BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kepailitan dapat
terjadi denganmakin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan sehingga muncul
berbagai macam permasalahan utang
piutang yang timbul dalam rangka meningkatkan modal ataupun kinerja perusahaan. Pada dunia bisnis dapat terjadi
salah satu pihak tidak dapat melakukan
kewajibannya membayar utang-utangnya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan terjadi penyitaan atas harta
(aset) perusahaan untuk melunasi utang
tersebut setelah adanya gugatan oleh pihak yang berpiutang (kreditur) ke pengadilan dalam hal ini sering disebut dengan
terjadi pailit terhadap perusahaan (debitur).
Proses
kepailitan dimulai dengan adanya suatu permohonan pailit terhadap debitur yang memenuhi syarat, sesuai Pasal 2
ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK dan PKPU) yang
menyatakan bahwa ”Debitur yang mempunyai
dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih
dari krediturnya.” Terpenuhinya syarat
yang ditentukan di atas, maka permohonan pailit atas debitur tersebut, dapat diajukan oleh satuatau
lebih krediturnya ke Pengadilan 2 Niaga, yang merupakan badan peradilan yang
berwenang untuk memproses, memeriksa dan
mengadili perkara kepailitan. Apabila permohonan pailit tersebut dikabulkan maka Pengadilan Niaga
akanmengeluarkan putusan yang menyatakan debitur tersebut dalam keadaan pailit.
Pada prinsipnya
kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua
kekayaan yang diperoleh selama kepailitan.
Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang
dimasukkan dalam kepailitan, terhitung
sejak kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak tanggal kepailitan itu. Pasal 25 UUK dan PKPU
menegaskan bahwa semua perikatan debitur
pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila
perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu. Oleh
karenanya gugatan-gugatan hukum yang
bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh kurator. Begitu
pula segala gugatan hukum dengan tujuan
untuk memenuhi perikatan dari harta
pailit selama dalam kepailitan, walaupun
diajukan kepada debitur pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan laporan atau pencocokannya.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kewenangan Debitur Pailit Untuk Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Krediturnya
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.