PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Otonomi daerah
merupakan hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Penerapan Otonomi daerah di Indonesia yang hingga saat ini
merupakan wujud dari diberlakukannya desentralisasi. Dimana Pelaksanaan
kebijakan pemerintah Indonesia tentang Otonomi Daerah dimulai secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2001, merupakan kebijakan yang dipandang sangat
demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi yang sesungguhnya.
Desentralisasi
sendiri mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan
kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan,
dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah
(dalam Sidik et al, 2002).
Salah satu Ketetapan MPR yaitu Tap MPR Nomor
XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Mardiasmo,
2002) merupakan landasan hukum bagi dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU
No.
Tahun 1999 yang
mengatur tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Dalam
perkembangannya kebijakan ini diperbaharui dengan dikeluarkannya UU No. 32
Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004. Kedua UU ini mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
Dalam UU No. 32
Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah,
pemerintah pusat akan mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khs (DAK), dan bagian daerah dari Dana Bagi
Hasil (DBH) yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil
berperan sebagai penyeimbang fiskal antara pusat dan daerah dari pajak yang
dibagi hasilkan. DAU berperan sebagai pemerataan fiskal antar daerah di
Indonesia. Sedangkan DAK berperan sebagai dana yang didasarkan pada kebijakan
yang bersifat darurat. Diluar dari fungsi tersebut, untuk secara detailnya,
penggunaan dana tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota
yang bersangkutan. Disamping dana perimbangan tersebut, pemerintah daerah
mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD),
pembiayaan, dan lain-lain pendapatan.
Kebijakan
penggunaan semua dana tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Seharusnya
dana transfer dari pemerintah pusat diharapkan digunakan secara efektif dan
efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya kepada
masyarakat. Kebijakan penggunaan dana tersebut sudah seharusnya pula secara
transparan dan akuntabel (Maimunah, 2006).
Contoh Skripsi Akuntansi:Flaypaper Effect pada Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus dan Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Daerah
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.