BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Masalah Laut
pada umumnya merupakan wilayah yang berbatasan dengan suatu negara, sehingga seringkali kejahatan yang
dilakukan di wilayah laut lepas dapat menimbulkan
konflik yurisdiksi antara Negara pantai dengan Negara bendera kapal.Konflik yurisdiksi ini timbul berkaitan
dengan adanya yurisdiksi ekstra territorial
yang dimiliki oleh Negara bendera kapal yang dimiliki oleh Negara pantai.Oleh karena itu kewenangan Negara
pantai untuk menerapkan yurisdiksi kriminal
di wilayah perairan yang berada di bawah yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan, khsnya yang dilakukan
oleh kapal asing, harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional.Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum
internasional, akan menimbulkan kemungkinan
bahwa Negara pantai dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Pembajakan di
laut lepas baik yang dilakukan oleh kapal-kapal asing, maupun oleh kapal-kapal domestik di wilayah
perairan internasional akhir-akhir ini
telah menimbulkan keresahan bagi pelayaran internasional.Penindakan kejahatan pembajakan laut lepas tersebut,
didasarkan pada berlakunya hukum internasional
yang berkaitan dengan pembajakan laut lepas.
“Hukum
internasional yang harus dipatuhi oleh setiap negara, untuk pelayaran di laut lepas baik negara berpantai
maupun negara tidak berpantai harus
mengibarkan bendera satu saja, tidak diperkenankan untuk dilepas mengganti benderanya selama
dalam perjalanan atau di pelabuhan yang
singgahi, kecuali ada hal-hal lain. Dan ditegaskan bagi kapal yang berlayar memakai dua bendera dari
dua negara atau lebih dengan sesuka
hatinya atau dalam pelayaran berganti-ganti bendera, maka mereka tidak boleh menuntut suatu
kebangsaan yang dimaksud terhadap suatu
negara dan kapal itu dapat disamakan dengan sebuah kapal tanpa kebangsaan.Kecuali pada
keadaanyang luar biasa dan dicantumkan
dalam perjanjian internasional.Bagi kapal-kapal di laut lepas mempunyai kekuasaan penuh terhadap
kekuasaan hukum (jurisdiksi) suatu
negara selain dari negara yang benderanya dipakai oleh kapal tersebut.”
Usaha untuk merintis pembakuan norma tersebut secara sitematis dan teratur melalui usaha kodifikasi telah
ditempuh yaitu dengan diadakannya Konperensi
Kodifikasi Den Haag 1930 oleh Liga Bangsa-Bangsa. Pengaturan mengenai pembajakan di laut lepas dimasukkan
dalam pengaturan tentang hak pengejaran
(the right of hot pursuit).Usaha untuk mengkodifikasikan pengaturan tersebut gagal karena konperensi tidak menghasilkan
suatu konvensi.Meskipun demikian usaha
ini sudah dapat dikatakan merupakan langkah awal terhadap praktek pengaturan pembajakan di laut lepas.
Contoh skripsi hukum Internasional:Pembajakan Kapal Di Laut Lepas Ditinjau Dari Hukum Internasional (Studi Kasus Kapal Mv Jahan Moni)
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.