Skripsi Civil Engineering:Kajian Potensi Terjadinya Tuntutan Kontraktor Pelaksana Pada Proyek Konstruksi


BAB I  PENDAHULUAN
 1.1   Latar Belakang Permasalahan   Proyek  konstruksi  semakin  hari  semakin  kompleks  sehubungan  dengan  adanya  standard-standard  baru  yang  dipakai,  teknologi  yang  semakin  canggih,  dan  keinginan  pemilik  bangunan  yang  senantiasa  melakukan   penambahan  atau  perubahan  lingkup  pekerjaan.  Keberhasilan  penyelesaian  suatu  proyek  konstruksi   tergantung  dari  kerjasama  antara  pihak-pihak  yang  terlibat  didalam,  yaitu  pengguna  jasa  (owner),  penyedia  jasa  (kontraktor  pelaksana,  dan  konsultan).  Pihak-pihak  tersebut  mempunyai  kepentingan  dan  tujuan  yang  berbeda,  yang  berpontesi  menimbulkan  konflik   atau  perselisihan  pada  saat  perencanaan  dan  pelaksaan  proyek.  Sebelum  proses  konstruksi  dimulai,  pihak  pengguna  jasa  dan  pihak  penyedia  jasa  membuat  kesepakatan  tertulis  berupa surat perjanjian atau kontrak.

