BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perusahaan adalah suatu sistem yang terdiri
dari komponen manusia, bahanbahan mentah dan mesin-mesin. Semakin ketatnya
persaingan di bidang industri menuntut
perusahaan harus mampu bertahan dan berkompetisi. Salah satu hal yang dapat ditempuh perusahaan agar mampu bertahan
dalam persaingan yang ketat yaitu dengan
meningkatnya produktivitas (Multahada, 2008) Produktivitas merupakan faktor kesuksesan yang
penting untuk semua organisasi.
Perbaikan dalam produktivitas diketahui mempunyai pengaruh utama terhadap ekonomi dan fenomena sosial, misal
pertumbuhan ekonomi dan standard hidup
yang lebih baik. Selain itu, peningkatan produktivitas suatu industri ataupun perusahaan menunjukkan industri ataupun
perusahaan tersebut bertahan dengan baik (dalam Pritchard, 1998). Oleh karena itu,
suatu perusahaan juga harus secara berkesinambungan
memperbaiki produktivitas agar tetap memperoleh keuntungan (dalam Kemppilä & Lönnqvist, 2010).
Herjanto (2003) mengemukakan produktivitas
merupakan ukuran bagaimana baiknya suatu
sumber daya diatur dan dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Keberhasilan perusahaan sangatlah
bergantung pada efektivitas pemanfaatan
sumber daya yang dimilikinya, yaitu manusia, modal (uang), bahan baku, mesin dan metode yang akhir-akhir ini
lebih mengarah kepada perkembangan teknologi.
Dari antara sumber-sumber daya tersebut, manusia merupakan penggerak utama organisasi, yang mampu melaksanakan
pengorganisasian sumber daya yang lain,
baik yang bersifat strategis maupun yang bersifat operasional dan taktis.
Manusia yang memegang kendali dalam organisasi
(Hidayat, 2007).
Akan tetapi, manusia bukanlah barang mati
seperti halnya mesin atau fasilitas produksi
lainnya. Manusia bukanlah mesin yang dapat kita atur dan programkan demikian saja. Dalam diri manusia akan dapat
dijumpai variabel - baik yang nyata kelihatan
atau tidak - yang mempengaruhi segala gerak kerja dan aktivitasnya.
Manusia adalah ‘mesin’ yang dapat denganmudah
berubah-ubah kemauannya tanpa memberitahukannya
terlebih dahulu. Untuk itu dalam mengelola sumber daya manusia yang ada dan dimiliki, maka pendekatan
yang lebih bersifat manusia perlu diperhatikan
benar-benar agar lebih bisadiharapkan adanya tingkat produktivitas yang lebih tinggi lagi (Wignjosoebroto, 2008).
Produktivitas dapat diukur secara objektif
maupun subjektif. Produktivitas objektif
diperoleh melalui perbandingan
output/keluaran dan input/masukan.
Sementara itu, produktivitas subjektif
diperoleh melalui penilaian subjektif pribadi.
Data produktivitas subjektif dikumpulkan
melalui survei kuesioner. Data produktivitas
subjektif dikumpulkan melalui karyawan, supervisor/pengawas, klien, pelanggan ataupun supplier/leveransir. Penilaian produktivitas
subjektif dapat dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung. Pengukuran secara langsung dilakukan dengan memberikan survei kuesioner
berkaitan dengan produktivitas karyawan
itu sendiri. Sementara itu, pengukuran secara tidak langsung dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor pengganti
seperti kebiasaan kerja ataupun kepuasan
kerja (dalam Kemppilä & Lönnqvist, 2010).
Salah satu faktor yang mempengaruhi
produktivitas adalah kesehatan kerja.
Perusahaan perlu memelihara kesehatan para
karyawan, dimana kesehatan disini menyangkut
kesehatan fisik maupun mental. Program kesehatan kerja dapat dilakukan dengan penciptaan lingkungan kerja
yang sehat yang menunjuk pada kondisi
yang bebas dari gangguan fisik, mental atau emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Penciptaan
lingkungan kerja yang sehat secara tidak
langsung akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan produksi (Tulus, 1992).
