BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Angan-angan
manusia untuk dapat terbang agaknya telah dipunyai manusia sejak ia dapat berfikir. Pada mulanya, selama manusia belum
mempunyai kemampuan sendiri untuk terbang,
kemampuan ini dikhayalkan kepada makhluk-makhluk gaib, cerita-cerita tentang dewa-dewa dan makhluk lain yang dapat terbang,
kita jumpai sejak waktu berabad-abad yang lalu, baik di Eropa, Asia maupun benua-benua
lain. Misalnya kita kenal dongeng tentang Icarus, yang membuat sayap-sayap dari
bulu-bulu yang direkatkannya dengan lilin, tapi kemudian terbang terlalu dekat dengan
matahari. Sehingga lilin mencair dan ia terjatuh ke dalam laut yang hingga saat ini masih
dinamakan dengan Laut Icaria. Suatu dongeng untuk pertama kali mengisahkan manusia yang dapat
terbang dengan pertolongan alat mekanis, yang disatu pihak menunjukkan pengetahuan
tentang ilmu alam yang masih primitif, akan tetapi dilain pihak seolah-olah merupakan
suatu ramalan kemampuan manusia.
Suherman, E ; “Hukum Udara Indonesia dan
Internasional”, Bandung, Penerbit Alumni, 1983,. Hal. 2-3.
Umat manusia dalam perkembangannya
merealisasikan imajinasinya tersebut untuk terbang dengan alat mekanis yang seiring perjalanan
waktu dijadikan salah satu kebutuhan hidup sebagai alat transportasi untuk menjangkau
dari satu tempat ke tempat yang lain.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang bercirikan nusantara yang disatukan oleh
wilayah perairan dan udara dengan
batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh undang-undang maka guna mendukung pertumbuhan
ekonomi, diperlukan sarana transportasi nasional
dalam hal penerbangan yang memiliki standar pelayanan yang optimal dengan mengedepankan keselamatan dan keamanan yang
optimal.
Suda\h menjadi suatu kenyataan bahwa Indonesia
memiliki pengangkutan udara sipil komersial
baik domestik maupun internasional. Namun di dalam prakteknya, dunia penerbangan tidak selalu berjalan sesuai
dengan apa yang diharapkan sebagai alat untuk mempermudah
mobilisasi manusia, acapkali berbagai kendala terjadi dalam dunia penerbangan bahkan dengan resiko paling buruk
seperti jatuhnya korban jiwa.
Bersandar dari hal di atas bangsa ini terus
menerus melakukan inovasi-inovasi untuk mencegah
dan menanggulangi resiko-resiko yang bermunculan dalam dunia penerbangan, salah satunya dengan perangkat hukum untuk
pesawat udara. Dari sekian banyak objek kajian daripada hukum udara, yang menjadi fokus
penulis disini ialah pengaturan hukum mengenai ganti rugi bagi korban kecelakaan angkutan
penerbangan sipil sebagai kepastian hukum yang menjadi hak bagi setiap orang terkait hubungan
langsung dengan layanan penerbangan di Indonesia.
Penelitian ini membahas aspek ganti-rugi yang
diatur dalam Konvensi Internasional seperti
halnya di dalam Konvensi Warsawa 1929 atau konvensi untuk unifikasi
ketentuanketentuan tertentu sehubungan dengan pengangkutan udara internasional
(Convention for the Unification of
Certain Rules Relating to Internasional Carriage by Air) ditandatangani di Warsawa pada tanggal 12 Oktober 1929 dan mulai
berlaku sejak tanggal 13 Februari 1933.
Contoh skripsi hukum Internasional:Pertanggungjawaban Serta Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Kecelakaan Air Asia Qz8501 Ditinjau Dari Konvensi Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.