Skripsi Agribusiness: ANALISIS DAMPAK CAFTA (CHINA ASEAN FREE TRADE AREA) TERHADAP PERDAGANGAN JERUK SUMATERA UTARA


PENDAHULUAN
Latar Belakang  
Perkembangan perdagangan internasional yang terjadi dalam beberapa  tahun terakhir mengarah pada bentuk perdagangan bebas yang disertai dengan  berbagai bentuk kerjasama bilateral, regional dan multilateral. Seperti halnya  dengan CAFTA (China ASEAN Free Trade Area) yang telah disetujui yaitu  perdagangan bebas antara Indonesia dengan China. Sebagaimana diatur dalam  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni  2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic  Cooperation between the Associaton of Southeast Asean Antions and the People’s  Republic of China(Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional, 2010).
Beberapa kalangan menerima pemberlakuan CAFTA sebagai kesempatan,  tetapi di sisi lain ada juga yang menolaknya karena dipandang sebagai ancaman.
Dalam CAFTA, kesempatan atau ancaman ditunjukkan bahwa bagi kalangan  penerima, CAFTA dipandang positif karena bisa memberikan banyak keuntungan  bagi Indonesia. Pertama, Indonesia akan memiliki pemasukan tambahan dari PPN  produk-produk yang baru masuk ke Indonesia. Tambahan pemasukan itu seiring  dengan makin banyaknya obyek pajak dalam bentuk jenis dan jumlah produk  yang masuk ke Indonesia.
Beragam produk China yang masuk ke Indonesia  dinilai berpotensi besar mendatangkan pendapatan pajak bagi pemerintah. Kedua,  persaingan usaha yang muncul akibat CAFTA diharapkan memicu persaingan  harga yang kompetitif sehingga pada akhirnya akan menguntungkan konsumen  (penduduk/pedagang Indonesia (Jiwayana, 2010).
 Menurut Kuncoro (2012), China ASEAN Free Trade Area (CAFTA)  digagas dan diberlakukan sebagai kerjasama perdagangan dan ekonomi antara  negara-negara ASEAN dan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan  bebas dan menghilangkan atau mengurangi perdagangan barang (tarif maupun  non tarif), peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi,  sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan  perekonomian para pihak CAFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan  masyarakat ASEAN-China sepakat untuk menurunkan dan menghapus tarif  berdasarkan 3 tahap yaitu (1) Early Harvest Programme (2) Normal Track  Programme (3) Senscitive Track yang meliputi Sensitive List dan Highly Sensitive  List.
Dalam Direktorat Jenderal Perdagangan Indonesia (2005) dijelaskan  bahwa EHP adalah tahapan awal liberalisasi CAFTA yang terdiri dari  penghapusan tarif antara produk negara ASEAN dengan produk China dan  sebaliknya untuk delapan jenis produk yang terdiri dari produk hewan hidup (live  animals), daging dan jeroan yang bisa dimakan (meat and edible meat and offal),  ikan termasuk udang (fish), produk susu (dairy products), produk hewan lainnya  (other animal products), tanaman hidup (live trees), sayur (edible vegetables) dan  produk buah serta kacang-kacangan (edible fruits and nuts) dengan pengecualian  untuk jagung manis (sweet corn). Liberalisasi dilakukan bertahap dimulai dari  tahun 2004 dan mencapai penghapusan tarif untuk kedelapan produk tersebut di  tahun 2006.
Karena penghapusan tarif ini produk China - ASEAN yang masuk ke  Indonesia dan bersaing ketat dengan produk dalam negeri adalah buah-buahan.
 Buah-buahan merupakan salah satu dari produk Early Harvest Package (EHP)  yang ditetapkan dalam perdagangan bebas China ASEAN. Keunggulan buah  impor adalah harga buah impor yang bersaing dengan harga buah dalam negeri,  kepraktisan dalam mengkonsumsi dan banyak buah impor yang mempunyai  penampilan yang lebih menggoda konsumen untuk membayar. Selain itu,  konsistensi rasa dari buah impor menyebabkan konsumen setia membeli buah  impor. Buah impor yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah apel, pir, jeruk  Mandarin, lengkeng dan jeruk.
Pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 setelah penghapusan tarif  dalam EHP disajikan volume impor buah Indonesia dari negara China ASEAN  disajikan pada tabel berikut: Tabel 1. Volume Impor Buah Indonesia dari negara China ASEAN  Tahun  Apel (kg)  Pir (kg)  Jeruk (kg)  Jeruk  Mandarin  (kg) Lengkeng  (kg) 2006  83.168.231  76.531.309  7.260.466  52.281.154  45.417.
2007  109.428.933  90.714.332  10.433.578  77.196.089  49.770.
2008  10.7361.626  82.846.395  14.123.736  100.406.177  40.696.
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2008  Dari Tabel 1 dapat dilihat bahwa impor Indonesia setelah pemberlakuan  kebijakan dalam perjanjian perdagangan bebas China ASEAN bahwa pada tahun  2006 dan 2007 impor buah Indonesia yang tertinggi adalah apel, sedangkan pada  tahun 2008, impor buah yang paling banyak adalah jeruk Mandarin. Dan impor  jeruk Indonesia pada tahun 2006 sampai 2008 selalu meningkat setiap tahunnya.


Download lengkap Versi PDF