BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap debitur
yang berada dalam keadaan berhenti membayar dapat dijatuhi putusan kepailitan. Debitur ini dapat berupa
perorangan (badan pribadi) maupun badan hukum.
Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu
terhadap penguasaan dan pengurusan hartanya yang termasuk dalam kepailitan
terhitung sejak tanggal kepailitan itu. Kepailitan mengakibatkan seluruh hartanya debitur serta segala sesuatu yang diperoleh
selama kepailitan berada dalam sitaan
umum sejak saat putusan pernyataan pailit di ucapkan.
Umumnya, secara
teoritis debitur yang memiliki masalah utang piutang berkaitan dengan kemampuan membayar utang, menempuh
berbagai alternatif penyelesaian.
Mereka dapat
merundingkan permintaan penghapusan utang baik untuk sebagian atau seluruhnya. Mereka dapat pula menjual sebagian
aset atau bahkan usahanya, serta dapat pula
mengubah pinjaman tersebut menjadi penyertaan saham. Selain kemungkinan tadi, debitur
dapat pula merundingkan permintaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebagai upaya terakhir barulah ditempuh
melalui proses kepailitan Pada dasarnya,
kepailitan mencakup mengenai harta kekayaan dan bukan mengenai perorangan debitur .Yang disebut
dengan harta pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan.
Nating Imran, Peranan dan Tanggung Jawab
Kurator Dalam Pengurusan dan Pembebasan Harta
Pailit, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004), hlm 27.
Ketentuan pasal
21 UndangUndang Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa”Kepailitan meliputi
seluruh kekayaan Debitur pada saat
putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.Walaupun demikian pasal 22
Undang-Undang Kepailitan mengecualikan
beberapa harta kekayaan debitur dari harta pailit.Selain itu, dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata juga menerangkan tentang jaminan
pembayaran harta seorang debitur kepada kreditur. Dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan
bahwa” Segala kebendaan si berutang,baik
yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi
tanggungan perikatan perseorangan,” hal ini sangat memperjelas tentang obyek dari harta
pailit. Namun dalam perkembanganya,banyak
debitor yang berusaha menghindari berlakunya Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut
dengan melakukan berbagai perbuatan hukum
untuk memindahkan berbagai asetnya sebelum dijatuhkanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga. Misalnya menjual
barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak lagi dapat disitajaminkan oleh kreditur.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Terhadap Hartanya
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.