BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Menurut Fockema Andreae (1977:40), “Bank
adalah Suatu lembaga atau orang pribadi
yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada perusahaan dalam menerima
dan memberikan uang dari dan kepada
pihak ketiga”. Pokok-pokok Perbankan memberikan pengertian bank sebagai “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya
adalah memberikan kredit dan jasa dalam
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. (H. Budi Untung, 2000:13). Dari pengertian tersebut, jelaslah
bahwa bank berfungsi sebagai “financial
intermediary” dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya
dalam lalu lintas pembayaran. Dua fungsi
itu tidak dapat dipisahkan. Sebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
dari usaha yang dijalankannya.
Pertumbuhan dunia
perbankan dalam dasawarsa
terakhir ini sangatlah pesat.
Masing-masing kelompok dunia
usaha berupaya untuk memacu kendali bisnisnya ke bidang financial, dan bank sebagai wujud
objektivitas usaha yang menghasilkan
likuiditas seolah merupakan jasa dan mesin uang yang baik untuk pemeliharaan usaha jangka panjang.
Bank dan usaha bidang keuangan
lainnya seperti Finance Company, memang merupakan
suatu Financial Intermediaryyang seolah merupakan komoditi unggul yang dicari oleh setiap insan bisnis. Fungsi
usaha bank bertambah dengan semakin
meningkatnya permintaan akanjasa keuangan dan konsultasi keungan untuk efektivitas penggunaan sumber daya
masyarakat.
Kredit berasal dari bahasa Yunani
“credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur
(yang memberi kredit, lazimnya bank)
dalam hubungan perkreditan dengan debitur (penerima kredit, nasabah) mempunyai kepercayaan bahwa dalam waktu dan
dengan syarat-syarat yang telah disetujui
bersama dapat mengembalikan (membayar kembali) kredit yang bersangkutan.
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 7
Tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit
adalah “Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
pinjam- meminjam antara bank dengan
pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentudengan
jumlah bunga imbalan atau pembagian
hasil keuntungan.” Intisari dari kredit adalah unsur kepercayaan.
Unsur lainnya adalah mempunyai
pertimbangan tolong-menolong. Selainitu, dilihat dari pihak kreditur, unsur penting dalam kredit sekarang ini adalah
untuk mengambil keuntungan dari modal
dengan mengambil kontraprestasi; sedangkan dipandang dari segi debitur, adalah adanya bantuan dari kreditur untuk
menutupikebutuhan yang merupakan prestasi.
Hanya saja antara kontraprestasidan prestasi tersebut ada suatu masa yang memisahkannya. Kondisi ini mengakibatkan
adanya resiko yang berupa ketidaktentuan,
sehingga oleh karenanya diperlukan suatu jaminan dalam pemberian kredit tersebut.
Kredit di dalam fungsi usaha bank
telah disadari benar oleh para profesional bank sebagai jantung dn urat nadi darah bagi
kesehatan usaha bank tersebut.
Pemilihan nasabah yang
benar-benar qualified di dalam penyaluran kredit dan dana masyarakat akan sangat menunjang
kelancaran fungsi usaha kedua belah pihak.
PT. Panin Bank merupakan salah
satu bank komersil utama di Indonesia.
Didirikan pada tahun 1971. Dengan
struktur permodalan yang kuat dan rasio kecukupan
modal yang tinggi, PT. Panin Bank tidak harus direkapitalisasi oleh pemerintah pasca krisis ekonomi (1998).
Pemegang saham PT. Panin Bank adalah ANZ
Banking Group of Australia (29%), Panin Life (42%), dan publik domestik dan internasional. Per Desember 2005, PT.
Panin Bank tercatat sebagai bank ke-8 terbesar
di Indonesia dari segi totak asset yang sebesar Rp 36,9 Triliun, sedangkan dari segi permodalan tercatat sebagai bank
ke-5 terbesar yaitu sebesar Rp 5,7 Triliun
dan CAR 28,7%.
PT. Panin Bank, Tbk di dalam
menjalankan salah satu fungsinya yaitu memberikan
kredit, berpedoman pada prosedur-prosedur kredit yang ada untuk menghindari terjadinya kredit macet. Dalam
proses pembayaran kredit, PT. Panin Bank,
Tbk pernah mengalami kredit macet meskipun dalam persentase yang kecil.
Penulis mengambil rasio tingkat
kolektibilitas kredit selama 2 tahun yaitu tahun 2005 dan 2006. Penulis melihat bahwa kemacetan
pengembalian kredit tetap ada.
