BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Peraturan dan
standar persyaratan struktur bangunan pada hakekatnya ditujukan untuk kesejahteraan umat manusia, untuk mencegah
korban manusia. Oleh karena itu, peraturan struktur bangunan harus menetapkan syarat
minimum yang berhubungan dengan segi keamanan.
Dengan demikian perlu disadari bahwa suatu peraturan bangunanan bukanlah hanya diperlakukan sebagai petunjuk praktis
yang disarankan untuk dilaksanakan, bukan hanya merupakan buku pegangan pelaksanaan,
bukan pula dimaksudkan untuk menggantikan pengetahuan, pertimbangan teknik, serta
pengalaman-pengalaman di masa lalu. Suatu peraturan bangunan tidak membebaskan tanggung
jawab pihak perencana untuk menghasilkan
struktur bangunan yang ekonomis dan yang lebih penting adalah aman.
Di Indonesia, peraturan atau
pedoman standar yang mengatur perencanaan dan palaksanaan bangunan beton bertulang telah
beberapa kali mengalami perubahan dan pembaharuan,
sejak Peraturan Beton Indonesia 1955 (PBI 1955) kemudian PBI 1971, Standar Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SK SNI
T-15-1991-03dan yang terakhir adalah Standart
Tata Cara Perhitungan Beton Bertulang Gedung SK SNI 03-2002. Pembaharuan tersebut tiada lain ditunjukkan untuk memenuhi
kebutuhan dalam upaya mengimbangi pesatnya
laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khsnya yang berhubungan dengan beton dan beton bertulang.
PBI 1955 merupakan terjemahan
dari GBVI (Gewapend Beton Voorschriften in Indonesia) 1935, ialah suatu peraturan produk
pemerintah penjajahan Belanda di Indonesia.
PBI 1955 memberikan ketentuan
tata cara perencanaan menggunakan metode elastik atau perhitungan lentur dengan cara n, dengan
menggunakan nilai banding modulus elastisitas baja dan beton, n, yang bernilai tetap untuk
segala keadaan bahan dan pembebanan. Batasan mutu bahan di dalam peraturan baik untuk beton
maupun tulangan baja masih rendah disamping
peraturan tata cara pelaksanaan yang sederhana sesuai dengan taraf teknologi
yang dikuasai pada waktu itu. PBI 1971
NI-2 diterbitkan dengan memberikan beberapa pembaharuan terhadap PBI 1955, diantaranya
yang terpenting adalah : 1. Di dalam perhitungan menggunakan metode
elastik atau disebut juga sebagai perhitungan
lentur dengan cara “n” atau metoda tegangan kerja, menggunakan nilai n yang variabel tergantung pada mutu
beton dan waktu (kecepatan) pembebanan,
serta keharusan untuk memasang tulangan rangkap bagi balok-balok yang ikut menentukan kekuatan struktur.
2. Diperkenalkannya perhitungan metode kekuatan
(ultimit) yang meskipun belum merupakan
keharusan untuk memakai, ditengahkan sebagai alternatife.
3. Diperkenalkannya dasar-dasar perhitungan
bangunan tahan gempa.
Standar Tata Cara Penghitungan
Struktur Beton nomor: SK SNI-T-15-1991-03 memberikan ketentuan-ketentuan baru, antara
lain yang terpenting untuk diperhatikan adalah : 1. Perhitungan perencanaan lebih diutamakan
serta diarahkan untuk menggunakan metode
kekuatan (ultimit).
2. Konsep hitungan keamanan dan beban yang lebih
realistik dihubungkan dengan tingkat
daktilitas struktur.
3. Tata cara hitungan geser dan puntir pada
keadaan ultimit (batas).
4.
Menggunakan satuan SI dan notasi disesuaikan dengan yang dipakai di
kalangan internasional.
5. Ketentuan-ketentuan detail penulangan yang
lebih rinci untuk beberapa komponen struktur.
6. Mengetengahkan beberapa ketentuan yang belum
tersedia pada peraturannya sebelumnya,
misalnya mengenai struktur bangunan tahan gempa, beton prategangan, pracetak, komposit, cangkang,
plat lipat, dan lain-lain.
Standar Tata Cara Penghitungan
Struktur Beton nomor: SK SNI 03-2002 memberikan ketentuan-ketentuan, antara lain yang
terpenting untuk diperhatikan adalah : 1.
Diperkenalkannya perhitungan perencanaan menggunakan analisis komputer dengan persyaratan tertentu, tanpa
meninggalkan analisis struktur dengan menggunakan
mekanika teknik yang baku.
2. Konsep analisis harus dilakuakan dengan
model-model matematis yang mensimulasikan
keadaan struktur yang sesungguhnya dilihat dari segi bahan dan kekakuan unsur-unsurnya.
3. Tata cara hitungan geser dan puntir dibedakan
atas komponen struktur non prategang dan
prategang.
Di Indonesia terletak di daerah
rawan gempa, untuk mengurangi resiko akibat bencana gempa tersebut perlu direncanakan
struktur bangunan tahan gempa. Berdasarkan SNI 1726 tahun 2002. Kota Parapat telah
diklasifikasikan kedalam daerah yang memiliki resiko gempa kuat (zona yang berwarna merah)
yang memiliki percepatan gempa 0.30 gravitasi
(0.30 g).
Jika bangunan tahan gempa tidak direncanakan
dengan baik dapat mengakibatkan kerugian
jiwa dan materi yang sangat besar. Perencanaan tahan gempa umumnya didasarkan pada analisa elastic yang diberi factor beban
untuk simulasi kondisi ultimit (batas).
Sampai dengan saat sekarang,
penguasa pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan sifat dan perilaku struktur beton terus
menerus mengalami perkembangan sehingga standar
dan peraturan yang mengatur tata cara perencanaan dan pelaksanaannya juga menyesuaikan untuk selalu diperbarui. Standar
Tata Cara Penghitungan Struktur Beton nomor:
SK SNI 03-2002 disn dengan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan tersebut.
Sehingga Panitia Penyn memandang
perlu untuk menggunakan acuan peraturanperaturan dan standar dari berbagai
negara, terutama ASTM, guna menyesuaikan dengan penguasaan teknologi mutakhir tetapi tetap
tanpa meniggalkan pertimbangan kondisi teknologi
di dalam negeri.
Semua Peraturan dan Pedoman Standar tersebut
diatas diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan
Umum Republik Indonesia dan diberlakukan sebagai peraturan standar resmi.
Skripsi Civil Engineering:Analisa Struktur Beton Bertulang Pada Proyek Pembangunan Gedung Sopo Tornauli Parapat Berdasarkan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
