Skripsi Civil Engineering:Analisa Struktur Beton Bertulang Pada Proyek Pembangunan Gedung Sopo Tornauli Parapat Berdasarkan


BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Peraturan dan standar persyaratan struktur bangunan pada hakekatnya ditujukan untuk  kesejahteraan umat manusia, untuk mencegah korban manusia. Oleh karena itu, peraturan  struktur bangunan harus menetapkan syarat minimum yang berhubungan dengan segi  keamanan. Dengan demikian perlu disadari bahwa suatu peraturan bangunanan bukanlah  hanya diperlakukan sebagai petunjuk praktis yang disarankan untuk dilaksanakan, bukan  hanya merupakan buku pegangan pelaksanaan, bukan pula dimaksudkan untuk menggantikan  pengetahuan, pertimbangan teknik, serta pengalaman-pengalaman di masa lalu. Suatu  peraturan bangunan tidak membebaskan tanggung jawab pihak perencana untuk  menghasilkan struktur bangunan yang ekonomis dan yang lebih penting adalah aman.

Di Indonesia, peraturan atau pedoman standar yang mengatur perencanaan dan  palaksanaan bangunan beton bertulang telah beberapa kali mengalami perubahan dan  pembaharuan, sejak Peraturan Beton Indonesia 1955 (PBI 1955) kemudian PBI 1971, Standar  Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SK SNI T-15-1991-03dan yang terakhir adalah  Standart Tata Cara Perhitungan Beton Bertulang Gedung SK SNI 03-2002. Pembaharuan  tersebut tiada lain ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam upaya mengimbangi  pesatnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khsnya yang berhubungan  dengan beton dan beton bertulang.
PBI 1955 merupakan terjemahan dari GBVI (Gewapend Beton Voorschriften in  Indonesia) 1935, ialah suatu peraturan produk pemerintah penjajahan Belanda di Indonesia.
PBI 1955 memberikan ketentuan tata cara perencanaan menggunakan metode elastik atau   perhitungan lentur dengan cara n, dengan menggunakan nilai banding modulus elastisitas  baja dan beton, n, yang bernilai tetap untuk segala keadaan bahan dan pembebanan. Batasan  mutu bahan di dalam peraturan baik untuk beton maupun tulangan baja masih rendah  disamping peraturan tata cara pelaksanaan yang sederhana sesuai dengan taraf teknologi yang  dikuasai pada waktu itu. PBI 1971 NI-2 diterbitkan dengan memberikan beberapa  pembaharuan terhadap PBI 1955, diantaranya yang terpenting adalah :  1.  Di dalam perhitungan menggunakan metode elastik atau disebut juga sebagai  perhitungan lentur dengan cara “n” atau metoda tegangan kerja, menggunakan  nilai n yang variabel tergantung pada mutu beton dan waktu (kecepatan)  pembebanan, serta keharusan untuk memasang tulangan rangkap bagi balok-balok  yang ikut menentukan kekuatan struktur.
2.  Diperkenalkannya perhitungan metode kekuatan (ultimit) yang meskipun belum  merupakan keharusan untuk memakai, ditengahkan sebagai alternatife.
3.  Diperkenalkannya dasar-dasar perhitungan bangunan tahan gempa.
Standar Tata Cara Penghitungan Struktur Beton nomor: SK SNI-T-15-1991-03  memberikan ketentuan-ketentuan baru, antara lain yang terpenting untuk diperhatikan adalah  :  1.  Perhitungan perencanaan lebih diutamakan serta diarahkan untuk menggunakan  metode kekuatan (ultimit).
2.  Konsep hitungan keamanan dan beban yang lebih realistik dihubungkan dengan  tingkat daktilitas struktur.
3.  Tata cara hitungan geser dan puntir pada keadaan ultimit (batas).
 4.  Menggunakan satuan SI dan notasi disesuaikan dengan yang dipakai di kalangan  internasional.
5.  Ketentuan-ketentuan detail penulangan yang lebih rinci untuk beberapa komponen  struktur.
6.  Mengetengahkan beberapa ketentuan yang belum tersedia pada peraturannya  sebelumnya, misalnya mengenai struktur bangunan tahan gempa, beton  prategangan, pracetak, komposit, cangkang, plat lipat, dan lain-lain.
Standar Tata Cara Penghitungan Struktur Beton nomor: SK SNI 03-2002 memberikan  ketentuan-ketentuan, antara lain yang terpenting untuk diperhatikan adalah : 1.  Diperkenalkannya perhitungan perencanaan menggunakan analisis komputer  dengan persyaratan tertentu, tanpa meninggalkan analisis struktur dengan  menggunakan mekanika teknik yang baku.
2.  Konsep analisis harus dilakuakan dengan model-model matematis yang  mensimulasikan keadaan struktur yang sesungguhnya dilihat dari segi bahan dan  kekakuan unsur-unsurnya.
3.  Tata cara hitungan geser dan puntir dibedakan atas komponen struktur non  prategang dan prategang.
Di Indonesia terletak di daerah rawan gempa, untuk mengurangi resiko akibat  bencana gempa tersebut perlu direncanakan struktur bangunan tahan gempa. Berdasarkan  SNI 1726 tahun 2002. Kota Parapat telah diklasifikasikan kedalam daerah yang memiliki  resiko gempa kuat (zona yang berwarna merah) yang memiliki percepatan gempa 0.30  gravitasi (0.30 g).
 Jika bangunan tahan gempa tidak direncanakan dengan baik dapat mengakibatkan  kerugian jiwa dan materi yang sangat besar. Perencanaan tahan gempa umumnya didasarkan  pada analisa elastic yang diberi factor beban untuk simulasi kondisi ultimit (batas).
Sampai dengan saat sekarang, penguasa pengetahuan dan teknologi yang berkaitan  dengan sifat dan perilaku struktur beton terus menerus mengalami perkembangan sehingga  standar dan peraturan yang mengatur tata cara perencanaan dan pelaksanaannya juga  menyesuaikan untuk selalu diperbarui. Standar Tata Cara Penghitungan Struktur Beton  nomor: SK SNI 03-2002 disn dengan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan tersebut.
Sehingga Panitia Penyn memandang perlu untuk menggunakan acuan peraturanperaturan dan standar dari berbagai negara, terutama ASTM, guna menyesuaikan dengan  penguasaan teknologi mutakhir tetapi tetap tanpa meniggalkan pertimbangan kondisi  teknologi di dalam negeri.
 Semua Peraturan dan Pedoman Standar tersebut diatas diterbitkan oleh Departemen  Pekerjaan Umum Republik Indonesia dan diberlakukan sebagai peraturan standar resmi.


Skripsi Civil Engineering:Analisa Struktur Beton Bertulang Pada Proyek Pembangunan Gedung Sopo Tornauli Parapat Berdasarkan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download