BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Permasalahan Proyek
konstruksi semakin hari
semakin kompleks sehubungan
dengan adanya standard-standard baru
yang dipakai, teknologi
yang semakin canggih,
dan keinginan pemilik
bangunan yang senantiasa
melakukan penambahan atau
perubahan lingkup pekerjaan.
Keberhasilan penyelesaian suatu
proyek konstruksi tergantung
dari kerjasama antara
pihak-pihak yang terlibat
didalam, yaitu pengguna
jasa (owner), penyedia
jasa (kontraktor pelaksana,
dan konsultan). Pihak-pihak
tersebut mempunyai kepentingan
dan tujuan yang
berbeda, yang berpontesi
menimbulkan konflik atau perselisihan pada
saat perencanaan dan
pelaksaan proyek. Sebelum
proses konstruksi dimulai,
pihak pengguna jasa
dan pihak penyedia
jasa membuat kesepakatan
tertulis berupa surat perjanjian
atau kontrak.
Keberhasilan penyelesaian
suatu proyek konstruksi
dan menjaga agar
realisasi biaya sama
dengan yang dianggarkan
sangat tergantung pada
perencanaan yang membutuhkan
pertimbangan teknis yang
matang. Jika pertimbangan
teknis kurang matang
maka akan menyebabkan
keterlambatan didalam penyelesaian
proyek seperti masalah kekurangan material, yang disebabkan
oleh konsultan atau pengguna jasa, dan tidak
kompetennya penyedia jasa. Keterlambatan ini bisa berdampak terhadap biaya dan kualitas.
Kajian tentang masalah munculnya
tuntutan di proyek konstruksi sudah banyak dilakukan
diantaranya Fisk, (1997),
Robert D. Gilbreath
(1995), Nur Wahyuni
(1996) dan Ahuja (1984).
Kajian-kajian di atas membahas tentang jenis-jenis tuntutan (klaim), penyebab
dan antisipasi tuntutan
(klaim) serta alternatif
penyelesaian klaim. Dengan mengetahui jenis
dan penyebab klaim
serta bagaimana mengantisipasi klaim
dan alternatif penyelesaiannya maka
tentu sangat bermanfaat
bagi industri kontruksi sehingga
industri ini semakin
efisien dan tentu
akan menyumbang terhadap perekonomian negara.
Salah satu
penyebab terjadinya tuntutan
antara pemilik dan
kontraktor adalah keterlambatan.
Bila dilihat lagi
“penyebab keterlambatan ini
bermacam-macam.
Keterlambatan proyek
juga banyak yang
disebabkan faktor pengembang/pemilik.
Misalnya, karena perencanaan yang
tidak matang, di tengah jalan pengembang/pemilik yang
mengerjakan sendiri, mengatur
sendiri pula sub-sub
kontraktor. Hal itu
sering menyebabkan kesungguhan
kontraktor berkurang. Keterlambatan
ini terjadi karena berbagai
macam hal. Seperti,
misalnya perubahan-perubahan desain,
kesalahan manajemen, kekurangan
peralatan ataupun tenaga
ahli maupun karena
waktu yang disediakan pemilik memang tidak cukup
(Unrealistic Schedule).
Setiap kontraktor
mengharapkan untuk menangani
pekerjaan yang semua kondisinya
berada dalam keadaan yang ideal. Suatu
pekerjaan yang dapat diselesaikan tepat waktu
dan hanya melibatkan
sedikit perubahan dari
pemilik yang menghasilkan perubahan-perubahan yang dapat dilihat secara
nyata serta sebanding dengan banyaknya uang yang dapat dihemat. Bila dalam suatu proyek pemilik memerintahkan
kontraktor untuk melakukan
pekerjaan yang tidak
tercantum dalam kontrak,
maka pemilik diharapkan untuk dapat segera untuk dapat
mengeluarkan dokumen perubahan pekerjaan (contract
change order) dimana dokumen
yang berkaitan dengan
jumlah perubahan pekerjaan tersebut dimasukkan dalam kontrak
dan kontraktor berhak untuk mendapatkan biaya tambahan
untuk perubahan pekerjaan
yang dilakukan. Dalam
hal ini kontraktor tentunya
tidak berhak untuk
mengajukan klaim karena
sudah ada kompensasi
dari pemilik. Kontraktor
baru dapat mengajukan
klaim bila pemilik
menunda untuk mengeluarkan dokumen tersebut sehingga
menyebabkan kontraktor memperbaiki jadwal kerjanya serta mengeluarkan biaya tambahan.
