Skripsi Psikologi:Hubungan Persepsi terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan Produktivitas


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah   Perusahaan adalah suatu sistem yang terdiri dari komponen manusia, bahanbahan mentah dan mesin-mesin. Semakin ketatnya persaingan di bidang industri  menuntut perusahaan harus mampu bertahan dan berkompetisi. Salah satu hal yang  dapat ditempuh perusahaan agar mampu bertahan dalam persaingan yang ketat yaitu  dengan meningkatnya produktivitas (Multahada, 2008)  Produktivitas merupakan faktor kesuksesan yang penting untuk semua  organisasi. Perbaikan dalam produktivitas diketahui mempunyai pengaruh utama  terhadap ekonomi dan fenomena sosial, misal pertumbuhan ekonomi dan standard  hidup yang lebih baik. Selain itu, peningkatan produktivitas suatu industri ataupun  perusahaan menunjukkan industri ataupun perusahaan tersebut bertahan dengan baik  (dalam Pritchard, 1998). Oleh karena itu, suatu perusahaan juga harus secara  berkesinambungan memperbaiki produktivitas agar tetap memperoleh keuntungan  (dalam Kemppilä & Lönnqvist, 2010).

 Herjanto (2003) mengemukakan produktivitas merupakan ukuran bagaimana  baiknya suatu sumber daya diatur dan dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang   diinginkan. Keberhasilan perusahaan sangatlah bergantung pada efektivitas  pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya, yaitu manusia, modal (uang), bahan  baku, mesin dan metode yang akhir-akhir ini lebih mengarah kepada perkembangan  teknologi. Dari antara sumber-sumber daya tersebut, manusia merupakan penggerak  utama organisasi, yang mampu melaksanakan pengorganisasian sumber daya yang  lain, baik yang bersifat strategis maupun yang bersifat operasional dan taktis.
 Manusia yang memegang kendali dalam organisasi (Hidayat, 2007).
 Akan tetapi, manusia bukanlah barang mati seperti halnya mesin atau fasilitas  produksi lainnya. Manusia bukanlah mesin yang dapat kita atur dan programkan  demikian saja. Dalam diri manusia akan dapat dijumpai variabel - baik yang nyata  kelihatan atau tidak - yang mempengaruhi segala gerak kerja dan aktivitasnya.
 Manusia adalah ‘mesin’ yang dapat denganmudah berubah-ubah kemauannya tanpa  memberitahukannya terlebih dahulu. Untuk itu dalam mengelola sumber daya  manusia yang ada dan dimiliki, maka pendekatan yang lebih bersifat manusia perlu  diperhatikan benar-benar agar lebih bisadiharapkan adanya tingkat produktivitas  yang lebih tinggi lagi (Wignjosoebroto, 2008).
 Produktivitas dapat diukur secara objektif maupun subjektif. Produktivitas  objektif diperoleh melalui perbandingan  output/keluaran dan  input/masukan.
 Sementara itu, produktivitas subjektif diperoleh melalui penilaian subjektif pribadi.
 Data produktivitas subjektif dikumpulkan melalui survei kuesioner. Data  produktivitas subjektif dikumpulkan melalui karyawan, supervisor/pengawas, klien,   pelanggan ataupun  supplier/leveransir. Penilaian produktivitas subjektif dapat  dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengukuran secara langsung  dilakukan dengan memberikan survei kuesioner berkaitan dengan produktivitas  karyawan itu sendiri. Sementara itu, pengukuran secara tidak langsung dilakukan  dengan memperhatikan faktor-faktor pengganti seperti kebiasaan kerja ataupun  kepuasan kerja (dalam Kemppilä & Lönnqvist, 2010).
 Salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas adalah kesehatan kerja.
 Perusahaan perlu memelihara kesehatan para karyawan, dimana kesehatan disini  menyangkut kesehatan fisik maupun mental. Program kesehatan kerja dapat  dilakukan dengan penciptaan lingkungan kerja yang sehat yang menunjuk pada  kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental atau emosi atau rasa sakit yang  disebabkan oleh lingkungan kerja. Penciptaan lingkungan kerja yang sehat secara  tidak langsung akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan produksi (Tulus,  1992).
 Program kesehatan kerja tidak terlepas dari program keselamatan kerja,  karena dua program tersebut tercakup dalam pemeliharaan terhadap karyawan.
