BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam perkembangan era-globalisasi yang
ditandai dengan meningkat dan bertambah pesatnya perekonomian rakyat, kebutuhan
manusia semakin kompleks, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan tersebut diantara manusia yang satudengan yang lainnya tumbuh keadaan yang memaksa
mereka untuk melakukan suatu hubungan
hukum. Hubungan hukum yang terjadi antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya terjadi dengan adanya
suatu perikatan.
Umumnya semua perikatan diakhiri
dengan pelaksanaan, dan memang demikianlah
yang seharusnya terjadi. Itu berarti para pihak memenuhi kesepakatan untuk dilaksanakan berdasarkan
persyaratan yang tercantum dalam suatu
perjanjian atau kontrak. Pemenuhan hal-hal yang harus dilaksanakan disebut dengan prestasi. Dengan terlaksananya
prestasi, kewajiban-kewajiban para pihak berakhir, sebaliknya apabila salah satu
pihak tidak melaksanakannya, maka disebut
melakukan wanprestasi.
Secara sederhana wanprestasi
adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan
prestasi, tetapi yang dilaksanakannya tidak tepat waktu dan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jadi, debitur
telah melakukan wanprestasi karena tidak
atau terlambat melaksanakan prestasi dari waktu yang ditentukan, atau tidak sesuai menurut apa yang semestinya, dan ini
merupakan suatu pelanggaran hukum atau
tindakan melawan hukum terhadap hak kreditur, yang lebih dikenal dengan istilah onrechtmatigedaad Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi
antara subjek hukum yang satu dengan
subjek hukum lainnya karena suatu perbuatan, peristiwa atau keadaan. Perbuatan misalnya jual beli
barang, peristiwa misalnya lahirnya
seorang bayi atau matinya orang, dan keadaan misalnya letak pekarangan yang berdekatan atau rumah yang
bergandengan. Karena hal yang mengikat
selalu ada dalam kehidupan masyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat
diakui dan diberi akibat hukum. Dengan
demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain menimbulkan suatu hubungan
hukum .
“Masing-masing anggota masyarakat tentunya mempunyai berbagai kepentingan yang beraneka warna. Wujud dan
jumlah kepentingan ini tergantung dari
wujud dan sifat kemanusiaan yang berada dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing .
Bilamana membicarakan perikatan,
maka selalu ada prestasi tertentu atau setidak-tidaknya
dapat ditentukan. Adalah jelas, bahwa suatu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang tidak secara sempurna
ditentukan dan kemudian juga tidak
ditetapkan, maka terhadap hal yang demikian tidak dapat diajukan suatu gugatan.
I.G.Ray Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan
Praktek, (Jakarta : Megapoin, 2003),
hal. 77.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung
: Alumni, 1981), hal. 6.
Wiryono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar
Hukum, (Bandung ; Sumur Bandung, 1992)
hal. 9.
.” Berdasarkan fakta dan
kenyataan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, perikatan yang
dilakukan oleh subjek hukum selain menimbulkan akibat hukum wanprestasi juga
menimbulkan adanya suatu perbuatan melawan
hukum.
“Wanprestasi terjadi karena adanya salah satu pihak yang berkewajiban untuk melakukan sesuatu prestasi dan memberi
hak kepada pihak yang lain untuk menerima
prestasi .” Dalam kenyataannya, prestasi itu tidak selalu
berupa sejumlah uang walaupun selalu
diukur dengan nilai sejumlah uang tetapi juga meliputi barang misalnya hibah dan
tukar-menukar barang . Prestasi
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
dalam setiap perikatan. “Pemenuhan prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan. Dengan
demikian wujud prestasi adalah memberikan
sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu “Suatu perbuatan melawan hukum tidak selalu
memandang tubuh dan kedudukan dari
subjek hukumnya melainkan mengenai
perbuatan dari subjek hukum tersebut .” Sejak kapan debitur dikatakan wanprestasi ?
hal ini perlu dipersoalkan karena
wanprestasi itu mempunyai akibat hukum yang penting bagi debitur.
Untuk mengetahui sejak saat kapan
debitur itu dalam keadaan wanprestasi perlu diperhatikan apakah dalam perikatan itu
ditentukan tenggang pelaksanaan pemenuhan
prestasi atau tidak.
sesuatu, apabila sesuatu kewajiban dilimpahkan
kepadanya secara bertentangan langsung dengan
kemauannya ”. Suatu perikatan yang bersumber pada perbuatan melawan hukum, tidak mengadung unsur “janji”, orang
tidak dapat dinamakan berjanji hal Abdulkadir
Muhammad, Op.cit, hal. 7.
Ibid, hal. 8.
Ibid, hal. 17.
Wiryono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar
Hukum, (Bandung ; Sumur Bandung, 1992)
hal. 50.
Ibid, hal. 8.
.
“Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum,
melainkan juga perbuatan yang secara
langsung melanggar peraturan kesusilaan, agama dan sopan santun Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dirasa
perlu adanya penerapan batas-batas
antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam suatu perikatan. Sehingga setelah
terjadinya perikatan, pihak debitur harus segera melaksanakan pemenuhannya “.
Ibid, hal. 45.
R.Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan,
Hukum Perikatan, (Surabaya : PT.Bina Ilmu, 1984) hal. 29.
. Perikatan meliputi ruang
lingkup hubungan antara debitur dan
kreditur dalam lapangan harta kekayaan (business relation). Pihak-pihak yang mengadakan
hubungan itu menghendaki supaya tujuan
yang diinginkan dapat tercapai secara tertib. Namun demikian, mungkin terjadi bahwa salah satu pihak tidak berprestasi karena kelalaiannya
sendiri ataupun karena keadaan lain. Hal
ini membawa konsekuensi bahwa pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian.
Tetapi jika kerugian itu disebabkan oleh keadaan memaksa, tak seorangpun dapat
dipertanggungjawabkan.
Hubungan hukum dalam masyarakat
yang terjadi karena diperjanjikan para
pihak, sehingga kehendak pihak-pihaklah yang dominan. Hak dan kewajiban yang timbul pada pelaksanaannya,
penafsirannya, dan berakhirnya,
ditentukan para pihak itu
sendiri. Namun, jika para pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan hukum perjanjian dalam undang-undang. Undang-undang juga menentukan bahwa perbuatan melawan hukum yang
dilakukan individu atau badan hukum
menimbulkan perikatan, yang mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.
Download lengkap Versi PDF