Contoh Skripsi Finansial:Prosedur dan Sistem Kerja Pada Pelayanan Jasa Simpan Pinjam Pada Koperasi Pegawai Negri


 PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  Dalam era globalisasi ini, maka tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja memegang peranan penting  pada setiap instansi pemerintah dan juga badan-badan swasta, sebagaimana dikemukakan oleh Sedarmayanti (2001 : 134) Tata kerja merupakan cara-cara pelaksanaan kerja  yang seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan mengingat segi-segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang, dan biaya yang tersedia.

Prosedur adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga  menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam  rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas. Sedangkan sistem kerja merupakan suatu rangkaian  tata kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan  sesuatu bidang pekerjaan.Prosedur kerja dan sistem kerja adalah suatu pernyataan tertulis yang  menguraikan pelaksanaan kerja, rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain, fungsi,  tugas- tugas, tanggung jawab, wewenang, kondisi kerja dan aspek–aspek pekerjaan tertentu  lainnya yang membentuk satu kebulatan pola  tertentu dalam rangka melaksanakan sesuatu  bidang pekerjaan. Perusahaan yang memiliki modal dan tenaga kerja yang lengkap kebanyakan  tidak dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan semula. Hal ini dapat terjadi karena kurang  baiknya pelaksanaan prosedur dan sistem kerja pada  perusahaan tersebut. Oleh karena itu  organisasi yang ingin mencapai tujuan dan hasil yang memuaskan harus mampu melalui  prosedur dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, dapat dilakukan standarisasi dan  pengendalian kerja. Badan usaha mengharapkan pegawai yang memiliki prosedur dan sistem  kerja yang baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh sebab itu kepuasan akan  didapatkan oleh semua pihak. Peluang inilah yang di tanggapi oleh Badan usaha yang bergerak  dalambidang usaha simpan pinjam.
Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara  luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha  lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan  untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan  pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem  pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Koperasi merupakan salah satu jenis badan hukum yang salah satu usahanya begerak  dalam bidang simpan pinjam. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh  anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang  diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)  biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan  melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh  si anggota Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa  Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya  yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya  ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat  perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu:  •  Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi  •  Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa  •  Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral •  Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda   Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431  sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang  menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan  mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengerukkeuntungan,  dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia  mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan  sebagai Hari Koperasi Indonesia. Berdasarkan sejarah dan perkembangannya tujuan pendirian  koperasi adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat melalui anggota koperasi.
Artinya keberadaan koperasi bukanlah didasarkan atas pertimbangan ekonomis atau mencari  keuntungan semata,  keberadaan koperasi ditujukan untuk membantu masyarakat golongan  ekonomi lemah. Sangat disadari bahwa prosedur dan sistem kerja pada jasa  pelayaan  simpan  pinjam belum dapat dikatakan baik, artinya masih banyak dihadapkan pada berbagai kendala.
Hal itu disebabkan oleh tidak efisiennya sisterm kerja.
.  Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan  karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha  yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya,  banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan. Jiwa wirausaha dan  wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih  merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Adanya kemungkinan yang akan timbul dalam penyelenggaraan tata kerja, prosedur kerja, dan  sistem kerja yang tidak efisien dapat mengakibatkan sulitnya   pimpinan dalam mengambil   keputusan yang cepat dan tepat bila terjadi suatu masalah sehingga dapat terjadi penyimpangan,  penyalahgunaan kekuasaan dan  sulitnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan cepat.
Mengingat pentingnya peranan tata kerja,prosedur kerja, dan sistem kerja dalam meningkatkan  efisiensi kerja sebuah kantor atau instansi pemerintah ataupun swasta, maka penulis terdorong  dan tertarik untuk membahas tentang  PROSEDUR DAN SISTEM KERJA PADA  PELAYANAN JASA SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI NEGERI (KPRI)  SERAI SERUMPUN KECAMATAN TANJUNG PURA KABUPATEN LANGKAT” A. Perumusan Masalah Organisasi yang mencakup fungsi, tugas dan kewenangan tiap-tiap komponen organisasi dilakukan dalam rangka menciptakan keteraturan. Kegiatan  manajemen perusahaan adalah  sebuah kegiatan pengelolaan sebuah sistem yang  terdiri dari beberapa unsur yang saling  berhubungan dan saling bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan dari perusahaan  tersebut.
Dengan kata lain apabila salah satu unsur tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana  mestinya, maka akan dapat mempengaruhi fungsi pada unsur yang lain, dan pada akhirnya akan  menggangu sistem secara keseluruhan. Hal inilah yang menyebabkan  pentingnya sebuah  pemahaman tentang tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja agar terciptanya suasana yang  teratur, efektif dan efisien. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah peneliti uraikan di atas  maka peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut : a.  Bagaimana prosedur dan sistem kerja pada Koperasi Serai Serumpun Langkat?  b.  Bagaimana pengaruh  prosedur dan sistem kerja pada kinerja Koperasi Serai Serumpun  Langkat?  B.  Tujuan Penelitian  Adapun yang menjadi tujuan penelitian pada penynan tugas akhir ini yaitu:  a.  Untuk mengetahui tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada  Koperasi Serai  Serumpun Langkat.
b.  Untuk mengetahui peran tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja dalam mempengaruhi  kinerja pada Koperasi Serai Serumpun Langkat.
c.  Melakukan penilaian terhadap peranan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada  Koperasi Serai Serumpun Langkat.


Skripsi Secretary:Prosedur dan Sistem Kerja Pada Pelayanan Jasa Simpan Pinjam Pada Koperasi Pegawai Negri
Download lengkap Versi PDF