PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam era globalisasi ini, maka tata kerja,
prosedur kerja, dan sistem kerja memegang peranan penting pada setiap instansi pemerintah dan juga
badan-badan swasta, sebagaimana dikemukakan oleh Sedarmayanti (2001 : 134) Tata
kerja merupakan cara-cara pelaksanaan kerja yang seefisien mungkin atas sesuatu tugas
dengan mengingat segi-segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga kerja, waktu,
ruang, dan biaya yang tersedia.
Prosedur adalah rangkaian tata
kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi
tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas.
Sedangkan sistem kerja merupakan suatu rangkaian tata kerja yang kemudian membentuk suatu
kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan.Prosedur kerja dan
sistem kerja adalah suatu pernyataan tertulis yang menguraikan pelaksanaan kerja, rangkaian tata
kerja yang berkaitan satu sama lain, fungsi, tugas- tugas, tanggung jawab, wewenang,
kondisi kerja dan aspek–aspek pekerjaan tertentu lainnya yang membentuk satu kebulatan
pola tertentu dalam rangka melaksanakan
sesuatu bidang pekerjaan. Perusahaan
yang memiliki modal dan tenaga kerja yang lengkap kebanyakan tidak dapat mencapai tujuan yang telah
ditentukan semula. Hal ini dapat terjadi karena kurang baiknya pelaksanaan prosedur dan sistem kerja
pada perusahaan tersebut. Oleh karena
itu organisasi yang ingin mencapai
tujuan dan hasil yang memuaskan harus mampu melalui prosedur dan sistem kerja yang dibuat dengan
tepat, dapat dilakukan standarisasi dan pengendalian
kerja. Badan usaha mengharapkan pegawai yang memiliki prosedur dan sistem kerja yang baik agar dapat mencapai tujuan
yang diinginkan. Oleh sebab itu kepuasan akan
didapatkan oleh semua pihak. Peluang inilah yang di tanggapi oleh Badan
usaha yang bergerak dalambidang usaha
simpan pinjam.
Usaha simpan pinjam merupakan
salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di
Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain
dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit
mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Koperasi merupakan salah satu
jenis badan hukum yang salah satu usahanya begerak dalam bidang simpan pinjam. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki
hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19
yang isinya yaitu: • Harus membayar minimal 50 gulden untuk
mendirikan koperasi • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
•
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengerukkeuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Berdasarkan
sejarah dan perkembangannya tujuan pendirian koperasi adalah untuk membantu meringankan
beban masyarakat melalui anggota koperasi.
Artinya keberadaan koperasi
bukanlah didasarkan atas pertimbangan ekonomis atau mencari keuntungan semata, keberadaan koperasi ditujukan untuk membantu
masyarakat golongan ekonomi lemah.
Sangat disadari bahwa prosedur dan sistem kerja pada jasa pelayaan
simpan pinjam belum dapat
dikatakan baik, artinya masih banyak dihadapkan pada berbagai kendala.
Hal itu disebabkan oleh tidak
efisiennya sisterm kerja.
.
Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha,
seperti manajer dan karyawan koperasi,
kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam
melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan
seperti yang diharapkan. Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam
pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh
sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Adanya kemungkinan yang akan
timbul dalam penyelenggaraan tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja yang tidak efisien dapat
mengakibatkan sulitnya pimpinan dalam
mengambil keputusan yang cepat dan
tepat bila terjadi suatu masalah sehingga dapat terjadi penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan dan sulitnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan
dengan cepat.
Mengingat pentingnya peranan tata
kerja,prosedur kerja, dan sistem kerja dalam meningkatkan efisiensi kerja sebuah kantor atau instansi
pemerintah ataupun swasta, maka penulis terdorong dan tertarik untuk membahas tentang PROSEDUR DAN SISTEM KERJA PADA PELAYANAN JASA SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI
PEGAWAI NEGERI (KPRI) SERAI SERUMPUN
KECAMATAN TANJUNG PURA KABUPATEN LANGKAT” A. Perumusan Masalah Organisasi yang
mencakup fungsi, tugas dan kewenangan tiap-tiap komponen organisasi dilakukan
dalam rangka menciptakan keteraturan. Kegiatan
manajemen perusahaan adalah sebuah
kegiatan pengelolaan sebuah sistem yang
terdiri dari beberapa unsur yang saling berhubungan dan saling bekerja secara
bersama-sama untuk mencapai tujuan dari perusahaan tersebut.
Dengan kata lain apabila salah
satu unsur tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, maka akan dapat mempengaruhi fungsi
pada unsur yang lain, dan pada akhirnya akan menggangu sistem secara keseluruhan. Hal
inilah yang menyebabkan pentingnya
sebuah pemahaman tentang tata kerja,
prosedur kerja dan sistem kerja agar terciptanya suasana yang teratur, efektif dan efisien. Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah peneliti uraikan di atas maka peneliti membuat rumusan masalah sebagai
berikut : a. Bagaimana prosedur dan
sistem kerja pada Koperasi Serai Serumpun Langkat? b.
Bagaimana pengaruh prosedur dan
sistem kerja pada kinerja Koperasi Serai Serumpun Langkat? B.
Tujuan Penelitian Adapun yang
menjadi tujuan penelitian pada penynan tugas akhir ini yaitu: a.
Untuk mengetahui tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada Koperasi Serai Serumpun Langkat.
b. Untuk mengetahui peran tata kerja, prosedur
kerja dan sistem kerja dalam mempengaruhi kinerja pada Koperasi Serai Serumpun Langkat.
c. Melakukan penilaian terhadap peranan tata
kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada Koperasi Serai Serumpun Langkat.
Skripsi Secretary:Prosedur dan Sistem Kerja Pada Pelayanan Jasa Simpan Pinjam Pada Koperasi Pegawai Negri
Download lengkap Versi PDF
