Skripsi Hukum:Tinjauan Implikasi Yuridis Kelalaian Hakim Mencantumkan Uraian Fakta Yuridis Dalam Putusan Dan Upaya Hukumnya Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Memasuki Pekarangan Orang Secara Melawan Hukum


   BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) menegaskan  bahwa  Negara  Indonesia  adalah  negara  hukum.  Negara  Indonesia sebagai  negara  hukum  berdasarkan  atas  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia  Tahun  1945,  yang  menjunjung  tinggi  hak  asasi  manusia  dan memberikan  perlindungan  bagi  kesejahteraan  masyarakat untuk  tujuan  Negara Indonesia seperti  yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
 Sebagai negara hukum maka negara dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun  Lembaga-Lembaga Negara lainnya di dalam melaksanakan  tindakan  apapun  juga  harus  dilandasi  oleh  hukum  atau  dapat dipertanggungjawabkan  secara  hukum  (Edy  Herdyanto, Jurnal  Yustisia  Edisi   Januari-Maret, 2005:1313).  Dalam  hal  ini  hukum  sangat  berperan  guna  mengatur semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

 Manusia  dimata  hukum  memiliki  kedudukan  yang  sama,  baik  itu  pejabat  maupun rakyat  kecil,  semua  memiliki  hak  dan  kedudukan  yang  sama  untuk  memperoleh keadilan dan kebenaran materiil.
 Tujuan  dari  adanya  hukum  adalah  terciptanya  suatu  ketertiban  dalam masyarakat  untuk  mencapai keadilan,  keamanan,  ketentraman  dan  kesejahteraan rakyat  Indonesia. Membicarakan  hukum  adalah  membicarakan  hubungan  antara manusia,  membicarakan  hubungan  antara  manusia  adalah  membicarakan  keadilan (Satjipto Raharjo,  2006  :  15).  Keadilan  merupakan  hal  yang  relatif  bagi  setiap manusia, akan tetapi  keadilan dapat dicapai dengan adanya suatu aturan  yang  telah dibuat  oleh  Pemerintah  sebagai  penyelenggara  negara  agar  dapat  dijadikan  patokan manusia dalam melakukan suatu tindakan.
     Peraturan-peraturan  yang  telah  dibuat  merupakan  salah  satu  cara  dalam penegakan  hukum,  sebagai  pedoman  dalam  menegakkan  keadilan  bagi  masyarakat.
 Penegakan hukum bermuara pada suatu pengadilan dimana terdapat aparatur-aparatur penegak  hukum  yang  menjalankan  suatu  proses  hukum.   Terdapat  tata  cara  dalam menjalankan  suatu  proses  hukum  yang  telah  diatur  dalam  hukum  acara,  khususnya dalam hukum acara pidana.
 Hukum  acara  pidana  adalah  hukum  yang  mengatur  bagaimana  cara  alat perlengkapan  pemerintah  melaksanakan  tuntutan,  memperoleh  putusan  hakim,  dan melaksanakan putusan tersebut apabila ada orang yang melakukan perbuatan pidana (Wirjono  Prodjodikiro,  1980  :  35).  Tujuan  dari  hukum  acara  pidana  adalah  untuk mencari  dan  mendapatkan  atau  setidaknya  mendekati  kebenaran  materiil (Andi Hamzah,  2013  :  7).  Langkah – langkah  serta  tata  cara  dalam  menjalankan  proses hukum tersebut telah diatur dan ditentukan dalam beberapa Undang – Undang secara khusus  serta  secara  umum  dimuat  dalam  Kitab  Undang – Undang  Hukum  Acara Pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang untuk selanjutnya disebut dengan KUHAP.
 Proses hukum yang telah diatur dalam hukum acara serta langkah-langkah tata cara  dalam  menjalankan  proses  hukum  yang  diatur  dalam  KUHAP  adalah  untuk mencapai suatu keadilan dalam penegakan hukum.
 Penegakan hukum di Indonesia sangat diperlukan guna terciptanya keadilan, keamanan, ketentraman  dan  kesejahteraan  rakyat  Indonesia.  Salah  satu instrumen penegakan hukum untuk mencapai tujuan hukum adanya kepastian, keadilan  dan  kemanfaatan  adalah  suatu  sistem  peradilan  pidana  yang  bersih dan  berwibawa.  Suatu  lembaga  peradilan  disebut  baik bukan  saja  jika prosesnya berlangsung jujur bersih dan tidak memihak, namun disamping itu ada  lagi  kriteria  yang  harus  dipenuhi  yaitu  prinsip-prinsip  yang  sifatnya terbuka,  korektif  dan  rekorektif.  Dalam  hal  ini  salah  satu  sisi  yang  patut menjadi  perhatian  manajemen  peradilan  adalah  adanya  sistem  upaya  hukum yang  baik  sebagai  bagian  dari  prinsip fairness dan trial  independency yang menjadi prinsip-prinsip yang diakui universal (Parman Soeparman, 2007: 2).