 Keselamatan dan kesehatan kerja mengandung nilai perlindungan tenaga kerja dari  kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam abad modern ini, tanpa disadari  manusia hidup di tengah atau bersama bahaya. Berbagai alat dan teknologi buatan  manusia di samping bermanfaat juga dapat menimbulkan bencana atau kecelakaan.
 Hal serupa juga terjadi di tempat kerja. Penggunaan mesin, alat kerja, material, dan   proses produksi telah menjadi sumber bahaya yang dapat mencelakakan. Karena  itulah aspek keselamatan telah menjadi tuntutan dan kebutuhan umum (Ramli, 2010).
 Keselamatan kerja erat bersangkutan dengan peningkatan produksi dan  produktivitas. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan  penggunaan peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efisien dan bertalian  dengan tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi (Suma’mur, 1989). Tenaga  kerja merupakan aset organisasi yang sangat berharga dan merupakan unsur penting  dalam proses produksi di samping unsur lainnya seperti material, mesin, dan  lingkungan kerja. Karena itu tenaga kerja harus dijaga, dibina, dan dikembangkan  untuk meningkatkan produktivitasnya (Ramli, 2010).
 Program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan bagian dari suatu  sistem suatu sistem program manajemen yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha  sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat  hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang  berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan  tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian (Yusra, 2005).
 Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hak asasi setiap tenaga  kerja. Di era globalisasi dan pasar bebas Asean Free Trade Ageement(AFTA) dan  World Trade Organization(WTO) serta Asia Pacific Ecomoic Community(APEC)  yang akan berlaku tahun 2020, dan untuk memenangkan persaingan bebas ternyata   kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi salah satu persyaratan yang harus  dipenuhi oleh industri di Indonesia. Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)  yaitu menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja sehingga mampu meningkatkan  produktivitas tenaga kerja (Sutjana, 2006). Oleh karena itu, sistem manajemen  kesehatan dan keselamatan kerja harus dilakukan secara konsisten dalam rangka  menjalankan usaha yang aman (Rukhviyanti, 2008).
 Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan undang-undang  Kesehatan dan Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Undang-undang ini  memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja yang bekerja agar tempat dan  peralatan produksi senantiasa berada dalam keadaan selamat dan aman bagi mereka  (Silalahi & Silalahi, 1985).
 Akan tetapi dalam kenyataannya angka kecelakaan kerja yang terjadi masih  cukup tinggi.  International Labor Organitation(ILO) memperkirakan setiap  tahunnya lebih dari 2 juta orang meninggal akibat kecelakaan dan penyakit akibat  kerja. Sekitar 160 juta orang menderita penyakit akibat kerja dan sekitar 270 juta  kasus kecelakaan kerja per tahun di seluruh dunia (dalam harian Sindo, 2010). Jumlah  kecelakaan kerja yang terjadi di Sumatera Utara hingga Juni 2010 atau pada semester  I tahun 2010 tercatat sebanyak 4.475 kasus. Kecelakaan kerja ini mengalami  penurunan sekitar 111 kasus dibandingkan dengan kecelakaan kerja pada semester I  tahun 2009 sebanyak 4.586 kasus (dalam harian Starberita, 2010).
  Kecelakaan kerja tidak jarang mengakibatkan luka-luka, terjadinya kelainan  tubuh, cacat, dan bahkan kematian. Oleh karena itu, tenaga kerja harus memperoleh  perlindungan dari berbagai hal yang dapat menimpa dan mengganggu dirinya ketika  bekerja (Suma’mur, 1989). Hal ini disebabkan keberhasilan organisasi perusahaan  dalam mencapai tujuan tidak terlepas dari peran karyawan. Karyawan bukan semata  obyek dalam pencapaian tujuan organisasi, tetapi juga menjadi subyek atau pelaku.


Skripsi Psikologi:Hubungan Persepsi terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan Produktivitas
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download