Contoh skripsi hukum Internasional:Pengaturan Batas Wilayah Laut Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Relevansinya Dengan United Nations Convention On The Aw Of The Sea 1982



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Wilayah  suatu  negara   yang  kita  kenal  seperti  udara  dan  darat  juga  lautan. Namun masalah kelautan atau wilayah laut tidak dimiliki oleh setiap  negara, hanya negara-negara tertentulah yang mempunyai wilayah laut yaitu  negara dimana wilayah daratnya berbatasan dengan laut.
Laut  adakalanya  merupakan  batas  suatu  negara  dengan  negara  lain  dengan  titik  batas  yang  ditentukan  melalui  ekstradisi  bilateral  atau  multilateral  yang  berarti  pula  merupakan  batas  kekuasaan  suatu  negara,  sejauh garis terluar batas wilayahnya.

Dalam   perkembangan  hukum  internasional,  batas  kekuasaan  yang  merupakan  batas  wilayah  suatu  negara  sangat  di  pegang  erat,  pelanggaran  terhadap  wilayah  suatu  negara  dapat  berakibat  fatal  bahkan  dapat  menimbulkan  kerenggangan  hubungan  dan  apabila  berlarut-larut  akan  berakibat  peperangan.  Dengan  batas  wilayah  dituntut  hubungan  yang  baik  bagi setiap negara dan perjanjian-perjanjian yang diciptakan perlu ditaati agar  tidak merugikan kepentingan negara lain.
 Penentuan  batas  wilayah  yang  meliputi  kelautan  di  dalam  pembuatannya  selalu  memperhatikan  bentuk  konsekuensi  dan  pertimbangan  lain sehingga kepentingannya sama -sama berjalan.
 P.Joko Subagyo, Hukum Luat Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hal.1   Dalam  sejarah  hukum  internasional,  selalu  mengupayakan  penetapan  batas laut terotorial yang berlaku secara universal dengan memberikan catatan  bagi  negara-negara  pantai  dan  pelintas.  Semula  batas  laut  teritorial  suatu  negara  ditentukan  berdasarkan  kebiasaan-kebiasaan  yang  berlaku  dalam  praktek  ketatanegaraan  negara  yang  bersangkutan  dengan  memperhatikan  kepentingan negara lainnya.
 Penentuan  batas  laut  demikian  sangatlah  subyektif  dan  tidak  mustahil  hanya kepentingan sendirilah yang diutamakan sehingga di dalam penentuan  batasnya  disesuaikan  kepentingannya  masing-masing.  Bagi  hukum  internasional  banyak  menimbulkan  keresahan -keresahan  khususnya  bagi  negara  pelintas,  karena  dalam  penyelasaiannya  tidak  dapat  diterapkan  ketentuan yang bersifat umum/universal.


Contoh skripsi hukum Internasional:Pengaturan Batas Wilayah Laut Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Relevansinya Dengan United Nations Convention On The Aw Of The Sea 1982
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.