Keberhasilan  penyelesaian  suatu  proyek  konstruksi  dan  menjaga  agar  realisasi  biaya  sama  dengan  yang  dianggarkan  sangat  tergantung  pada  perencanaan  yang  membutuhkan  pertimbangan  teknis  yang  matang.  Jika  pertimbangan  teknis  kurang  matang  maka  akan  menyebabkan  keterlambatan  didalam  penyelesaian  proyek  seperti  masalah kekurangan material, yang disebabkan oleh konsultan atau pengguna jasa, dan  tidak kompetennya penyedia jasa. Keterlambatan ini bisa berdampak terhadap biaya dan  kualitas.
Kajian tentang masalah munculnya tuntutan di proyek konstruksi sudah banyak  dilakukan  diantaranya  Fisk,  (1997),  Robert  D.  Gilbreath  (1995),  Nur  Wahyuni  (1996)  dan Ahuja (1984). Kajian-kajian di atas membahas tentang jenis-jenis tuntutan (klaim),  penyebab  dan  antisipasi  tuntutan  (klaim)  serta  alternatif  penyelesaian  klaim.  Dengan mengetahui  jenis  dan  penyebab  klaim  serta  bagaimana  mengantisipasi  klaim  dan  alternatif  penyelesaiannya  maka  tentu  sangat  bermanfaat  bagi  industri  kontruksi  sehingga  industri  ini  semakin  efisien  dan  tentu  akan  menyumbang  terhadap   perekonomian negara.
Salah  satu  penyebab  terjadinya  tuntutan  antara  pemilik  dan  kontraktor  adalah  keterlambatan.  Bila  dilihat  lagi  “penyebab  keterlambatan  ini  bermacam-macam.
Keterlambatan  proyek  juga  banyak  yang  disebabkan  faktor  pengembang/pemilik.
Misalnya, karena perencanaan yang tidak matang, di tengah jalan pengembang/pemilik  yang  mengerjakan  sendiri,  mengatur  sendiri  pula  sub-sub  kontraktor.  Hal  itu  sering  menyebabkan  kesungguhan  kontraktor  berkurang.  Keterlambatan  ini  terjadi  karena  berbagai  macam  hal.  Seperti,  misalnya  perubahan-perubahan  desain,  kesalahan  manajemen,  kekurangan  peralatan  ataupun  tenaga  ahli  maupun  karena  waktu  yang  disediakan pemilik memang tidak cukup (Unrealistic Schedule).
Setiap  kontraktor  mengharapkan  untuk  menangani  pekerjaan  yang  semua  kondisinya berada dalam keadaan  yang ideal. Suatu pekerjaan yang dapat diselesaikan  tepat  waktu  dan  hanya  melibatkan  sedikit  perubahan  dari  pemilik  yang  menghasilkan  perubahan-perubahan yang dapat dilihat secara nyata serta sebanding dengan banyaknya  uang  yang dapat dihemat.  Bila dalam suatu proyek pemilik memerintahkan kontraktor  untuk  melakukan  pekerjaan  yang  tidak  tercantum  dalam  kontrak,  maka  pemilik  diharapkan untuk dapat segera untuk dapat mengeluarkan dokumen perubahan pekerjaan  (contract  change  order) dimana  dokumen  yang  berkaitan  dengan  jumlah  perubahan  pekerjaan tersebut dimasukkan dalam kontrak dan kontraktor berhak untuk mendapatkan  biaya  tambahan  untuk  perubahan  pekerjaan  yang  dilakukan.  Dalam  hal  ini  kontraktor  tentunya  tidak  berhak  untuk  mengajukan  klaim  karena  sudah  ada  kompensasi  dari  pemilik.  Kontraktor  baru  dapat  mengajukan  klaim  bila  pemilik  menunda  untuk  mengeluarkan dokumen tersebut sehingga menyebabkan kontraktor memperbaiki jadwal  kerjanya serta mengeluarkan biaya tambahan.
 Kondisi fisik di lapangan yang berbeda dari yang tertulis pada dokumen kontrak  dapat menjadi suatu masalah, dimana kontraktor berhak mendapat tambahan biaya untuk  suatu pekerjaan. Adanya data-data kondisi tanah yang berbeda dari rencana juga dapat  mengakibatkan tambahan biaya bahkan menyebabkan keterlambatan di suatu proyek.
Manajemen  merupakan  faktor  penting  dalam  organisasi  pemilik  ataupun  kontraktor. Adanya kesalahan manajemen oleh pemilik dapat menyebabkan kontraktor  mengajukan  klaim  kepada  pemilik.  Demikian  pula  sebaliknya,  adanya  kesalahan  manajemen  pada  kontraktor  dapat  merugikan  pemilik  dan  mengakibatkan  timbulnya  klaim kepada kontraktor. Bila digunakan sistem kerja  ‘fast-track construktion’, dimana  sistem  ini  memungkinkan  adanya  pekerjaan  konstruksi  yang  dilaksanakan  bersamaan  dengan pekerjaan desain, biasanya diperlukan banyak perubahan- perubahan desain.
Perubahan-perubahan  desain  tersebut  dapat  menyebabkan  peselisihan  antara  pemilik dan kontraktor dan pada akhirnya menyebabkan kontraktor mengajukan klaim.
„Itikad  buruk  adalah  sebab  klaim  yang  berkaitan  dengan  berbagai  tindakan  penipuan.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, klaim „itikad buruk telah menjadi biasa.
Yang  termasuk  kedalam  klaim  itikad  buruk  ini  adalah  penggelapan,  salah  pengertian, usaha-usaha yang ditujukan untuk menyusahkan orang lain atau usaha-usaha  yang tidak memperhitungkan efek yang timbul terhadap yang lain. Klaim itikad buruk  ini  dapat  berasal  darikontraktor  maupun  dari  pemilik.  Ada  kontraktor  yang  merasa  dirugikan oleh tindakan pemilik yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran atau  bahkan tidak membayar sama sekali pekerjaan  yang telah dilaksanakan. Di lain pihak,  ada  pula  pemilik  yang  merasa  dirugikan  oleh  tindakan  kontraktor  yang  tidak  bertanggung jawab.
Kompleksitas  pelaksanaan  proses  konstruksi,   dokumen-dokumen   proyek,  dan  kondisi kontrak berpotensi menyebabkan terjadinya perselisihan dan konflik interpretasi.
Adanya  masalah  atau  kejadian  yang  tidak  sesuai  dengan  kontrak  dapat  berpotensi  menimbulkan tuntutan. (Fisk, 1997).Bila penanganan terhadap perbedaan tersebut tidak  diatur secara lengkap dan jelas dalam kontrak maka hal tersebut menimbulkan potensi  untuk menjadi tuntutan.
 Pada kenyataannya di Indonesia pihak penyedia jasa takut mengajukan tuntutan  terhadap pengguna jasa. Hal ini di karenakan pihak pengguna jasa selalu lebih dominan  dari  pada  posisi  penyedia  jasa.  Penyedia  jasa  hampir  selalu  harus  memenuhi  konsep  kontrak  yang  dibuat  pengguna  jasa  karena  pengguna  jasa  selalu  menempatkan  dirinya  lebih tinggi dari penyedia jasa.
1.2  Perumusan Masalah  Dalam  proses  pelaksanaan  proyek  konstruksi  yang  semakin  kompleks  sering  dijumpai  berbagai  permasalahan  seperti  perubahan  desain,  perubahan  pekerjaan  yang  dilakukan  oleh  pengguna  jasa,  keterlambatan  material,  dan  kejadian  yang  tidak  sesuai  dengan  kontrak.  Permasalahan  tersebut  dapat  mengakibatkan  terjadinya  tuntutan  oleh  penyedia jasa. Tuntutan tersebut dapat berupa permintaan kompensasi biaya dan waktu.


Skripsi Civil Engineering:Kajian Potensi Terjadinya Tuntutan Kontraktor Pelaksana Pada Proyek Konstruksi 
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download