BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama
kurang-lebih 32 tahun, kita baru menyadari bahwa pembangunan bidang ekonomi lebih diutamakan namun dengan
mengabaikan pembangunan hukumnya.
Akibatnya, dalam pembangunan bidang ekonomi tersebut muncullah pelbagai isu dan persoalan hukum berskala
nasional. Isu dan persoalan hukum tadi merupakan
ekses dari kebijakan politik (ekonomi) yang tidak mempunyai esensi substansi karena lebih mengedepankan tata
langkah dan cara kerja hukumnya.
Oleh karena itu, sewajarnya kita berbenah diri
dalam menghadapi pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan ekonomi yang sedemikian pesatnya. Caranya dengan mengadakan penyesuaian dan perubahan
seperlunya terhadap pelbagai perangkat
hukum dan perundang-undangan nasional yang mengatur bidang ekonomi.
Pada
tahun 1997, Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi yang diikuti dengan turunnya pemerintahan orde baru,
membuat Indonesia harus menghadapi krisis
lanjutan diberbagai aspek seperti
ekonomi, politik, dan sosial. Krisis ekonomi
yang dialami Indonesia pada tahun 1997 tersebut ditandai dengan turunnya nilai tukar mata uang rupiah
terhadapa dollar Amerika Serikat secara drastis
dan merosotnya pasar modal karena aksi jual para investor serta banyaknya perusahaan yang bangkrut karena tidak sanggup
membayar beban utangnya, baik yang
berasal dari dalam maupun dalam luar negeri.
Terjadinya
krisis tersebut didahului dengan
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
tinggi dalam kurun waktu yang lama. Krisis yang semula terjadi pada sektor keuangan dan perbankan kemudian
meluas menjadi krisis ekonomi bahkan
meluas menjadi krisis politik dan sosial dan akhirnya menjadi krisis kepemimpinan nasional. Kondisi
ketidakpercayaan terhadap mata uang rupiah lambat laun berubah menjadi ketidakpercayaan
terhadap perbankan yang menimbulkan
terjadinya krisis perbankan di Indonesia.
Nyata sekali, norma hukum perbankan nasional
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 (selanjutnya di sebut dengan
UU Perbankan) kurang memberikan
pengaturan perlindungan (social protect)
daripada pengaturan masyarakat (social regulation). Krisis ekonomi yang melanda negara kita saat ini, bermula pada
krisis perbankan. Secara beruntun berbagai
“tragedi” yang tragis menimpa bisnis perbankan nasional dan berbagai masalah hukum yang timbul tidak terselesaikan
dengan baik. Hal ini disebabkan dilanggarnya
moral hazard oleh pelaku bisnis perbankan nasional serta tidak konsisten (taat asas) dan konsekuennya kita
dalam menerapkan asas-asas dan norma-norma
hukum yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perbankan nasional.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Bank menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.