 Penegakan  hukum  membutuhkan  sistem  peradilan  yang  bersih  jujur  dan berpihak pada keadilan. Oleh karena itu aparatur yang berada dalam sistem perdilan    tersebut  harus  memiliki  pengetahuan  yang  mendalam  mengenai  hukum  agar  dapat mengimplementasikan ke dalam kasus-kasus yang ditangani agar tidak menyebabkan kekeliruan dalam mengadili. Hakim sebagai aparatur penegak hukum harus bertindak adil dalam menangani suatu perkara dengan menggunakan peraturan-peraturan yang telah  ada  atau  dengan  menemukan  hukum  baru  apabila  belum  ada  peraturan  yang mengaturnya.
 Pengadilan  selalu  harus  bertindak  adil,  karena  apabila  tidak,  maka  terjadi contradictio in terminis. Bangsa-bangsa menggunakan kata bermacam-macam untuk  menyebut  Pengadilan,  seperti court  of  jastice,  ball  of  justice, gerechtshaf. Di  dalamnya  duduk  para  pengadil,  bernama  “Hakim”, “judge”,””justice”, “rechef”. Semuanya menunjuk pada sebuah institut dan manusia,  yang  bekerja  untuk  memuliakan  sebuah  nilai  yang  bernama Pengadilan.  Semua  yang  terlibat  dalam  urusan  Pengadilan  berhubungan dengan justice  judgement  judiciary adjudication  berechtigen (Satjipto Rahardjo, Jurnal Hukum Pantarei Vol No. 3.2009:8).
 Sistem  peradilan  yang  bersih  tidak  terlepas  dari  aparatur  penegak  keadilan khususnya  Hakim,  hakim  mempunyai  peranan  untuk  mengadili  suatu  perkara  yang disidangkan.  Mengadili  merupakan  serangkaian  tindakan  hakim  untuk  menerima, memeriksa  dan  kemudian  memutus  tindak  pidana  yang  disidangkan  dalam pengadilan.  Oleh  karena  itu Hakim  memiliki  peranan  yang  sangat  penting  dalam penegakan  hukum,  karena  hakim  adalah  seorang  yang  dapat  menjatuhkan  putusan bagi  setiap  orang  yang  diproses  dalam  pengadilan.  Oleh  karena  itu  hakim  harus memiliki pengetahuan yang cukup luas dalam menerapkan hukum guna menegakan keadilan. Seperti pendapat Goldstein yang dikutip oleh Muladi dalam Majalah hukum nasional Nomor 2 tahun 2003 menjelaskan : Penegakan  hukum  sendiri  harus  dilihat  dalam  kerangka  yang  luas.  Pertamatama harus diartikan sebagai “total enforcement concept” dimana diharapkan hakim agar menegakan hukum secara menyeluruh baik norma maupun segala nilai  yang  ada dibelakang norma tersebut. Hal ini tidak  mungkin dilakukan, karena hukum dalam kerangkan “due process of law” juga membatasi dirinya sendiri “self derogated” antara lain dengan hukum acara yang ketat. Kedua, “full enforcement concept” yang diharapkan ditegakan secara penuh setelah mengalami “self  derogated” tersebut  ternyata memiliki “gray  area” yang penuh diskresi karena pelbagai  keterbatasan baik dibidang substansi hukum,    struktur  maupun  kultur  hukum.  Yang  tersisa  adalah “actual  enforcement concept” (Muladi, 2012 : 43).
span s^ � = m �_F �\B un:yes'>  peraturan  daerah  yang  muncul  dari  inisitif  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  masih sangat terbatas,  walaupun secara usulan  pengajuan  rancangan  peraturan  daerah  bisa  dilakukan  oleh  eksekutif  maupun  legislatif.
Berdasarkan  hasil  penelitian  terkait  pelaksanaan  fungsi  legislasi  di  Kota  Kudus Jawa Tengah tahun 2010 misalnya, dengan menyoroti pelaksanaan fungsi  legislasi DPRD Kota Kudus tahun 2004-2009 oleh Marfian Rifki (2010) diperoleh  simpulan  bahwa  pelaksanaan  fungsi  legislasi  tersebut  belum  terlaksana  dengan  baik,  terbukti  dengan  tidak  adanya  peraturan  daerah  usulan  atau  inisiatif  DPRD setempat  yang  lolos  dalam  pembahasan,  dan  hanya  sampai  pada  tahap  usulan  rancangan  peraturan  daerah  kepada  pimpinan  DPRD  Kudus.  Hal  serupa  juga  berhasil  diteliti  oleh  Angga  Sulistyo  Pamungkas  (2009),  yang  menunjukkan  pelaksanaan  fungsi  legislasi  dengan  tolak  ukur  pembentukan  peraturan  daerah  usulan atau inisiatif  DPRD  Kabupaten Wonogiri tidak berjalan dengan baik. Hal     ini  ditunjukkan  dengan  data  peraturan  daerah  periode  tahun  2004-2009  yang  kesemuanya berasal dari prakarsa eksekutif.