Data tersebut disajikan sebagai
berikut : Tahun Lancar D.Perhatian Khusus Kurang
Lancar Diragukan Macet Jumlah 2005
90,25 % 8,51 % 0,42 %
0,74 % 0,08 % 100 % 2006 86,55 %
11,71 % 1,06 % 0,56 %
0,07 % 100 % Sumber : Seksi Kredit PT. Panin Bank,Tbk
Cabang Medan Tabel 1.1 Kolektibilitas Kredit PT.Panin Bank, Tbk 2005
dan 2006 Kriteria dari kolektilibilitas
kredit yang meliputi kredit lancar, dalam perhatian khusus , kurang lancar, diragukan dan macet
adalah sebagai beikut : 1. Kredit lancar
yaitu pembayarannya tepat waktu 2.
Kredit dalam perhatian khusus yaitu tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari.
3. Kredit kurang lancar yaitu
tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melebihi 90 hari sampai dengan 180 hari.
4. Kredit diragukan yaitu
tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melebihi 180 hari sampai dengan 270 hari.
5. Kredit macet yaitu tunggakan
pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melebihi 270 hari.
Dari tabel
di atas dapat
dilihat bahwa rasio kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet masih dalam
persentase yang kecil. PT. Panin Bank, Tbk
memiliki toleransi/standar dalam proses kolektibilitas kredit yaitu
sebesar 5 % yang merupakan total
dari penjumlahan persentase kredit kurang lancar, diragukan, dan kredit macet. Apabila telah
melebihi 5 %, maka hal ini dapat mengganggu
perkreditan, sehingga penjualan produk kredit dapat dihentikan sementara waktu. Hal ini pernah terjadi
sekitar 10 tahun yang lalu yaitu meningkatnya
kredit macet di perusahaan, sehingga harus mendatangkan auditorauditor dari
jakarta untuk membenahi infrastruktur serta manajemen perusahaan.
Penulis mengharapkan agar persentase
kredit kurang lancar, diragukan dan macet dapat berkurang dari tahun ke tahun, sehingga
produk kredit dapat terus berjalan dengan
baik dan dapat meningkatkan produktivitas PT. Panin Bank, Tbk Cabang Medan.
Penilaian yang akurat sangat
penting didalam pemberian kredit kepada calon nasabah. Laporan keuangan calon nasabah
merupakan salah satu penilaian yang dilakukan
dalam kebijaksanaan pemberian kredit. PT. Panin Bank selaku kreditur membutuhkan laporan keuangan calon nasabah
untuk mendapatkan sejumlah informasi
tentang keadaan keuangan calon nasabah, antara lain informasi laporan laba/rugi dan laporan neraca. Apabila total
aktiva (assets) calon nasabah di atas Rp
25 Milyar, maka laporan keuangan calon nasabah tersebut harus diaudit oleh KAP, namun apabila total aktiva (assets)
berjumlah di bawah Rp 25 Milyar, maka PT.
Panin Bank, Tbk tidak mengharuskan laporan keuangan calon nasabah tersebut untuk audit oleh KAP. Disamping itu,
PT. Panin Bank juga membutuhkan data non
keuangan dan kelengkapan administrasi calon nasabah.
Terlepas dari apakah kredit
disetujui atau ditolak, bank dengan seluruh aparaturnya wajib melakukan pemrosesan secara
objektif akan tujuan penggunaan kredit
dan alokasi penempatan dana bank di sektor tersebut.
Untuk mengetahui bagaimana dan seberapa besar
peranan informasi laporan keuangan dalam
mekanisme pengambilan keputusan kredit di PT. Panin Bank, maka, penulis tertarik untuk membahasnya di
dalam suatu skripsi yang berjudul “PERANAN
INFORMASI LAPORAN KEUANGAN DALAM KEBIJAKSANAAN
PEMBERIAN KREDIT KEPADA CALON NASABAH PADA
PT. PANIN BANK, Tbk CABANG MEDAN”.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di
atas, maka permasalahan yang diangkat
penulis dalam penelitian ini adalah : 1.
Bagaimana peranan informasi laporan keuangan calon nasabah dalam kebijaksanaan pemberian kredit padaPT. Panin
Bank, Tbk cabang Medan? 2. Seberapa
besar peranan informasi laporan keuangan calon nasabah dalam kebijaksanaan pemberian kredit pada PT. Panin
Bank, Tbk cabang Medan? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah
dan perumusan masalah, maka tujuan dan
manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1.
Tujuan Penelitian Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan dan seberapa besar peranan informasi laporan
keuangan calon nasabah dalam kebijaksanaan
pemberian kredit pada PT. Panin Bank, Tbk cabang Medan.
Download lengkap Versi PDF
