BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wilayah suatu
negara yang kita
kenal seperti udara
dan darat juga lautan.
Namun masalah kelautan atau wilayah laut tidak dimiliki oleh setiap negara, hanya negara-negara tertentulah yang
mempunyai wilayah laut yaitu negara
dimana wilayah daratnya berbatasan dengan laut.
Laut adakalanya
merupakan batas suatu
negara dengan negara
lain dengan titik
batas yang ditentukan
melalui ekstradisi bilateral
atau multilateral yang
berarti pula merupakan
batas kekuasaan suatu
negara, sejauh garis terluar
batas wilayahnya.
Dalam perkembangan
hukum internasional, batas
kekuasaan yang merupakan
batas wilayah suatu
negara sangat di
pegang erat, pelanggaran terhadap
wilayah suatu negara
dapat berakibat fatal
bahkan dapat menimbulkan
kerenggangan hubungan dan
apabila berlarut-larut akan berakibat peperangan.
Dengan batas wilayah
dituntut hubungan yang
baik bagi setiap negara dan
perjanjian-perjanjian yang diciptakan perlu ditaati agar tidak merugikan kepentingan negara lain.
Penentuan
batas wilayah yang
meliputi kelautan di
dalam pembuatannya selalu
memperhatikan bentuk konsekuensi
dan pertimbangan lain sehingga kepentingannya sama -sama
berjalan.
P.Joko Subagyo, Hukum Luat Indonesia, PT
Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hal.1 Dalam sejarah
hukum internasional, selalu
mengupayakan penetapan batas laut terotorial yang berlaku secara
universal dengan memberikan catatan bagi negara-negara
pantai dan pelintas.
Semula batas laut
teritorial suatu negara
ditentukan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang
berlaku dalam praktek
ketatanegaraan negara yang
bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan negara lainnya.
Penentuan
batas laut demikian
sangatlah subyektif dan
tidak mustahil hanya kepentingan sendirilah yang diutamakan
sehingga di dalam penentuan batasnya disesuaikan
kepentingannya
masing-masing. Bagi hukum internasional banyak
menimbulkan keresahan
-keresahan khususnya bagi negara pelintas,
karena dalam penyelasaiannya tidak
dapat diterapkan ketentuan yang bersifat umum/universal.
Contoh skripsi hukum Internasional:Pengaturan Batas Wilayah Laut Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Relevansinya Dengan United Nations Convention On The Aw Of The Sea 1982
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.