Skripsi Manajemen:Analisis Perbandingan Laba Komersial dan Laba Fiskal Dalam Menghitung PPh Terutang


BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah Pada saat sekarang ini pendapatan dari sektor pajak sangatlah dibutuhkan,  bahkan pemerintah berupaya agar penerimaan dari sektor pajak ini terus menerus  meningkat dari tahun ke tahun, karena sektor pajak adalah meupakan sumber  devisa negara.  Pajak penghasilan merupakan beban yang timbul karena  diberlakukannya peraturan pajak kepada dunia usaha, dan beban pajak  penghasilan tersebut merupakan suatu pos yang jumlahnya kadangkala cukup  material yang dilaporkan di dalam laporan keuangan perusahaan.
Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian  dari upaya  pembangunan sumber daya. Manusia merupakan salah satu bagian yang tidak  terpisahkan dengan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan pembangunan  nasional tersebut, peranan manusia merupakan suatu barometer tersendiri dalam  uapaya tercapainya cita-cita pembangunan nasional.

Kemandirian suatu bangsa, dapat diukur dari kemampua bangsa untuk  melaksanakan  dan membiayai pembangunan sendiri. Salah satu sumber  pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak. Dengan menggunakan  self assessment system, maka peran wajib pajak dapat ditingkatkan. Sistem ini  dimaksud memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri  jumlah pajak yang terutang, memperhitungkan pajak yang telah dibayar sendiri  atau dipotong oleh pihak ketiga, melunasi kekurangan pajaknya dan melaporkan    pemenuhan kewajiban perpajakan ke kantor direktorat jenderal pajak. Untuk  melaksanakan kewajiban perpajakan bedasarkan self assessment system  maka  diperlukan pedoman untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, yang  salah satu caranya dapat diketahui melalui penyelenggaraan catatan sistematis  yang disebut dengan pembukuan. Setelah melaksanakan pembukuan maka dibuat  laporan keuangan.
Laporan keuangan yang dibuat harus berdasarkan atas Standar Akuntansi  Keuangan (SAK) atau yang disebut juga dengan Laporan Keuangan Komersial.
Namun dengan telah disnya laporan keuangan sesuai dengan SAK, apakah  berarti telah dipenuhinya syarat pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan?.
Ketentuan perpajakan (Fiskal) mempunyai kriteria tertentu yang berbeda dengan  ketentuan menurut SAK. Adapun perbedaan antara SAK dengan ketentuan  perpajakan menyangkut antara lain tentang perbedaan konsep penghasilan dan  biaya, perbedaan tersebut adalah perbedaan tetap dan perbedaan waktu. Perlakuan  akuntansi terhadap perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi antara laporan  keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal. Rekonsiliasi yang dimaksud  adalah dengan melakukan koreksi fiskal. Dengan adanya koreksi fiskal wajib  pajak dapat menyelaraskan ketentuan menurut standar akuntansi keuangan dengan  ketentuan perpajakan. Pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan  yaitu pada besarnya jumlah pajak yang terutang dan pada laba usaha.
Laporan keuangan yang disn ini dimaksudkan untuk memenuhi  kebutuhan informasi bagi pemilik / pemegang saham, manajemen / pimpinan,  kreditur, karyawan, pemerintah dan pihak -  pihak lain yang membutuhkan.
 Banyaknya pihak dengan berbagai latar belakang pengetahuan dan kepentingan  yang berbeda menyebabkan laporan keuangan tersebut harus disn dengan  memenuhi standar-standar yang dapat diterima secara umum. Di negara Indonesia  standar tersebut disn oleh ikatan akuntansi Indonesia yang disebut dengan  standar akuntansi keuangan (SAK) 2007 yang pada dasarnya diselaraskan dengan  standar akuntansi internasional.
Perum Pegadaian adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak  di bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum  gadai dengan jaminan barang bergerak. Penulis memperoleh data temuan pada  Perum Pegadaian  dimana terdapat komponen-komponen biaya yang tidak  diakui dalam pajak misalnya biaya perjalanan dinas karyawan, biaya penyisihan  piutang, biaya rekening telepon, listrik dan air milik karyawan tertentu. Dari  uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengakuan pendapatan dan biaya  menurut SAK dan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku memiliki  perbedaan. Hal ini disebabkan oleh karena perbedaan persepsi dan kepentingan  antara pihak perusahaan dengan pihak fiskus. Pihak fiskus berkehendak  memasukkan pendapatan ke kas negara sebanyak mungkin, berbeda dengan pihak  perusahaan yang berkeinginan untuk menekan pajak serendah mungkin dengan  mencari kelemahan dari undang -undang dan peraturan pendukungnya, agar laba  dapat dicapai semaksimal mungkin. Perbedaan pengakuan inilah yang  menyebabkan pentingnya koreksi fiskal bagi wajib pajak untuk dapat  menyelaraskan ketentuan menurut SAK dengan ketentuan perpajakan. Sehingga  tidak terjadi perbedaan dalam menghitung besarnya PPh yang terutang dalam   rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan alasan untuk mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan perbedaan perhitungan laba menurut kedua prinsip  tersebut, maka penulis tertarik untuk membahasnya dengan mengangkat judul  skripsi:  “Analisis Perbandingan Laba  Komersial  dan  Laba Fiskal dalam  Menghitung PPh Terutang, Studi Kasus pada Kanwil Perum Pegadaian ”.
B.  Perumusan Masalah Masalah pokok yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai  perbandingan laba ko mersial dan fiskal dalam menghitung PPh terutang pada  Kanwil Perum Pegadaian . Berdasarkan latar belakang masalah yang telah  diuraikan di atas, penulis dapat mengidentifikasikan masalah tersebut sebagai  berikut:  1.  Apakah penyebab terjadinya perbedaan antara laba komersial menurut SAK  dengan laba fiskal menurut UU Perpajakan? 2.  Bagaimana tindakan manajemen dalam mengoreksi laba karena perbedaan  penghitungan laba usaha berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan (komersial) dengan ketentuan perpajakan (fiskal)?  C.  Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:  1.  Untuk mengetahui penyebab  terjadinya perbedaan antara laba komersial  menurut SAK dengan laba fiskal menurut UU Perpajakan.
 2.  Untuk mengetahui apa saja  tindakan manajemen  perusahaan  dalam  melakukan penyesuaian atas laporan keuangan komersial sehingga diperoleh  laba fiskal sebagai dasar untuk mengitung pajak penghasilan terutang.
3.  Untuk menambah wawasan pengetahuan penulis mengenai perbedaan  pengakuan laba dikaitkan dengan standar akuntansi keuangan dan undangundang perpajakan.
D.  Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian ini adalah : 1.  Bagi penulis sendiri, penelitian ini bermanfaat dalam memperluas wawasan  dengan membandingkan antara teori – teori yang dipelajari di bangku kuliah  dengan praktek yang sebenarnya dilapangan.
2.  Memberikan bahan masukan ataupun pertimbangan bagi perusahaan, bila  memungkinkan, dalam hal perbandingan laba usaha berdasarkan ketentuan  standar akuntansi keungan dan ketentuan perpajakan.
3.   Memberikan sumbangan pemikiran sebagai bahan masukan bagi yang  berminat melakukan penelitian mengenai masalah yang sama.


Skripsi Manajemen:Analisis Perbandingan Laba Komersial dan Laba Fiskal Dalam Menghitung PPh Terutang
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads