PENDAHULUAN
Latar Belakang
Secara umum, pengertian dari
pertanian adalah suatu kegiatan manusia yang
meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, holtikultura, peternakan dan perikanan. Sejarah Indonesia
sejak masa kolonial sampai sekarang tidak
dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor-sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam
menentukan pembentukan berbagai realitas
ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Indonesia
adalah sebagai petani dan perkebunan,
sehingga sektor - sektor ini sangat penting untuk dikembangkan di negara kita (Subianto, 2011).
Industri perkebunan mulai
berkembang di Nusantara dalam bentuk usahausaha perkebunan berskala besar pada
awal abad ke-19. Sejak awal itu hingga menjelang
kemerdekaan Indonesia, para pelaku usaha dari Belanda, Inggris, Belgia, dan lain-lain, mulai membuka
perkebunan-perkebunan karet, teh, kopi, tebu,
kakao, kina dan beberapa jenis rempah, lengkap dengan fasilitas pengolahannya terutama di pulau Jawa dan
Sumatera. Berkembangnya usaha perkebunan
pada masa-masa itu telah mendorong terbukanya wilayah-wilayah baru yang terpencil, berkembangnya sarana dan
prasana umum, serta kolonisasi.
Sejalan dengan perkembangan
waktu, perkebunan memodernisasi dirinya, dengan diterapkannya sistem manajemen yang lebih baik
serta diaplikasikannya berbagai tekhnologi
di bidang kultur teknis maupun pengolahan hasil (Pusinfo BUMN Perkebunan, 2011).
Perkebunan mempunyai fungsi ekonomi, yaitu
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional; fungsi ekologi, yaitu peningkatan konservasi
tanah dan air, penyerap karbon, penyedia
oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa (Junaidi,
2010).
Salah satu pendukung untuk
mempercepat kemajuan dibidang pertanian yaitu
sektor perkebunan yang diintegrasikan ke sektor pertanian. Oleh sebab itu PTPN (Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara)
tidak lari dari makna pasal UUD 1945
dengan mencetuskan Tri Dharma perkebunan yaitu, pertama peningkatan produksi dan pemasaran dari
berbagai jenis komoditi perkebunan, baik
untuk kepentingan konsumsi dalam dan luar negeri maupun peningkatan ekspor non migas guna meningkatkan devisa
Negara. Kedua, peningkatan kesempatan
kerja dengan cara memperluas lapangan kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya
serta meningkatkan kesejahteraan petani
dan karyawan pada khususnya. Ketiga, memelihara pelestarian sumber daya alam dan lingkungan,
air dan kesuburan tanah menjamin eksistensi
usaha (Ananda, 2010).
Hal yang paling penting dalam
proses pemenuhan hak dasar rakyat adalah masalah kesejahteraan. Hak dasar yang diakui
adalah terpenuhinya kebutuhan pangan,
kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih. Dalam UUD 1945 pasal 28b ayat 1 mengamanatkan bahwa :
setiap orang mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia (Ananda, 2010).
PT. Perkebunan Nusantara II
(Persero) merupakan Perusahaan Perkebunan Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini mempunyai
produktivitas yang tinggi dalam
mengelola hasil-hasil perkebunan, hal ini sangat dipengaruhi oleh tingkat produktivitas kerja yang tinggi juga dari para
karyawannya. Mustahil jika perusahaan
ini dapat maju tanpa etos kerja yang tinggi dari para karyawannya.
Targetan dan tujuan perusahaan dapat tercapai akibat kerja keras
dari para karyawan dalam mencapai visi
dan misi perusahaan. Oleh karena ujung tombak perusahaan ini adalah karyawan, maka penting
sekali perusahaan memperhatikan kondisi
karyawannya. Dalam hal ini kesejahteraan karyawan sangatlah dibutuhkan untuk menunjang efektifitas
pekerjaan dan juga agar tercapainya target
perusahaan.
Dalam penelitian Ananda (2010),
faktor-faktor yang mempengaruhi kesejahteraan
karyawan tetap di perkebunan adalah faktor gaji/penghasilan, bonus, lembur, insentif, beras dan minyak,
layanan kesehatan, dan pendidikan.
Berbeda halnya dengan karyawan
tidak tetap (seperti karyawan outsourcing atau biasa disebut karyawan harian lepas), yang
tidak mendapatkan bonus, lembur, insentif,
beras, layanan kesehatan dan pendidikan dari perusahaan perkebunan.
Download lengkap Versi PDF