Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kewenangan Debitur Pailit Untuk Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Krediturnya



BAB I  
PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  
Kepailitan dapat terjadi denganmakin pesatnya perkembangan  perekonomian dan perdagangan sehingga muncul berbagai macam permasalahan  utang piutang yang timbul dalam rangka meningkatkan modal ataupun kinerja  perusahaan. Pada dunia bisnis dapat terjadi salah satu pihak tidak dapat  melakukan kewajibannya membayar utang-utangnya kepada pihak lain sehingga  mengakibatkan terjadi penyitaan atas harta (aset) perusahaan untuk melunasi  utang tersebut setelah adanya gugatan oleh pihak yang berpiutang (kreditur) ke  pengadilan dalam hal ini sering disebut dengan terjadi pailit terhadap perusahaan  (debitur).

Proses kepailitan dimulai dengan adanya suatu permohonan pailit terhadap  debitur yang memenuhi syarat, sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37  Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (selanjutnya disebut UUK dan PKPU) yang menyatakan bahwa ”Debitur yang  mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu  utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan  pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau  lebih dari krediturnya.”  Terpenuhinya syarat yang ditentukan di atas, maka permohonan pailit atas  debitur tersebut, dapat diajukan oleh satuatau lebih krediturnya ke Pengadilan   2  Niaga, yang merupakan badan peradilan yang berwenang untuk memproses,  memeriksa dan mengadili perkara kepailitan. Apabila permohonan pailit tersebut  dikabulkan maka Pengadilan Niaga akanmengeluarkan putusan yang menyatakan  debitur tersebut dalam keadaan pailit.
Pada prinsipnya kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat  pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua kekayaan yang diperoleh selama  kepailitan. Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak  untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan,  terhitung sejak kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak  tanggal kepailitan itu. Pasal 25 UUK dan PKPU menegaskan bahwa semua  perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat  dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan  keuntungan bagi harta kekayaan itu. Oleh karenanya gugatan-gugatan hukum  yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus  diajukan terhadap atau oleh kurator. Begitu pula segala gugatan hukum dengan  tujuan untuk memenuhi perikatan dari  harta pailit selama dalam kepailitan,  walaupun diajukan kepada debitur pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan  laporan atau pencocokannya.


Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kewenangan Debitur Pailit Untuk Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Krediturnya
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.