BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pidana
perampasan kemerdekaan (penjara dan kurungan) masih dijadikan primadona dalam penetapan dan penjatuhan
pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaiaan efek
jera bagi pelaku dan pencapain pencegahan
umum. Padahal perkembagan konsepsi baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai
sanksi alternatif (alternatif sanction), dari pidana hilang kemerdekaan ke
pidana denda, terutama terhadap tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah satu tahun.
Studi awal penerapan konsep pemasyarakatan
oleh Tim Peneliti MAPPI FHUI, KRHN dan
LBH Jakarta memberikan gambaran bahwa upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas (Lembaga
Pemasyarakatan) tampaknya tidak sepenuhnya
berjalan dengan baik. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan saat ini masih belum didukung dengan perasarana dan
sarana yang memadai sehingga menimbulkan
berbagai permasalahan. Pada umumnya permasalahan timbul Pidana perampasan kemerdekaan (penjara dan
kurungan) jangka pendek telah banyak
mendapat kritikan. Kritik tersebut didasarkan dari fakta-fakta dimana dampak buruk yang didapat oleh
terpidana perampasan kemerdekaan jangka pendek
di lembaga pemasyarakatan terlalu besar dibandingkan dengan manfaatnya.
Suhariyono AR, Pembaruan Pidana Denda di
Indonesia (Pidana Denda Sebagai Sanksi
Alternatif), Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2012, hal. 9.
karena adanya
pengabaian terhadap asas-asas pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Tim peneliti
mengemukakan lebih lanjut bahwa permasalahan yang sering mengemuka adalah tidak adanya persamaan
perlakukan kepada warga binaan pemasyarakatan,
seringkali terjadi pungli, adanya kesulitan warga binaan pemasyarakatan untuk bertemu dengan pihak
keluarganya, adanya kesan bahwa Lapas
merupakan ajang sekolah bagi pengembangan kemampuan kriminalitas seseorang, minimnya standar pelayanan
kesehatan yang diberikan, dan masih banyak
permasalahan lain yang harus diperhatikan untuk segera dibenahi.
Berbagai
permasalahn yang timbul merupakan imbas dari kurangnya perhatian negara dan masyarakat terhadap Lapas.
Kurangnya anggaran dan sistem perencanaan
menambahkan kompleksnya permasalahan Lapas.
Dari aspek kebijakan hukum pidana, fenomena penggunaan pidana perampasan kemerdekaan (penjara) yang terkesan
“boros”, sudah barang tentu sangat
bertentangan dengan kecenderungan yang sedang melanda dunia internasional dewasa ini, yaitu untuk sejauh
mungkin menghindari penjatuhan pidana
penjara dengan menerapkan kebijakan selektif dan limitatif, Dilain sisi pidana denda yang terdapat dalam
Pasal 10 KUHP yang dapat diterapkan
sebagai pidana tunggal atau sebagai alternatif dalam KUHP, dalam perkembangan prakteknya dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang menjadi sebagai akibat semakin menguatnya kritik dan soroton
tajam terhadap penggunaan pidana penjara.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Penerapan Pidana Denda Sebagai Alternatif Dari Pidana Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.