Skripsi hukum Keperdataan:Penerapan Batas-Batas Antara Wanprestasi Dengan Perbuatan Melawan Hukum

 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang  Dalam perkembangan era-globalisasi yang ditandai dengan meningkat dan bertambah pesatnya perekonomian rakyat, kebutuhan manusia semakin kompleks,  sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut diantara manusia yang satudengan  yang lainnya tumbuh keadaan yang memaksa mereka untuk melakukan suatu  hubungan hukum. Hubungan hukum yang terjadi antara subjek hukum yang satu  dengan yang lainnya terjadi dengan adanya suatu perikatan.
Umumnya semua perikatan diakhiri dengan pelaksanaan, dan memang  demikianlah yang seharusnya terjadi. Itu berarti para pihak memenuhi  kesepakatan untuk dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam  suatu perjanjian atau kontrak. Pemenuhan hal-hal yang harus dilaksanakan disebut  dengan prestasi. Dengan terlaksananya prestasi, kewajiban-kewajiban para pihak  berakhir, sebaliknya apabila salah satu pihak  tidak melaksanakannya,  maka  disebut melakukan wanprestasi.

Secara sederhana wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau  melakukan prestasi, tetapi yang dilaksanakannya tidak tepat waktu dan tidak  sesuai dengan yang seharusnya. Jadi, debitur telah melakukan wanprestasi karena  tidak atau terlambat melaksanakan prestasi dari waktu yang ditentukan, atau tidak  sesuai menurut apa yang semestinya, dan ini merupakan suatu pelanggaran hukum   atau tindakan melawan hukum terhadap hak kreditur, yang lebih dikenal dengan  istilah onrechtmatigedaad  Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara subjek hukum  yang satu dengan subjek hukum lainnya karena suatu perbuatan, peristiwa  atau keadaan. Perbuatan misalnya jual beli barang, peristiwa misalnya  lahirnya seorang bayi atau matinya orang, dan keadaan misalnya letak  pekarangan yang berdekatan atau rumah yang bergandengan. Karena hal  yang mengikat selalu ada dalam kehidupan masyarakat, maka oleh  pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat  hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu  dengan yang lain menimbulkan suatu hubungan hukum .
   “Masing-masing anggota masyarakat tentunya mempunyai berbagai  kepentingan yang beraneka warna. Wujud dan jumlah kepentingan ini tergantung  dari wujud dan sifat kemanusiaan yang berada dalam tubuh para anggota  masyarakat masing-masing .
Bilamana membicarakan perikatan, maka selalu ada prestasi tertentu atau  setidak-tidaknya dapat ditentukan. Adalah jelas, bahwa suatu kewajiban untuk  melakukan sesuatu yang tidak secara sempurna ditentukan dan kemudian juga  tidak ditetapkan, maka terhadap hal yang demikian tidak dapat diajukan suatu  gugatan.
  I.G.Ray Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek,  (Jakarta : Megapoin, 2003), hal. 77.
 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung : Alumni, 1981), hal. 6.
 Wiryono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, (Bandung ; Sumur Bandung,  1992) hal. 9.
.” Berdasarkan fakta dan kenyataan yang terdapat dalam kehidupan  masyarakat  sehari-hari, perikatan  yang  dilakukan oleh subjek hukum selain  menimbulkan akibat hukum wanprestasi juga menimbulkan adanya suatu  perbuatan melawan hukum.
   “Wanprestasi terjadi karena adanya salah satu pihak yang berkewajiban  untuk melakukan sesuatu prestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk  menerima prestasi  .”  Dalam kenyataannya, prestasi itu tidak selalu berupa  sejumlah uang walaupun selalu diukur dengan nilai sejumlah uang tetapi juga  meliputi barang misalnya hibah dan tukar-menukar barang  . Prestasi merupakan  kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap perikatan. “Pemenuhan prestasi  adalah hakekat dari suatu perikatan. Dengan demikian wujud prestasi adalah  memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu    “Suatu perbuatan melawan hukum tidak selalu memandang tubuh dan  kedudukan dari subjek hukumnya melainkan  mengenai perbuatan dari subjek  hukum tersebut .”  Sejak kapan debitur dikatakan wanprestasi ? hal ini perlu dipersoalkan  karena wanprestasi itu mempunyai akibat hukum yang penting bagi debitur.
Untuk mengetahui sejak saat kapan debitur itu dalam keadaan wanprestasi perlu  diperhatikan apakah dalam perikatan itu ditentukan tenggang pelaksanaan  pemenuhan prestasi atau tidak.
 sesuatu, apabila sesuatu kewajiban dilimpahkan kepadanya secara bertentangan  langsung dengan kemauannya ”. Suatu perikatan yang bersumber pada perbuatan melawan  hukum, tidak mengadung unsur “janji”, orang tidak dapat dinamakan  berjanji  hal    Abdulkadir Muhammad, Op.cit, hal. 7.
 Ibid, hal. 8.
 Ibid, hal. 17.
 Wiryono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, (Bandung ; Sumur Bandung,  1992) hal. 50.
 Ibid, hal. 8.
.  “Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya   perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang  secara langsung melanggar peraturan kesusilaan, agama dan sopan santun  Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dirasa perlu adanya penerapan  batas-batas antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yang terdapat  dalam suatu perikatan. Sehingga setelah terjadinya perikatan, pihak debitur harus  segera melaksanakan pemenuhannya “.
  Ibid, hal. 45.
 R.Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, (Surabaya  :  PT.Bina Ilmu, 1984) hal. 29.
. Perikatan meliputi ruang lingkup  hubungan antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan (business  relation). Pihak-pihak yang mengadakan hubungan itu menghendaki supaya  tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara tertib. Namun demikian, mungkin  terjadi bahwa salah satu  pihak tidak berprestasi karena kelalaiannya sendiri  ataupun karena keadaan lain. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pihak yang  dirugikan dapat menuntut ganti kerugian. Tetapi jika kerugian itu disebabkan oleh  keadaan memaksa, tak seorangpun dapat dipertanggungjawabkan.

  Hubungan  hukum dalam masyarakat yang terjadi karena diperjanjikan  para pihak, sehingga kehendak pihak-pihaklah yang dominan. Hak dan kewajiban  yang timbul pada pelaksanaannya, penafsirannya, dan berakhirnya,  ditentukan  para pihak itu sendiri. Namun, jika para pihak tidak menentukan lain, berlakulah  ketentuan hukum perjanjian dalam  undang-undang. Undang-undang juga  menentukan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan individu atau  badan hukum menimbulkan perikatan, yang mewajibkan pihak yang bersalah  untuk mengganti kerugian.

Download lengkap Versi PDF