persero) Cabang Medan? C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian 1.
Tujuan Penelitian Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dilaksanakan
dan bagaimana pengaruhnya terhadap tax
benefit bagi PT. PLN (Persero) Cabang Medan.
2. Manfaat Penelitian Manfaat yang diperoleh daripenelitian ini
adalah : a. Bagi penulis, penelitian ini akanmenambah
wawasan dan pengetahuan tentang
pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap.
b. Bagi PT. PLN (Persero) Cabang Medan,
penelitian ini memberikan masukan dan
sumbangan pemikiran mengenai penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap, serta tax benefit yang
ditimbulkannya.
c. Bagi pihak lain, penelitian ini memberikan
sumbangan penelitian di bidang
akuntansi, khususnya dalam bidang akuntansi perpajakan dan sebagai bahan referensi untuk penelitian
selanjutnya.
D. Kerangka Konseptual Adapun kerangka konseptualnya adalah sebagai
berikut : PT. PLN (Persero) Cabang Medan Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (revaluasi) Tax Benefit Tidak dilakukan Penilaian Kembali (revaluasi)
Download lengkap Versi PDF