Kondisi fisik di lapangan yang berbeda dari
yang tertulis pada dokumen kontrak dapat
menjadi suatu masalah, dimana kontraktor berhak mendapat tambahan biaya untuk suatu pekerjaan. Adanya data-data kondisi
tanah yang berbeda dari rencana juga dapat mengakibatkan tambahan biaya bahkan
menyebabkan keterlambatan di suatu proyek.
Manajemen merupakan
faktor penting dalam
organisasi pemilik ataupun kontraktor. Adanya kesalahan manajemen oleh
pemilik dapat menyebabkan kontraktor mengajukan klaim
kepada pemilik. Demikian
pula sebaliknya, adanya
kesalahan manajemen pada
kontraktor dapat merugikan
pemilik dan mengakibatkan
timbulnya klaim kepada
kontraktor. Bila digunakan sistem kerja
‘fast-track construktion’, dimana sistem
ini memungkinkan adanya
pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan desain, biasanya diperlukan
banyak perubahan- perubahan desain.
Perubahan-perubahan desain
tersebut dapat menyebabkan
peselisihan antara pemilik dan kontraktor dan pada akhirnya
menyebabkan kontraktor mengajukan klaim.
„Itikad buruk‟ adalah
sebab klaim yang
berkaitan dengan berbagai
tindakan penipuan.
Dalam tahun-tahun terakhir ini,
klaim „itikad buruk‟ telah menjadi biasa.
Yang termasuk
kedalam klaim itikad
buruk ini adalah
penggelapan, salah pengertian, usaha-usaha yang ditujukan untuk
menyusahkan orang lain atau usaha-usaha yang
tidak memperhitungkan efek yang timbul terhadap yang lain. Klaim itikad buruk ini
dapat berasal darikontraktor maupun
dari pemilik. Ada
kontraktor yang merasa dirugikan oleh tindakan pemilik yang dengan
sengaja menunda-nunda pembayaran atau bahkan
tidak membayar sama sekali pekerjaan
yang telah dilaksanakan. Di lain pihak, ada
pula pemilik yang
merasa dirugikan oleh
tindakan kontraktor yang
tidak bertanggung jawab.
Kompleksitas pelaksanaan
proses konstruksi, dokumen-dokumen proyek,
dan kondisi kontrak berpotensi
menyebabkan terjadinya perselisihan dan konflik interpretasi.
Adanya masalah
atau kejadian yang
tidak sesuai dengan
kontrak dapat berpotensi menimbulkan tuntutan. (Fisk, 1997).Bila
penanganan terhadap perbedaan tersebut tidak diatur secara lengkap dan jelas dalam kontrak
maka hal tersebut menimbulkan potensi untuk
menjadi tuntutan.
Pada kenyataannya di Indonesia pihak penyedia
jasa takut mengajukan tuntutan terhadap
pengguna jasa. Hal ini di karenakan pihak pengguna jasa selalu lebih dominan dari
pada posisi penyedia
jasa. Penyedia jasa
hampir selalu harus
memenuhi konsep kontrak
yang dibuat pengguna
jasa karena pengguna
jasa selalu menempatkan
dirinya lebih tinggi dari
penyedia jasa.
1.2 Perumusan Masalah Dalam
proses pelaksanaan proyek
konstruksi yang semakin
kompleks sering dijumpai
berbagai permasalahan seperti
perubahan desain, perubahan
pekerjaan yang dilakukan
oleh pengguna jasa,
keterlambatan material, dan
kejadian yang tidak
sesuai dengan kontrak.
Permasalahan tersebut dapat
mengakibatkan terjadinya tuntutan
oleh penyedia jasa. Tuntutan
tersebut dapat berupa permintaan kompensasi biaya dan waktu.
Skripsi Civil Engineering:Kajian Potensi Terjadinya Tuntutan Kontraktor Pelaksana Pada Proyek Konstruksi
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