Program kesehatan kerja tidak terlepas dari
program keselamatan kerja, karena dua
program tersebut tercakup dalam pemeliharaan terhadap karyawan.
Keselamatan dan kesehatan kerja mengandung
nilai perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan
atau penyakit akibat kerja. Dalam abad modern ini, tanpa disadari manusia hidup di tengah atau bersama bahaya.
Berbagai alat dan teknologi buatan manusia
di samping bermanfaat juga dapat menimbulkan bencana atau kecelakaan.
Hal serupa juga terjadi di tempat kerja.
Penggunaan mesin, alat kerja, material, dan proses produksi telah menjadi sumber bahaya
yang dapat mencelakakan. Karena itulah
aspek keselamatan telah menjadi tuntutan dan kebutuhan umum (Ramli, 2010).
Keselamatan kerja erat bersangkutan dengan
peningkatan produksi dan produktivitas.
Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang
produktif dan efisien dan bertalian dengan
tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi (Suma’mur, 1989). Tenaga kerja merupakan aset organisasi yang sangat
berharga dan merupakan unsur penting dalam
proses produksi di samping unsur lainnya seperti material, mesin, dan lingkungan kerja. Karena itu tenaga kerja
harus dijaga, dibina, dan dikembangkan untuk
meningkatkan produktivitasnya (Ramli, 2010).
Program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
merupakan bagian dari suatu sistem suatu
sistem program manajemen yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian (Yusra, 2005).
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan
hak asasi setiap tenaga kerja. Di era
globalisasi dan pasar bebas Asean Free Trade Ageement(AFTA) dan World Trade Organization(WTO) serta Asia
Pacific Ecomoic Community(APEC) yang
akan berlaku tahun 2020, dan untuk memenangkan persaingan bebas ternyata kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi
salah satu persyaratan yang harus dipenuhi
oleh industri di Indonesia. Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu menciptakan kesehatan dan keselamatan
kerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas
tenaga kerja (Sutjana, 2006). Oleh karena itu, sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja harus
dilakukan secara konsisten dalam rangka menjalankan
usaha yang aman (Rukhviyanti, 2008).
Oleh karena itu, pemerintah kemudian
mengeluarkan undang-undang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada tenaga
kerja yang bekerja agar tempat dan peralatan
produksi senantiasa berada dalam keadaan selamat dan aman bagi mereka (Silalahi & Silalahi, 1985).
Akan tetapi dalam kenyataannya angka
kecelakaan kerja yang terjadi masih cukup
tinggi. International Labor
Organitation(ILO) memperkirakan setiap tahunnya
lebih dari 2 juta orang meninggal akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sekitar 160 juta orang menderita
penyakit akibat kerja dan sekitar 270 juta kasus kecelakaan kerja per tahun di seluruh
dunia (dalam harian Sindo, 2010). Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Sumatera
Utara hingga Juni 2010 atau pada semester I tahun 2010 tercatat sebanyak 4.475 kasus.
Kecelakaan kerja ini mengalami penurunan
sekitar 111 kasus dibandingkan dengan kecelakaan kerja pada semester I tahun 2009 sebanyak 4.586 kasus (dalam harian
Starberita, 2010).
Kecelakaan
kerja tidak jarang mengakibatkan luka-luka, terjadinya kelainan tubuh, cacat, dan bahkan kematian. Oleh karena
itu, tenaga kerja harus memperoleh perlindungan
dari berbagai hal yang dapat menimpa dan mengganggu dirinya ketika bekerja (Suma’mur, 1989). Hal ini disebabkan
keberhasilan organisasi perusahaan dalam
mencapai tujuan tidak terlepas dari peran karyawan. Karyawan bukan semata obyek dalam pencapaian tujuan organisasi,
tetapi juga menjadi subyek atau pelaku.
Skripsi Psikologi:Hubungan Persepsi terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan Produktivitas
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
