Contoh Skripsi hukum ekonomi:Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Terhadap Hartanya



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang  
Setiap debitur yang berada dalam keadaan berhenti membayar dapat dijatuhi  putusan kepailitan. Debitur ini dapat berupa perorangan (badan pribadi) maupun badan  hukum. Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum  kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan hartanya yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu. Kepailitan  mengakibatkan seluruh hartanya  debitur serta segala sesuatu yang diperoleh selama  kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit di ucapkan.

Umumnya, secara teoritis debitur yang memiliki masalah utang piutang berkaitan  dengan kemampuan membayar utang, menempuh berbagai  alternatif penyelesaian.
Mereka dapat merundingkan permintaan penghapusan utang baik untuk sebagian atau  seluruhnya. Mereka dapat pula menjual sebagian aset atau bahkan usahanya, serta dapat  pula mengubah pinjaman tersebut menjadi penyertaan saham. Selain kemungkinan tadi, debitur dapat pula merundingkan permintaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,  sebagai upaya terakhir barulah ditempuh melalui proses kepailitan Pada dasarnya,  kepailitan mencakup mengenai harta kekayaan dan bukan  mengenai perorangan debitur .Yang disebut dengan harta pailit adalah harta milik debitur  yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
  Nating Imran, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pembebasan  Harta Pailit, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004), hlm 27.
Ketentuan pasal 21 UndangUndang Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa”Kepailitan meliputi seluruh kekayaan  Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh   selama kepailitan”.Walaupun demikian pasal 22 Undang-Undang Kepailitan  mengecualikan beberapa harta kekayaan debitur dari harta pailit.Selain itu, dalam Pasal  1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menerangkan tentang  jaminan pembayaran harta seorang debitur kepada kreditur. Dalam Pasal 1131 Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa” Segala kebendaan si  berutang,baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang  baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan perikatan perseorangan,” hal ini  sangat memperjelas tentang obyek dari harta pailit. Namun dalam  perkembanganya,banyak debitor yang berusaha menghindari berlakunya Pasal 1131  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut dengan melakukan berbagai perbuatan  hukum untuk memindahkan berbagai asetnya sebelum dijatuhkanya putusan pailit oleh  Pengadilan Niaga. Misalnya menjual barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak  lagi dapat disitajaminkan oleh kreditur.


Contoh Skripsi hukum ekonomi:Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Terhadap Hartanya
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.