BAB I 
PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang Permasalahan 
Pada saat ini
kejahatan semakin beragam dan terus berkembang di dalam  kehidupan masyarakat. Bukan saja pada
masyarakat yang sudah maju, namun juga  terdapat
pada masyarakat yang sedang berkembang. Kejahatan timbul sejak  manusia ada dan akan selalu ada selama manusia
hidup dan mendiami bumi ini.
Masalah
kejahatan bukan hanya menyangkut masalah pelanggaran norma hukum  saja, tetapi juga melanggar norma-norma yang
lain, misalnya norma agama,  norma
susila, dan lain-lain. Di dalam realita kehidupan manusia kejahatan  merupakan suatu permasalahan yang tidak akan
pernah ada habisnya. Dengan  demikian
bahwa diperlukannya  suatu eksistensi
hukum ditengah-tengah  masyarakat yang
artinya hukum mempunyai keterkaitan yang erat dengan  kehidupan masyarakat. 
Hukum sering disebut
sebagai gejala sosial, dimana ada  masyarakat
disitu ada hukum. keberadaan hukum merupakan suatu kebutuhan  masyarakat, 
baik kebutuhan masyarakat secara individual maupun dalam  berinteraksi dengan orang lain dalam
pergaulannya. Hukum bahkan dibutuhkan  dalam
pergaulan yang sederhana sampai pergaulan yang luas antar bangsa, karena  hukumlah yang menjadi landasan aturan
permainan dalam tata kehidupan.
 Adanya perkembangan budaya dan iptek yang
sangat pesat berpengaruh  terhadap
perilaku manusia di dalam hidup bermasyarakat dan bernegara yang   Hasim Purba, Suatu Pedoman Memahami Ilmu
Hukum, Cahaya Ilmu, , 2006,  hlm. 2.
menjadikannya
semakin kompleks. Perilaku yang demikian apabila dipandang  dari segi hukum tentunya ada perilaku yang
sesuai dengan norma dan adapula  yang
tidak sesuai dengan norma. Perilaku yang sesuai dengan norma tentunya  tidak ada masalah, akan tetapi terhadap
perilaku yang tidak sesuai dengan norma  yang
biasanya menimbulkan permasalahan dibidang hukum atau penyelewengan  terhadap norma yang telah disepakati. Perilaku
yang tidak sesuai dengan norma  yang
berlaku, biasanya oleh masyarakat dicap sebagai suatu pelanggaran dan  bahkan suatu kejahatan. Kejahatan dalam
kehidupan manusia merupakan gejala  sosial
yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat bahkan negara.
Kenyataan telah
membuktikan bahwa kejahatan dan pelanggaran hanya dapat  dicegah dan dikurangi, tetapi sulit untuk
diberantas secara tuntas. Antisipasi atas  kejahatan dan pelanggaran tersebut diantaranya
dengan memfungsikan instrumen  hukum
pidana secara efektif dan tepat melalui penegakan hukum (law  enforcement).
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (Study Putusan Nomor 600PID.B2009PN.Mdn)
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
| 
Bab I | 
Downloads | |
| 
Bab II | 
 Downloads  | |
| 
 Bab  III - V | 
 Downloads  | |
| 
Daftar Pustaka | 
 Downloads  | |
| 
Lampiran | 
Downloads  | 
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
 

