BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan
dunia usaha tidak
terlepas dari permasalahan
yang dihadapi, hal
ini terjadi karena
sebagian besar modal
yang dimiliki oleh
pelaku usaha berasal
dari pinjaman. Permasalahan
dalam dunia usaha
terjadi ketika pelaku
usaha tidak mampu
untuk membayar utang-utangnya. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(selanjutnya akan disebut UUK dan PKPU),
telah mengakomodasi upaya penyelesaian
permasalahan yang terjadi dalam dunia usaha yang dikenal dengan lembaga kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang.
Walaupun dalam
keadaan pailit, utang
debitur tidak dapat
dihapuskan, debitur tetap harus
membayarkan utang-utangnya kepada kreditur, disinilah peran kurator
diperlukan, agar tercapai
tujuan dari kepailitan,
ketika seorang debitur diputus pailit, kurator janganlah bersikap
sebagai seorang tukang jual aset. Namun kurator harus
mampu menjalankan asas
keadilan. Asas keadilan
bagi seorang kurator adalah mampu bersikap adil ketika
mencatat seluruh harta pailit baik harta yang tersembunyi maupun yang nyata; mencari
atau memaksimalkan harta pailit; menjaga atau
meningkatkan nilai harta
pailit; menjual harta
pailit pada harga maksimal; membagi
hasil penjualan pailit
kepada setiap kreditur
sesuai dengan stratanya, dan membubarkan debitur yang telah
insolven. Lebih lagi, tren kurator luar negeri,
seorang kurator baru
merasa sukses apabila
berhasil menyehatkan ekonomi debitur.
Pada Pasal 69 ayat (1) UUK dan PKPU disebutkan,
kurator sebagai pihak yang berwenang
untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta
pailit sejak tanggal
putusan pailit diucapkan
meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan kasasi atau
peninjauan kembali, dan dengan
kewenangannya tersebut kurator
dapat melakukan tindakan
melakukan pengurusan harta
pailit termasuk juga tindakan
meningkatkan harta pailit. Kemudian dalam Pasal 69 ayat (2)
huruf b dinyatakan
bahwa kurator dapat
melakukan pinjaman dari
pihak ketiga, hanya
dalam rangka meningkatkan
nilai harta pailit.
Di dalam pasal tersebut telah
diatur secara tegas
kurator diberikan kewenangan
untuk meningkatkan harta
pailit, salah satunya
dengan cara melakukan
pinjaman.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Kewenangan Kurator Dalam Meningkatkan Harta Pailit Debitur Dalam Hukum Kepailitan Indonesia
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.