Adanya  permasalahan-permasalahan  dalam  pelaksanaan  fungsi  legislasi  oleh  DPRD  di berbagai kabupaten/kota  tersebut di atas,  membuat penulis tertarik untuk mengadakan kajian fungsi legislasi di  DPRD  Kota Surakarta  guna  melihat  implementasi  fungsi  tersebut,  dalam  penulisan  hukum  yang  berjudul  “IMPLEMENTASI  FUNGSI  LEGISLASI  DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT  DAERAH  KOTA  SURAKARTA  DALAM  KERANGKA  DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH”.
B.  Rumusan Masalah Perumusan  masalah  merupakan  bagian  penting  dalam  suatu  penulisan  hukum  agar  terarah  dan  tidak  menyimpang  dari  pokok  permasalahan,  sehingga  sangat  diperlukan  untuk  memfokuskan  masalah  agar  dapat  dipecahkan  secara  sistematis. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan masalah  sebagai berikut:  1.   Bagaimana  implementasi  fungsi  legislasi  DPRD  Kota  Surakarta  periode 2009-2013? 2.   Faktor apa yang menghambat pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota  Surakarta dalam pembentukan peraturan daerah dan apa solusi-nya? C.  Tujuan Penelitian Penelitian  merupakan  sarana  yang  dipergunakan  oleh  manusia  untuk  memperkuat,  membina  serta  mengembangkan  ilmu  pengetahuan.  Ilmu  pengetahuan  yang  merupakan  pengetahuan  yang  tersusun  secara  sistematis  dengan  menggunakan  kekuatan  pemikiran,  pengetahuan,  senantiasa  dapat  diperiksa dan ditelaah secara kritis, akan berkembang terus atas dasar  penelitianpenelitian  yang  dilakukan  oleh  pengasuh-pengasuhnya.  (Soerjono  Soekanto,  2007:3).  Dalam  suatu  penelitian  dikenal  ada  dua  macam  tujuan,  yaitu  tujuan  objektif dan tujuan subjektif. Adapun tujuan yang hendak dicapai penulis adalah  sebagai berikut:     1.  Tujuan Objektif Tujuan  objektif  merupakan  tujuan  penelitian  dilihat  dari  tujuan  umum  yang  berasal  dari  penelitian  itu  sendiri,  yaitu  sebagai  berikut  dengan: a.   Untuk  mendeksripsikan  implementasi  fungsi  legislasi  DPRD  Kota  Surakarta, periode 2009-2013; b.  Untuk  mengetahui  faktor-faktor  penghambat  pelaksanaan  fungsi  legislasi  oleh  DPRD  Kota  Surakarta  dalam  pembentukan  peraturan  daerah,  sekaligus  mewacanakan  solusi  optimalisasi  fungsi  legislasi  DPRD Kota Surakarta.
2.  Tujuan Subjektif Tujuan  Subjektif  merupakan  tujuan  penelitian  dilihat  dari  tujuan  pribadi  penulis  sebagai  dasar  dalam  melakukan  penelitian,  yaitu  sebagai  berikut: a.  Untuk  memperoleh  data  dan  informasi  sebagai  bahan  utama  dalam  menyusun penelitian  hukum (skripsi) agar dapat memenuhi persyaratan  akademis guna memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum  Universitas Sebelas Maret Surakarta; b.  Untuk  menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  agar  dapat  memberi  manfaat  bagi  penulis  sendiri  serta  memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan di  bidang hukum; c.  Untuk  memberikan  kontribusi  kritis  bagi  penyelenggaraan  Pemerintah  Daerah  Kota  Surakarta  serta  masukan  bagi  pemerintah  daerah  kabupaten/Kota lain di Indonesia; d.  Untuk  memperluas  pengetahuan  dan  pengalaman  serta  pemahaman  aspek hukum di dalam teori dan praktek penulis  dalam bidang hukum  tata negara.
pa. y e P�B ��< cerun:yes'>  memuat  pertimbangan  hukum  hakim  yang  didasarkan  pada  alasan  dan  dasar  hukum  yang tepat dan benar. Pertimbangan hakim dalam memutus suatu kasus tindak  pidana  korupsi  akan  mempengaruhi  jumlah  kasus  korupsi  dalam  masa  yang  akan  mendatang. Putusan  hakim  merupakan  jawaban  untuk  menyelesaikan  konflik pidana yang terjadi antara pelanggar dengan korban (Rena Yulia, 2012  :226). Dalam  setiap  putusan  yang  dibuat  oleh  hakim  akan  melalui  sebuah  proses  pertimbangan  hukum  dan  sosiologis  yang  cukup  lama,  agar  putusan  yang  dihasilkan  dapat  memenuhi  rasa  keadilan  baik  bagi  terpidana  maupun  bagi  masyarakat  yang  secara  tidak  langsung  juga  dirugikan  akibat  tindak  pidana korupsi.



Skripsi Hukum:Tinjauan Implikasi Yuridis Kelalaian Hakim Mencantumkan Uraian Fakta Yuridis Dalam Putusan Dan Upaya Hukumnya Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Memasuki Pekarangan Orang Secara Melawan Hukum
Download lengkap Versi PDF