BAB I 
PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Pidana denda
merupakan salah satu bagian dari pidana pokok yang  ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang digunakan
sebagai pidana alternatif atau  pidana
tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP, dalam perjalanannya  dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal,
antara lain menurunnya nilai mata  uang
yang mengakibatkan keengganan penegak hukum untuk menerapkan pidana  denda. Selain itu, pidana penjara masih di
nomor satukan dalam penetapan dan  penjatuhan
pidana dalam kaitannya dengan  tujuan
pemidanaan, terutama  tercapainya efek
jera bagi pelaku dan tercapainya pencegahan umum.
  Pidana
denda dapat disetarakan dengan pidana penjara yang selama ini  diakui sebagai pidana yang efektif untuk
penjeraan. Pidana denda dapat  menciptakan
hasil yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan  tujuan pemidanaan yang diharapkan yaitu efek
jera. Pidana denda akan selalu  menjadi
pertimbangan oleh penegak hukum, terutama hakim dalam memutus  perkara pidana. Pidana denda harus dapat
dirasakan sebagai penderitaan bagi  pelaku
tindak pidana (dalam bentuk kesengsaraan 
secara materi yang  menimbulkan
kerugian karena merasa materi durugikan dengan menyita harta  benda untuk menutupi denda yang belum atau
tidak dibayar dengan cara   Suhariyono
AR,  Pembaruan Pidana Denda Indonesia  (Jakarta, 
Papas Sinar  Sinanti, 2012) hal.9.
  pelelangan).
Pidana  denda diharapkan pula dapat
membebaskan rasa bersalah  kepada
terpidana dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pihak korban.
  Efektivitas
pidana denda masih jauh dari tujuan pemidanaankarena pidana  denda belumlah mempunyai fungsi dan peran yang
optimal. Fungsi dan peran  pidana denda
belum optimal karena para penegak hukum masih cenderung untuk  memilih pidana penjara ataupun kurungan
daripada pidana denda. Kondisi ini  dikarenakan
juga peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan  dorongan dilaksanakannya penjatuhan pidana
denda sebagai pengganti atau  alternatif
pidana penjara atau kurungan. Sebaliknya, faktor kemampuan  masyarakat juga menyebabkan belum berfungsinya
pidana denda jika suatu  undang-undang
memberikan ancaman pidana denda yang relatif tinggi. Pidana  denda yang ditentukan sebagai ancaman
kumulatif akan mengakibatkan peran dan  fungsi
pidana denda sebagai pidana alternatif ataupun pidana tunggal belum  mempunyai tempat yang wajar dan memadai dalam
kerangka tujuan pemidanaan,  terutama
untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara jangka pendek dan  tindak pidana yang bermotifkan atau terkait
dengan harta benda atau kekayaan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Pidana Denda Dalam Hukum Pidana
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
| 
Bab I | 
Downloads | |
| 
Bab II | 
 Downloads  | |
| 
 Bab  III - V | 
 Downloads  | |
| 
Daftar Pustaka | 
 Downloads  | |
| 
Lampiran | 
Downloads  | 
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
 

