BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap individu
dalam kehidupannya tidak bisa hidup sendiri, sehingga membutuhkan interaksi dan bantuan orang lain. Dalam hubungan antar sesama individu tersebut terbentuklah menjadi sesuatu yang kita kenal
sebagai kelompok masyarakat. Masyarakat tersebut
yang bagaimanapun sederhananya memerlukan kaedah untuk mengatur ketertiban dan keamanannya. Masyarakat yang terus menerus
berkembang semakin meluas dan modern diikuti
pula oleh perkembangan-perkembangan kaedah yang mengaturnya sehingga terbentuklah negara-negara dengan ketentuan
hukum nasionalnya masing-masing. Diantara negara-negara ini kemudian terjalinlah
hubungan-hubungan yang semakin meningkat sehingga terbentuk masyarakat negara-negara
yang akhirnya disebut masyarakat internasional.
Masyarakat internasional yang berada disetiap
negaranya masing-masing berhak mendapatkan
perlindungan dari acaman dan bahaya yang mengancam baik yang ancamannya berasal dari luar maupun dalam negeri. Ancaman
yang berasal dari luar negara misalnya perang,
intervensi, dan sebagainya. Sedangkan ancaman yang berasal dari dalam negeri misalnya pemberontakan dalam negeri, maupun
perang saudara. Ancaman yang datang dari dalam dan laur negera tersebut akan
menimbulkan akibat atau dampak terhadap warga negara suatu negara, akibat dan dampak yang
seringkali terjadi adalah perpindahan penduduk dalam jumlah besar ke negara lain dengan tujuan
mencari perlindungan dari ancaman yang ada.
2 demografi suatu negara. Hal tersebut
ditunjukkan dengan adanya pertumbuhan populasi sebesar 45% yang terjadi di wilayah dunia yang
lebih berkembang yang disebabkan oleh migrasi
internasional selama kurun waktu 1990-1995. Fenomena migrasi internasional itu sendiri sebenarnya telah muncul dan berkembang
seiring dengan perkembangan manusia di dunia.
Namun setelah berakhirnya Perang Dunia II, migrasi internasional baru mulai mendapat perhatian serius dari dunia
internasional yang ditandai dengan dibentuknya United Nations High Commissioner
of Refugee pada tanggal 14 Desember 1950, yang kemudian menghasilkan Convention Relating to the Status
of Refugees 1951 atau yang sering disebut dengan Konvensi Pengungsi 1951 atau Konvensi
Jenewa 1951.
Contoh skripsi hukum Internasional:Tinjauan Yuridis Prinsip Non Refoulment Terhadap Penolakan Pengungsi Etnis Rohingya Oleh Australia Dan Thailand Menurut Hukum Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.