Contoh Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Pidana Denda Dalam Hukum Pidana



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pidana denda merupakan salah satu bagian dari pidana pokok yang  ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau  pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP, dalam perjalanannya  dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, antara lain menurunnya nilai mata  uang yang mengakibatkan keengganan penegak hukum untuk menerapkan pidana  denda. Selain itu, pidana penjara masih di nomor satukan dalam penetapan dan  penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan  tujuan pemidanaan, terutama  tercapainya efek jera bagi pelaku dan tercapainya pencegahan umum.

  Pidana denda dapat disetarakan dengan pidana penjara yang selama ini  diakui sebagai pidana yang efektif untuk penjeraan. Pidana denda dapat  menciptakan hasil yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan  tujuan pemidanaan yang diharapkan yaitu efek jera. Pidana denda akan selalu  menjadi pertimbangan oleh penegak hukum, terutama hakim dalam memutus  perkara pidana. Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi  pelaku tindak pidana (dalam bentuk kesengsaraan  secara materi yang  menimbulkan kerugian karena merasa materi durugikan dengan menyita harta  benda untuk menutupi denda yang belum atau tidak dibayar dengan cara   Suhariyono AR,  Pembaruan Pidana Denda Indonesia  (Jakarta,  Papas Sinar  Sinanti, 2012) hal.9.
  pelelangan). Pidana  denda diharapkan pula dapat membebaskan rasa bersalah  kepada terpidana dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pihak korban.
  Efektivitas pidana denda masih jauh dari tujuan pemidanaankarena pidana  denda belumlah mempunyai fungsi dan peran yang optimal. Fungsi dan peran  pidana denda belum optimal karena para penegak hukum masih cenderung untuk  memilih pidana penjara ataupun kurungan daripada pidana denda. Kondisi ini  dikarenakan juga peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan  dorongan dilaksanakannya penjatuhan pidana denda sebagai pengganti atau  alternatif pidana penjara atau kurungan. Sebaliknya, faktor kemampuan  masyarakat juga menyebabkan belum berfungsinya pidana denda jika suatu  undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang relatif tinggi. Pidana  denda yang ditentukan sebagai ancaman kumulatif akan mengakibatkan peran dan  fungsi pidana denda sebagai pidana alternatif ataupun pidana tunggal belum  mempunyai tempat yang wajar dan memadai dalam kerangka tujuan pemidanaan,  terutama untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara jangka pendek dan  tindak pidana yang bermotifkan atau terkait dengan harta benda atau kekayaan.


Contoh Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Pidana Denda Dalam Hukum Pidana
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.