BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Internasional
adalah keseluruhan kaidah
dan asas hukum
yang mengatur hubungan
atau persoalan yang
melintasi batas negara
yang bukan bersifat
perdata.
Hukum
internasional meluputi juga
kaidah-kaidah yang berkaitan
dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi internasional,
hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan
negara-negara dan individu.
Dalam
pengertiannya, perlu dibedakan antara hukum internasional dan hukum dunia
(World Law), kedua pengertian ini menunjukkan
pada konsep mengenai
tata tertib hukum
masyarakat dunia yang berlainan pangkal
tolaknya. Pengertian hukum
internasional didasarkan atas pikiran adanya
suatu masyarakat internasional
yang berdaulat dan
merdeka (Independent) dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang
satu tidak dibawah kekuasaan yang lain.
Dalam rangka pikiran ini tidak ada suatu badan yang berdiri diatas
negara-negara, baik dalam
bentuk negara dunia
(World State) maupun badan
supranasional yang lain.
Dengan perkataan lain,
hukum internasional merupakan suatu tata tertib hukum koordinasi
antara anggota-anggota masyarakat internasional yang
tunduk pada suatu
hukum yang dianggap
sebagai tata tertib hukum
yang mereka terima
sebagai perangkat kaidah
dan asas yang
mengikat dalam hubungan antar
mereka. Sementara pengertian hukum dunia
(World Law) Mochtar kmaatmaja,
Pengantar Hukum Internasional
I, (Bandung :
Putra Bardin 1977), hlm.
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 1,
terjemahan Bambang Iriana Djajaatmadja,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 2 berpangkal pada
analogi hukum tata
negara (Constitutional Law),
hukum dunia semacam negara dunia yang meliputi semua
negara di dunia ini semacam negara federasi.
Megara dunia secara hirarki berdiri diatas negara-negara Nasional .
Hukum internasional
bukanlan sebagai suatu
system yang semata-mata terdiri
dari kaidah-kaidah yang
mengatur hubungan-hubungan antar
negara saja, karena perkembangan-perkembangan mengenai
hukum internasional yang penting adalah mengenai
pembentukan sejumlah besar
lembaga-lembaga atau organisasi Internasional
permanen seperti, misalnya
Perserikatan bangsa-bangsa dan organisasi
kesehatan dunia/ World Health
Organization (WHO), yang dipandang memiliki personalitas hukum internasional,
dan mampu menjalin hubungan satu sama
lain dan dengan
negara-negara dan gerakan
yang terjadi saat
ini berguna untuk melindungi hak-hak manusia dan kebebasan
individu. Pembentukan kaidahkaidah
baru untuk menghukum
orang-orang yang melakukan
kejahatan internasional genocide
atau pemusnahan ras, dan pembebanan kewajiban terhadap individu-individu berdasarkan keputusan
bersejarah tahun 1946 yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Militer di Nuremberg
mengenai tindakan-tindakan yang dinyatakan
sebagai kejahatan internasional yaitu : 1. Kejahatan terhadap perdamaian; 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan; 3. Persekongkolan untuk melakukan kejahatan-kejahatan
ini.
Contoh skripsi hukum Internasional:Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Kepemilikan Dan Pengembangan Teknologi Nuklir Bagi Negara Anggota Perjanjian Nonproliferasi Nuklir
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.