Skripsi Akuntansi:ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGUNGKAPAN SOSIAL PADA PERUSAHAAN REAL ESTATE DAN PROPERTY YANG TERDAFTAR DI BEI


 BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Pasar modal memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional karena  pasar modal memberikan gambaran mengenai kondisi perekonomian sebuah  negara terhadap pihak luar maupun pihak di dalam negeri. Pengembangan  perekonomian nasional suatu negara tidak terlepas dari pengembangan pasar  modal di dunia internasional. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan seperti  keharusan melakukan pengungkapan bagi perusahaan publik, perlindungan  terhadap investor, nilai pemegang saham dalam bentuk tata kelola perusahaan  (coorporate governance), untuk meningkatkan kualitas dari pasar modal sebuah  negara serta menarik para investor. Dengan keberpihakan perusahaan terhadap  pemilik modal mengakibatkan perusahaan melakukan eksploitasi sumber alam  dan masyarakat (sosial) secara tidak terkendali sehingga mengakibatkan  kerusakan lingkungan alam dan pada akhirnya mengganggu kehidupan manusia.
Aktivitas perusahaan memberi dampak negatif dan positif bagi lingkungan  internal perusahaan seperti karyawan dan lingkungan eksternal perusahaan seperti  investor, kreditur dan masyarakat yang diungkapkan dalam laporan tahunan.

Di dalam akuntansi konvensional (mainstream accounting), pusat perhatian  yang dilayani perusahaan adalah stockholders dan bondholders sedangkan pihak  yang lain sering diabaikan. Dewasa ini perusahaan mempunyai tanggung jawab   sosial terhadap pihak-pihak di luar manajemen dan pemilik modal. Akan tetapi  perusahaan kadangkala  melalaikannya dengan alasan bahwa mereka tidak  memberikan kontribusi terhadap kelangsungan hidup perusahaan.  Hal ini  disebabkan hubungan perusahaan dengan lingkungannya bersifat non reciprocal  yaitu transaksi antara keduanya tidak menimbulkan prestasi timbal balik.
Pentingnya pengungkapan sosial perusahaan (corporate social disclosure) berkaitan dengan adanya kontrak (perjanjian) sosial (social contract). Perusahaan  senatiasa dihadapkan pada tanggungjawab yang berpijak pada tiga garis dasar,  yaitu aspek ekonomi, memperhatikan aspek sosial, khususnya kesejahteraan  masyarakat lokal dan pemeliharaan serta pelestarian lingkungan sebagai umpan  balik dari eksploitasi terhadap sumber daya alam (Siagian,  2010:50). Kasus  pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont, Kasus Free Port (1967) di kabupaten  Fakfak propinsi Papua, PT Kaltim Prima Coal (pertambangan terbesar batu bara)  dan Unocal (minyak) yang beroperasi sejak tahun 1970-an di daerah Marangkayu  Kutai Timur, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bojong (2002), Lapindo di  Sidoarjo  serta demonstrasi para karyawan akibat ketidakadilan perusahaan di  berbagai kota merupakan  fenomena riil yang memiliki dampak besar terhadap  lingkungan dan kehidupan masyarakat  (Wibisono,2007).  Hal tersebut  membuktikan bahwa mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate  Social  Responsibility) akan berakibat pada munculnya berbagai masalah yang  dapat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan.  Kondisi tersebut  mendorong  perusahaan perlu melakukan pengungkapan sosial  dalam laporan  tahunannya.
 Di Indonesia  pada dasarnya pelaporan nonkeuangan ini secara umum telah  terakomodasi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan  (PSAK) No.1  tentang Penyajian Laporan Keuangan, pada paragraf 09 (IAI, 2009)  dinyatakan  bahwa :  Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan  mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added  statement), khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan  hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap  pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan  penting.
Standar akuntansi keuangan di Indonesia belum mewajibkan perusahaan untuk  mengungkapkan informasi sosial terutama informasi mengenai tanggung jawab  perusahaan terhadap lingkungan. Akibatnya yang terjadi di dalam praktik  perusahaan hanya dengan sukarela mengungkapkannya.  Perusahaan akan  mempertimbangkan biaya dan manfaat yang akan diperoleh ketika mereka  memutuskan untuk mengungkapkan informasi sosial.
Menurut Pearce dan Robinson (2008:70) “tanggung jawab sosial  perusahaan adalah gagasan bahwa suatu perusahaan memiliki tugas untuk  melayani masyarakat sekaligus kepentingan keuangan pemegang sahamnya”.
Pada umumnya, pihak luar sering kali menuntut agar klaim pihak dalam  diletakkan di bawah kepentingan masyarakat. Sedangkan pihak dalam cenderung  berpendapat bahwa klaim pihak luar yang saling bersaing harus saling  diseimbangkan dengan cara sedemikian rupa sehingga melindungi misi  perusahaan.
Meskipun pengungkapan sosial  atau CSR  tidak diwajibkan untuk  perusahaan, akan tetapi tuntutan terhadap perusahaan untuk memberikan   informasi yang transparan, organisasi yang akuntabel, serta tata kelola perusahaan  yang semakin baik (good corporate governance) mengharuskan perusahaan untuk  melakukan pengungkapan yang bersifat sukarela, seperti pengungkapan mengenai  aktivitas sosial dan lingkungan. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai  sejauh mana perusahaan sudah melaksanakan aktivitas sosialnya sehingga hak  masyarakat untuk hidup aman, tenteram, kesejahteraan karyawan, dan keamanan  mengkonsumsi makanan dapat terpenuhi (Anggraini, 2006).
Di Indonesia, regulasi mengenai kegiatan sosial dan lingkungan perusahaan  beserta laporannya diatur  oleh  Undang-Undang No.40 Tahun  2007 tentang  Perseroan Terbatas. UndangUndang tersebut mewajibkan perseroan yang bidang  usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk  melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (pasal 74 ayat 1) serta  menyampaikan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan  dilaporan tahunan perseroan (pasal 66 ayat 2). Fenomena yang terjadi pada  kenyataannya masih ada perusahaan yang tidak melakukan pelaporan tanggung  jawab sosialnya di setiap periodenya. Hal ini disebabkan karena di dalam regulasi  tersebut tidak terdapat sanksi tegas.  Fenomena tersebut menunjukkan bahwa  regulasi bukanlah  faktor penentu dalam mempengaruhi perusahaan publik untuk  menyampaikan pengungkapan informasi sosialnya dalam  laporan tahunan, untuk  itu perlu  dikaji  lebih jauh faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi  pengungkapan tanggungjawab sosial.
Berdasarkan penelitian Hackston & Milne (1996) ukuran perusahaan dan  tipe industri memiliki hubungan signifikan dengan pengungkapan informasi   sosial, sebaliknya tidak ditemukan hubungan antara laba dengan pengungkapan  informasi sosial. Siagian (2010:14) menemukan bahwa ada tiga asas pokok yang  harus diperhatikan pelaku usaha dalam tanggungjawab sosial perusahaannya,  yaitu :  1. Perusahaan harus memberikan perhatian penuh pada pengembangan  fungsi-fungsi ekonomi masyarakat.
2. Pengembangan perlu menyadari eksistensi nilai-nilai yang ada dalam  masyarakat setempat dengan segala perubahan yang terjadi pada nilainilai tersebut.
3. Perusahaan perlu menyadari tentang pentingnya keprihatinan kepada  keadaan lingkungan dan gaji pekerja yang wajar, pemecahan masalah  kemiskinan, dan pembangunan pedesaan.


Download lengkap Versi PDF